Mohon tunggu...
Kirana Berlianti Sofyan
Kirana Berlianti Sofyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Life must go on

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Lemahnya Proteksi Konten Digital di Indonesia

8 Oktober 2021   16:29 Diperbarui: 11 Oktober 2021   09:49 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Oleh: Kirana Berlianti Sofyan
Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi S1

Perkembangan teknologi membuat internet menjadi salah satu kebutuhan personal atau instansi sebagai alat atau media untuk mempublikasikan informasi. Internet mudah dijangkau oleh berbagai orang mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Dengan adanya internet, biaya pegeluaran hemat karena biaya pemeliharaan murah dan lebih praktis. 

Selain itu, hasil karyanya bisa dilihat atau dinikmati oleh orang lain. Adapun kelemahan menggunakan internet yaitu tindakan kriminalitas di dunia maya semakin tinggi seperti pembajakan.

Saya sebagai bangsa Indonesia sebetulnya cukup malu menyandang predikat bangsa yang termasuk rangking sepuluh (10) besar di dunia dalam pembajakan software. Adalah wajar jika pembrantasan pembajakan software dilakukan secara hukum yang adil & bijaksana antara pihak yang terbajak & pihak pembajak, tidak semena-mena menggunakan kerangka yang digunakan di luar negeri saja. 

Akan tetapi, adalah tidak baik untuk menegosiasi, meminta keringanan, mengemis kepada produsen software yang dibajak agar Indonesia di ampuni -- saya masih yakin Indonesia bukanlah bangsa pengemis & pencuri. Padahal, apa susahnya sih untuk tidak membajak software? 

Saat ini sudah banyak situs legal yang menyediakan software secara gratis seperti, Softpedia, FileHippo, Giveaway Radar, dsb. Atau bisa juga dengan membeli kaset yang banyak dijual secara legal diluaran sana.

Berdasarkan survei International Data Corporation (IDC) tahun 2007, Indonesia berada pada urutan ke 12 dari 108 negara dengan angka penggunaan software (perangkat lunak) ilegal mencapai 84 %. Angka persentasi ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2006 yang mencapai 85 % (Prihatman, 2009 dalam Sains dan Teknologi 2).

Sesungguhnya kita bisa menghindari penggunaan Software ilegal yaitu dengan beralih ke penggunaan software open source (terbuka). Pada akhirnya sebetulnya kita bisa bertanya ke diri sendiri, mengapa harus membajak? Kalau alternatif software yang ada sebetulnya cukup banyak bahkan dapat diperoleh dengan murah tanpa perlu membajak & bahkan menjadikan kita pandai dan membangun industri software dalam negeri dengan Open Sourcenya.

Referensi: https://kabar24.bisnis.com/read/20200103/16/1186527/indonesia-dan-pembajakan-perangkat-lunak

https://www.kompasiana.com/aguscandra/54ff1239a333118e4250f8dd/pembajakan-software-dan-solusi-mengatasinya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun