Mohon tunggu...
Kiki Ekiawan Lamatungga
Kiki Ekiawan Lamatungga Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Trying to share the beneficial and trusted information

an Epidemiologist, Nutritionist, and Muslim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perpanjang Paspor di Masa Pandemik Covid-19 (Lokasi: Imigrasi Kendari)

20 Oktober 2020   19:26 Diperbarui: 20 Oktober 2020   19:32 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia masih sedang berusaha menurunkan kasus insidensi dan mortalitas Covid-19 yang hingga kini sudah memasuki bulan ke depalan. Salah satu instansi pemerintah yang juga berperan penting dalam penanggulangan distribusi Covid-19 adalah Dirjen Imigrasi yang merupakan struktur bagian dari Kemenkumham. 

Dimana Dirjen Imigrasi bertanggung jawab dalam keluar masuknya warga negara asing ataupun domestik. Seluruh kantor pelayanan imigrasi di Indonesia tentu telah menerapkan regulasi baru di era New Normal

Beberapa waktu yang lalu, saya mengajukan perpanjangan paspor khususnya di Kantor Imigrasi kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara. Mau tau bagaimana prosesnya, berikut  langkah-langkah nya:

  • Siapkan dokemen persyaratan: FC KTP (dengan menunjukan aslinya) dan FC Paspor lama (halaman depan)
  • Membuat antrian online melalui laman berikut antrian.imigrasi.go.id, atau dengan cara mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di playstore Anda. Jika telah memiliki akun, Anda hanya perlu sign in, namun jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar dengan menggunakan integrasi facebook atau akun google Anda. Jika terdapat eror saat membuat akun, ini bisa diakibatkan NIK di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir yang tercatat di sistem catatan sipil. Anda hanya perlu menyesuaikan agar NIK dan tanggal lahir Anda sama, hal tersebut dapat dimaklumi oleh petugas imigrasi.
  • Untuk kasus saya, berhubung antrian secara online error (tidak dapat mengambil nomor antrian), maka saya harus datang lebih awal ke kantor imigrasi dan menanyakan prihal masalah yang saya alami. Dan karena kantor imigrasi kota Kendari tidak sesibuk dengan kantor imigrasi kota besar lainnya seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar, maka saya dengan sangat cepat mendapat bantuan dari petugas imigrasi.
  • Dengan menerapkan 3M, saya kemudian memasuki kantor imigrasi Kendari dan dibantu oleh petugas bagian informasi prihal kelengkapan dokumen. Dokumen saya kemudian dimasukan ke dalam map kuning beserta paspor asli lama saya. Kemudian saya mengisi formulir, dan menyerahkannya ke loket.
  • Di loket, wawancara dilakukan dengan sangat informal, seperti alasan perpanjangan paspor, mau ke negara mana dan lain-lain. Setelah itu langsung disuruh foto, dan petugas akan mencetak “bukti pengantar pembayaran” yang dapat dilakukan di bank mana saja. Berhubung saya memiliki akun bank BNI Syariah, maka saya melakukan pembayaran di sana dengan membawa bukti tersebut. Total pembayaran paspor saya (paspor biasa 48 H) adalah Rp.350.000. ada regulasi baru tentang lama masa berlaku passport baru menjadi 10 tahun, tetapi berhubung imigrasi Kendari masih menunggu petunjuk teknis nya, maka masa berlaku paspor baru saya masih seperti yang lama yaitu 5 tahun.
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor anda setelah 3 hari kerja. Jangan lupa membawa bukti pengantar pembayaran dari  imigrasi dan juga bukti bayar dari bank Anda.
  • Terakhir, saat hendak mengambil paspor, Anda terlebih dahulu harus mengambil nomor antrian, dan menunggu nama Anda dipanggil. Jangan lupa untuk mengisi daftar pengambilan paspor. Jika Anda berhalangan mengambil paspor, maka bisa diwakilkan, tetapi dengan syarat bahwa pengambil harus satu KK dengan pemohon.

Walaupun imigrasi Kendari tidak begitu “sibuk” jika dibanding dengan kantor imigrasi kota besar lainnya, Anda tetap harus mematuhi protokol covid-19. Dan jangan lupa memakai pakaian yang rapi saat mendaftar dan mengambil pasport tersebut.

Demikian, semoga bermanfaat!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun