Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Dasar dan Bagi Hasil Bank Syariah

4 November 2020   20:55 Diperbarui: 4 November 2020   21:03 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Perbankan Syariah sistem pembiayaannya pada dasarnya unggul dalam menghadapi masalah-masalah tertentu, terutama menyangkut negative spreed, ketidakselarasan moneter dan sektor riil berdampak buruk, tidak hanya pada kondisi mikroekonomi perusahaan dan bank tetapi juga pada kondisi makroekonomi perekonomian.

Prinsip dasar Bank Syariah, dalam segala aktifitas produk-produk yang dikeluarkan harus disetujui dulu Dewan Pengawas Syariah. Pembiayaan terhadap nasabah hanya untuk produktifitas yang halal. Bagi hasil sumber pendapatan dengan nasabah hanya pendapatan dari pembiayaan  yang disalurkan kepada nasabah debitur.

Prinsip Dasar Bank Syariah ;

- Profit dan Falah Oriented.

- Berdasarkan prinsip bagi hasil jual beli atau sewa.

- Investasi dari penghimpunan dana yang halal.

- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional ( non-operasional) dan Dewan Pengawas Syariah (operasional).

- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.

Bagi Hasil Bank Syariah :

- Dihitung dari margin (keuntungan).

- Nisbah tetap sesuai akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun