Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Isu-isu Penting dari Perayaan May Day 2019 di Bandung

2 Mei 2019   18:34 Diperbarui: 3 Mei 2019   19:56 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 para buruh merayakan "May Day" Hari Buruh Internasional di depan Gedung Sate Jl. Diponegoro Bandung. Parayaan berjalan damai, tertib, santun, santai, diselingi iringan musik dan joget bersama, bersukacita.

Perayaan diikuti oleh SPN, SPSI, SBSI, GOBSI, KSPSI, FSP LEM SPSI, Gasperindo, dan organisasi buruh lain, serta dari Himpunan Mahasiswa Islam, dan wakil mahasiswa  dari Universitas Jendral Ahmad Yani. Acara dimulai pada pukul 11:12 WIB dengan memanjatkan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan menyanyikan lagu buruh internasional "Solidarity Forever".

Kemudian wakil-wakil dari organisasi buruh dan mahasiswa bergantian berorasi menyampaikan harapan-harapan mereka..

Dalam orasinya perwakilan dari GOBSI mengungkapkan :

-Pemerintah telah menetapkan May Day Hari Buruh Internasional Tanggal 1 Mei 2019 sebagai hari libur nasional. Tetapi masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan buruhnya. Pada tanggal 1 Mei di tahun-tahun mendatang ini tidak boleh terjadi.

-Perayaan May Day berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

- Menuntut pencabutan PP No. 78/ 2015 tentang pengupahan,agar nasib buruh berubah menjadi lebih baik.

- Menuntut penghapusan sistem out sourcing (perbudakan modern) dan penyelewengan-pennyelewengan kontrak kerja agar kesejahteraan kaum buruh yang selama ini terpuruk dan termarginalkan menjadi lebih baik lagi dan lebih manusiawi.

- Buruh jangan diperlakukan sebagai pekerja yang hanya dibutuhkan fisik dan tenaganya saja.

- Undang-undang jangan lebih buruk dari UU No. 13 tahun 2003.

Kemudian perwakilan dari organisasi buruh yang lain menyampaikan aspirasinya, beberapa di antaranya sebagai berikut :

  • Tetap memperjuangkan hak-hak buruh yang terzhalimi.
  • Cabut PP 78/2015 tentang pengupahan.
  • Cabut Permenaker No. 15/2018 Tentang upah buruh.
  • Mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera menetapkan peraturan tentang penetapan upah minimum sektoral. Merealisasikan janjinya terkait dengan revisi Peraturan Gubernur Nomor 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan  Upah Minimum di Provinsi Jawa Barat.
  • Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat segera menuntaskan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2019 di Kabupaten Kasrawang dan Bogor, yang belum selesai sampai sekarang.
  • Siapapun presidern terpilih nanti diharapkan memperhatikan nasib buruh.
  • Persoalan dasar : tolak upah murah.
  • Menagih janji pemerintah mengenai perbaikan sistem kerja, status kerja, kepastian hukum kerja...
  • Menagih janji politik Gubernur Jawa Barat yang dalam lima tahun masa jabatannya akan mengadakan program Pendidikan, Kesehatan, dan Sembako murah, Transportasi gratis, dan Jaminan Sosial untuk buruh.
  • Pimpinan serikat pekerja akan menemui Gubernur Jawa Barat untuk membahas tentang akan adanya revolusi upah.
  • Perda upah minimum sektoral penting karena sebagai acuan dalam proses penetapan upah layak untuk buruh di Jawa Barat di masa yang akan datang.
  • Gubernur Jawa Barat akan menemui wakil kaum buruh di Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
  • Pengawasan ketenagakerjaan selama ini  tidak dilakukan sehingga harus diusulkan kepada pemerintah.
  • Para buruh di 251 perusahaan yang berada di aliran Sungai Citarum akan direlokasikan ke perusahaan-perusahaan di daerah yang memberi upah sangat murah.
  • Buruh masih harus berat membayar iuran BPJS. Cabut Permenaker No. 51/2018 tentang urun biaya BPJS.
  • Cabut Peraturan Presiden (PP) No. 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
  • Penolakan terhadap revisi UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
  • Perayaan May Day 2019 tidak terkait pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, atau kepentingan politik lainnya. Karena ini masalah kehidupan dan penghidupan kaum buruh, lebih fokus kepada perjuangan kaum buruh. Jangan kaum buruh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atasu golongan.
  • Sementara Himpunan Mahasiswa Islam menyoroti ketimpangan oknum pemerintah terhadap kualitas hidup buruh. Beberapa buruh tidak bisa menikmati kualitas hidup di mana oknum pemerintah bisa menikmati kualitas hidup yang sebagian didapat dari jasa kaum buruh.Buruh perempuan yang mengalami haid, hamil, dan menyusui belum mendapat fasilitas layak, harus diusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi hal ini.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun