Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

WNA Boleh Jadi Pejabat di Indonesia, Asalkan...

5 Februari 2021   10:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   10:36 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Sabu Raijua (NTT) terpilih, Orient Riwu Kore yang masih berpaspor Amerika Serikat. | Beritasatu.com

Luputnya WNA menjadi pejabat, mengungkap betapa bobroknya sistem administrasi di Indonesia. Terlebih lagi, tidak hanya sekali dua kali saja kealpaan itu terjadi.

Lewat topik khusus "WNA Jadi Pejabat" sebenarnya kita diajak untuk berkhayal. Ya, sebatas berfantasi liar dan beropini secara binal tentang aturan yang sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

Pasalnya, sampai detik ini belum ada satupun peraturan yang mengijinkan bagi warga negara asing (WNA) untuk mencecap sebuah jabatan pada sistem kepemerintahan Republik Indonesia.

Tidak peduli secemerlang atau sebrilian apapun kariernya, selama aturan negara tidak memperbolehkannya, maka sampai kapanpun WNA akan tetap difatwa haram untuk menjabat dalam pemerintahan.

Jangankan pejabat pada level kabupaten, PNS pun tidak. Mari kita mundur sejenak, tepatnya pada 2016 silam. Seorang PNS di Pemkot Bekasi diketahui masih berstatus sebagai WNA ketika masih aktif bertugas.

Joaninha de Jesus Carvalho dipecat secara tidak hormat menurut surat rekomendasi BKN lewat SK Wali Kota Bekasi terhitung 10 Juni 2016. Ia terdeteksi masih menjadi warga negara Timor Leste. Ironisnya, hal itu baru terungkap usai 14 tahun berlalu atau sejak ia dilantik pada 2002 silam.

Telah diatur dengan sangat gamblang di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa syarat mutlak untuk bisa menjadi seorang PNS adalah warga negara Indonesia (WNI).

Peraturan yang sama juga berlaku untuk pejabat pada tingkat kementrian. Masih segar dalam benak, pemerintahan Jokowi juga sempat kecolongan ketika Arcandra Tahar didaulat sebagai menteri.

Pada 2016 silam, Arcandra yang terpilih sebagai Menteri ESDM, akhirnya dipecat oleh Presiden Jokowi setelah hanya 20 hari menjabat karena kewarganegaraan ganda. Ia memiliki dua paspor sekaligus, yakni Indonesia serta Amerika Serikat. Pelantikan Arcandra tidak sah lantaran statusnya itu (dwikewarganegaraan).

Jika merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pasal 22 ayat 2, salah satunya menyebut syarat utama menjadi seorang menteri, yakni warga negara Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun