Mohon tunggu...
Kiki Hardiansyah
Kiki Hardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Takaful: Konsep dan Sistem Operasi

5 Mei 2022   12:40 Diperbarui: 5 Mei 2022   12:42 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Manusia sering kali dihadapkan pada berbagai pilihan dalam hidupnya. Hal itu karena manusia memiliki beragam keterbatasan, termasuk dalam hal keuangan. Kondisi itu berbanding terbalik dengan fitrah manusia yang senantiasa memiliki banyak kebutuhan dan keinginan. Tidak semua keinginan yang muncul dapat dipenuhi. Sehingga, mengharuskan manusia untuk membuat keputusan atas berbagai alternatif pilihan.

Merencanakan dan mengelola sumber daya yang terbatas ini merupakan suatu hal yang bijak untuk dilakukan. Dengan merencanakan keuangan, maka berbagai resiko di masa depan dapat diantisipasi sejak dini. Financial freedom pun dapat lebih mudah diwujudkan dengan merencankan keuangan. Individu yang merencanakan keuangannya memiliki kondisi keuangan yang lebih sehat (Susanti dkk., 2018).

Asuransi/insurance merupakan produk keungan nonbank yang menjadi sarana perencanaan keuangan. Melalui produk ini pengguna asuransi dapat lebih meminimalisir atas resiko yang mungkin terjadi di masa depan, baik itu atas jiwa maupun aset. Asuransi menjadi lebih dibutuhkan pada masa saat ini, yang penuh ketidakpastian.

Perhatian seorang muslim akan berbagai resiko tersebut, tentu tidak berhenti sampai produk asuransi umum/konvensional saja. Seorang muslim tentu mesti memastikan setiap produk keuangan yang dia pakai terbebas dari segala hal yang dilarang, seperti maysir, gharar, dan riba. Oleh karena  itu, asuransi syariah pun tentu menjadi pilihan yang tepat bagi seorang muslim. Asuransi syariah ini dikenal juga dengan istilah takaful.

Terdapat beragam konsep takaful yang menjadikan khas dan unik dibanding dengan produk asuransi konvensional. Konsep tersebut tertuang jelas dalam Fatwa DSN-MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah. Takaful menjadi sarana tolong-menolong dan saling melindungi di antara berbagai pihak melalui investasi dan hibah yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu. Secara umum takaful ini terbagai menjadi dua, yaitu takaful umum (objek pertanggungan berupa harta benda) dan jiwa (objek pertanggungan berupa manusia) (Mapuna, 2019).

Setidaknya terdapat dua akad yang digunakan dalam takaful ini, yaitu akad  hibah dan mudharabah. Setiap pengguna takaful akan memiliki rekening hibah dan mudharabah (investasi/bagi hasil). Sehingga, memunculkan kepastian akan klaim asuransi yang kelak dilakukan. Transaksi pun terhindar dari beragam transaksi yang dilarang, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.


Pengguna maupun perusahaan takaful mendapatkan keuntungan dan kebermanfaatan. Pengguna takaful mendapatkan keuntungan berupa pengembalian untuk resiko di masa depan. Sedang perusahaan takaful mendapatkan dana bagi hasil mudharabah dan fee atas pengelolaan dana hibah.

Terlepas dari kekurangannya, takaful ini tentu menjadi pilihan tepat bagi seorang muslim. Saat ini setidaknya terdapat 3,5 juta nasabah takaful di Indonesia ( http://ei.unida.gontor.ac.id/). Jumlah tersebut merupakan salah satu terbanyak di dunia. Takaful telah menjadi sarana tolong-menolong antar sesama atas resiko diterima yang terima individu. Oleh karena itu, menginvestasikan Sebagian pendapatan pada takaful merupakan hal bijak untuk dilakukan seorang muslim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun