Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doa untuk Penegakkan Hukum

17 Januari 2020   06:33 Diperbarui: 17 Januari 2020   06:32 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap Pergantian Anggota DPR dengan tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan oleh KPK, dan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto dan dua staffnya, menimbulkan masalah saat tim dari KPK akan menggeledah Kantor PDI Perjuangan dihalang-halangi oleh satgas PDI Perjuangan.

Menurut Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, tim KPK yang akan melakukan penggeledahan di Kantor PDI Perjuangan itu ugal-ugalan, hanya menunjukka secarik surat, entah surat apa itu? 

Seharusnya kalau itu surat tugas atau surat perintah penyidikan dari KPK dibacakan dengan jelas dan lengkap. Sementara Wakil Ketua KPK  menyebutkan tim petugas dari KPK sudah pasti diberi kelengkapan untuk melaksanakan tugasnya, termasuk diberi surat tugas. Apa lagi untuk melakukan penggeledahan di institusi  besar seperti di kantor PDI Perjuangan.

Kalau yang terjadi seperti itu, bukankah sebaiknya PDI Perjuangan sebagai partai politik terbesar di Indonesia memberi teladan kepada partai-partai politik dan masyarakat, bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dengan transparan. Bukan saling menyalahkan.

Ketika terjadi adu argumen di acara bermutu di televisi-televisi yang mengangkat tema Undang-Undang KPK Baru dan Pemberantasan Korupsi akhir-akhir ini, kami masyarakat awam semakin bertanya-tanya, 

"Kenapa Undang-Undang KPK baru ini membuat pemberantasan korupsi menjadi kacau balau dan banyak orang berpolemik. Ada yang mempertahankan Undang-Undang KPK Baru, ada juga yang menyerang dan menentangnya." Membuat kami masyarakat kecil mengernyitkan dahi, 

"Ada apa ini? Jangan-jangan ada kutu busuk dan oknum-oknum tidak bertanggung jawab di tubuh PDI Perjuangan dan KPK  yang ingin menjatuhkan PDI Perjuangan dan KPK. Jangan-jangan benar kata para ahli yang kompeten di bidang hukum itu, undang-undang KPK yang baru akan semakin melemahkan bahkan mematikan KPK?" Mohon maaf kalau kami salah berpendapat dalam hal ini.

Apapun yang terjadi, bukankah sebelum mengemban dan menjalankan tugasnya baik di MPR/DPR ataupun KPK, mereka sudah disumpah terlebih dulu berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing dan harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh rakyat Indonesia.

Kami masyarakat awam hanya bisa mendoakan, semoga para Ksatria Pendekar Penegak Hukum dan Keadilan dapat mengatasi semua masalah ini. Dan hukum yang sesungguhnya dapat ditegakkan secara jujur, adil, tanpa pandang bulu, profesional, beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi harga dirinya. Jangan biarkan para koruptor dan para penjahat semena-mena berlagak dan bertingkah di Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun