Mohon tunggu...
KIKIN MUTAKIN
KIKIN MUTAKIN Mohon Tunggu... Dosen - Tulisan Kita Literasi Indonesia

Praktisi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Pandemi Belum Berakhir, Stabilkan Ekonomi dan Fungsi Keluarga dengan Posdaya

17 Desember 2020   14:29 Diperbarui: 18 Desember 2020   10:57 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dalam melaksanakan fungsinya, Posdaya merancanakan kegiatan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan anggotanya sehingga pelaksanaan kegiatan itu bisa dilakukan oleh, dari dan untuk keluarga dan masyarakat setempat. Kegiatan Posdaya dilaksanakan atas kemampuan dan swadaya masyarakat sebagai upaya memberdayakan keluarga sejahtera dan membangun kesejahteraan rakyat secara luas.

Program Nyata Posdaya?

Program Posdaya meliputi Pokja Agama, Pokja Pendidikan, Pokja Kewirausahaan, Pokja Lingkungan, dan Pokja Kesehatan dan KB serta didukung oleh Pokja Organisasi, Daya dan Sarana.

Kelima  program Posdaya pada masa pandemi ini harus dikuatkan kembali untuk memberdayakan kemandirian keluarga. Bidang keagamaan dengan melakukan bimbingan intensif terhadap anggota keluarga yang dalam hal ini dilakukan oleh anggota keluarga itu sendiri.

Bidang kewirausahaan berupaya mencari celah inovasi untuk mempertahankan ketahanan ekonomi keluarga. Bidang lingkungan dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong pekarangan untuk ditanami sayur, tanaman obat. Bidang pendidikan dengan mengawasi dan membimbing proses pembelajaran jarak jauh anak. Bidang kesehatan saling mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Posdaya dilakukan secara mandiri dengan prinsip pemberdayaan keluarga.


Kikin Muttaqin, M.Pd

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun