Mohon tunggu...
Kiky Sisiliafani Azizah
Kiky Sisiliafani Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar dan berusaha

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Jagalah Hutanku, Jangan Kau Rusak

29 Juni 2021   18:50 Diperbarui: 29 Juni 2021   19:37 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hutan Indonesia merupakan paru-paru dunia. Selain menjadi paru-paru dunia, hutan juga memiliki banyak manfaat, diantaranya menyediakan oksigen, menyediakan lapangan kerja, sumber obat-obatan, mencegah banjir dan tanah longsor, menyimpan air, dan menjadi habibat bagi keanekaragaman fauna dan flora. Lalu apa jadinya jika hutan yang memiliki segudang manfaat ini di tebang secara liar tanpa melakukan penanaman kembali?
Penebangan hutan secara liar ata illegal logging merupakan kegiatan yang dilarang karena dapat merugikan seluruh kehidupan makhluk hidup. Menurut pendapat Haryadi Kartodiharjo, Illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa illegal logging termasuk tindakan pencurian kayu  milik negara. Tindakan ini telah diatur dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bila tindakan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi, yaitu setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
 Pada faktanya masih banyak orang yang melakukakan penebangan hutan secara liar, seolah-olah mereka tidak takut dengan ancaman tindak pidana tersebut. Aktivitas penebangan hutan menjadi sorotan beberapa waktu terakhir ini, terutama di Papua. Koalisi Indonesia Memantau menyatakan penebangan hutan di Papua dan Papua Barat meningkat sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). dalam 20 puluh tahun terakhir tutupan hutan alam di Papua dan Papua Barat menyusut 663.443 hektare. Sebesar 71 persen terjadi sepanjang 2011-2019. Penyusutan tutupan hutan paling besar terjadi di Kabupaten Merauke dengan 123 ribu hektare, Boven Digul 51,6 ribu hektare, Nabire 32,9 ribu hektare, Teluk Bintuni 33,4 ribu hektare, Sorong 33,4 ribu hektare, dan Fakfak 31,7 ribu hektare. Sebagian besar lahan tersebut untuk perkebunan sawit. 

Apabila kegiatan tersebut terus dilakukan maka akan merusak ekosistem yang ada di hutan serta mengganggu tumbuh kembang flora dan fauna didalamnya. Penebangan hutan liar juga dapat menyebabkan banjir didaerah sekitarnya serta erosi atau pengikisan tanah. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menargetkan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 264 ribu hektare pada 2021. Ia mengklaim kegiatan ini mampu menekan penebangan hutan. Siti mengatakan pihaknya telah menyiapkan bibit sebanyak 136 juta batang dari 57 unit Persemaian Permanen, 973 unit Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan 135 unit Kebun Bibit Desa (KBD). Sejauh ini, penanaman sudah dilakukan di lahan seluah 17.474 hektare. Jumlah bibit yang ditanam sebanyak 7.297.100 batang sepanjang Januari hingga Februari 2021. Sementara pada Maret hingga April, Siti menargetkan penanaman di lahan seluas 29.742 hektare dengan jumlah bibit mencapai 12.435.921 batang.

Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda haruslah menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di sekitar kita. Jika hutan di sekitar kita di tebangi tanpa di lakukan reboisasi, maka andaikan terjadi hujan lebat dengan selang waktu yang lama, maka yang akan terkena dampaknya adalah kita semua. Pemerintah juga sudah memberikan solusi dari masalah-masalah yang terjadi, dan inilah saatnya kita beraksi sebagai generasi muda untuk menjaga hutan kita. 

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. diakses pada 24 Juni 2021  

Cnn Indonesia. Maret 2021. Menteri LHK Target Rehabilitasi Lahan 264 Ribu Hektare 2021. diakses pada 24 Juni 2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun