Mohon tunggu...
Chandra Sujana
Chandra Sujana Mohon Tunggu... Administrasi - CORRECTIONAL POLYTEHNIC

Taruna Utama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Narasi Usang Pemasyarakatan Indonesia

24 Mei 2019   22:26 Diperbarui: 24 Mei 2019   22:43 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


1. Pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU KUHP yang mutannya lebih menerapkan sanksi pidana alternatif daripada pidana penjara, seperti pidana denda, pidana ganti rugi, pidana kerja sosial, pidana bersyarat dan sebagainya


2. Merevisi PP 99 tahun 2012 yang memuat persyaratan yang memungkinkan, Dengan berlakunya PP tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan karena diskriminatif, serta persyaratan yang cukup sulit dan prosedur yang berbelit-belit.


3. Bagi para pecandu atau pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial. Lapas bukan merupakan tempat yang ideal untuk para pecandu narkotika. Lebih dari 30 persen warga binaan adalah kasus narkotika. Perlu asesmen yang kuat apakah yang bersangkutan benar sebagai pemakai ataukah sebagai bandar. Mengingat dari aspek hukum, korban penyalahgunaan Narkotika adalah orang yang wajib menjalani rehabilitasi. Persoalannya adalah jumlah lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi korban Narkotika masih sangat terbatas dan belum mampu mengimbangi laju pertambahan jumlah Korban Narkotika. Kondisi ini mengisyaratkan pentingnya partisipasi masyarakat luas dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Peran masyarakat dalam bidang rehabilitasi tercermin dari UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 57: Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.


4. Para penegak hukum lebih mengoptimalkan penahanan kota dan tahanan rumah daripada penahanan rutan, terutama kasus tindak pidana ringan (tipiring), seperti pencurian sandal, buah buahan, sayuran dan sebagainya.


5. Mempercepat pemeberlauan program remisi online dan pemebebasan bersyarat secara online. Sehingga apabila ingin mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat perlu ada usulan, maka untuk konsep tersebut dibalik yang diusulkan adalah yang melakukan pelanggaran saja untuk pembatalan SK untuk mendapatkan remisi atau PB tersebut.


6. Kemenkumham dapat bermitra atau menggandeng pihak kea tau swasta untuk membangun lapas-lapas industri yang dapat menunjang pola pembinaan bagi para narapidana. Pihak swasta menyediakan tempat kerja hingga kamar hunian. Manajemen produksi sampai dengan pemasaran ada pihak swasta namun manajemen administrasi pemidanaan dan pengawasan ada pada Kemenkumham.


7. Sebagaimana amanah KUHAP setiap kota dan kabupaten perlu dibangun laps dan rutan, tentunya diimbangi dengan pengadaan fasilitas dan petugas pemasyarakatan yang terlatih dan berintegritas.


Dengan demikian, disisi lain Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memberi ruang yang lebih luas untuk pengawasan dari lembaga-lembaga nonpemerintah, khususnya organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang bantuan hukum, hak asasi manusia, atau pemantau sistem peradilan pidana, serta memastikan disiplin seluruh petugas dan narapidana, dengan melaksanakan seluruh standar atau prosedur yang sudah ada sehingga narasi -narasi usang yang menyebabkan banyaknya persoalan dan permasalahn di sistem pemasyarakayan ini dapat diselesaikan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun