Mohon tunggu...
Kika Syafii
Kika Syafii Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Blog pribadi www.kikasyafii.com | Cinta NKRI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) Solusi Monitor Dana BOS

14 Desember 2019   14:17 Diperbarui: 14 Desember 2019   14:20 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tulisan sebelumnya, saya menuliskan beberapa hal yang menjadi penyebab kenapa Dana BOS rawan Gembos. Kementerian Pendidikan dan Budaya Indonesia, melalui jajaran Dirjennya berusaha menciptakan solusi terbaik agar bocornya dana BOS yang begitu banyak, dan juga penyerapannya yang sangat kurang. Salah satu solusi yang berhasil dibuat oleh Tim Kemdikbud adalah munculnya Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah atau disingkat SIPLah. 

Di tahun 2018 pada Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Presiden menyampaikan, "Mengingat tugas guru yang mulia dan sangat berat, saya tidak ingin para guru masih dibebani dengan tugas-tugas administrasi yang berat. Guru harus lebih banyak bersama siswa, tidak sibuk urus administrasi."

Kemudian disusul pada kesempatan lain, Presiden menegaskan pentingnya penyederhanaan administrasi sekolah, "Administrasi jangan lagi ruwet-ruwet, jangan lagi mbulet- mbulet. Semuanya harus dapat disederhanakan. Ini saya titip ke Mendikbud, Menpan-RB, gubernur, walikota, dan bupati". 

Seiring dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah mengatakan dan dikutip oleh CNN Indonesia, "Indonesia masih berada di belakang beberapa negara Asia dari segi pendidikan, padahal kami telah mengeluarkan anggaran 20 persen dari APBN untuk edukasi selama 10 tahun terakhir. Ini masih belum memuaskan, bahkan mungkin kami kecewa karena lulusan pendidikan Indonesia tidak mencapai level yang diinginkan," jelas Sri Mulyani. 

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah atau SIPLah, diluncurkan untuk menjawab keinginan Presiden Jokowi dan juga memberikan pelaporan yang transparan terhadap masyarakat melalui Kementerian Keuangan. 

Penyederhanaan Pengadaan

Dengan SIPLah, pihak sekolah tidak akan lagi dituntut dengan berbagai keruwetan soal administrasi. Karena Kepala Sekolah sebagai pelaksana anggaran Dana BOS bisa langsung melakukan belanja keperluan sekolah melalui Marketplace yang sudah terverifikasi. Metode SIPLah diantaranya adalah menggandeng UMKM dan Marketplace untuk saling terintegrasi, dalam penyediaan barang-barang kebutuhan sekolah. Sekolah bisa langsung mendaftar ke salah satu Marketplace yang sudah bekerja sama dengan SIPLah dan kemudian melakukan pembelanjaan. 

Beberapa Marketplace yang sudah bekerja sama dengan SIPLah diantaranya:

- Eureka Bookhouse

- Toko Ladang

- Blanja.com

- Pesona Edu

- Blibli.com 

Dalam rangka penyederhanaan proses pengadaan barang/jasa sekolah melalui dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memulai pada tahun 2016 dengan model e-purchasing untuk sekolah. Dalam eksekusinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didukung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui proses katalog elektronik. Kinerja katalog elektronik Buku Kurikulum 2013 tergolong memuaskan. Tercatat 43 ribu sekolah melakukan pengadaan Buku Kurikulum 2013 untuk 35 juta eksemplar buku dengan tingkat efiseinsi harga mencapai ~20%.

Langkah awal tersebut menghasilkan dampak yang positif terhadap pengelolaan keuangan BOS. Pembelanjaan yang dilakukan sekolah lebih efisien dan tata kelola berjalan lebih baik dengan semua transaksi dilakukan di atas meja.

Dengan modal kisah sukses katalog elektronik pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa di sekolah dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Setelah mempersiapkan berbagai perangkat hukum yang diperlukan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan platform SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) pada bulan Agustus 2019. Platform SIPLah merupakan sistem elektronik yang menggaet penyedia pasar daring (e-market place) sehingga dapat mempermudah proses PBJ oleh sekolah. Sejak diluncurkan pada bulan Agustus 2019, kinerja SIPLah terlihat cukup baik dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Melalui SIPLah, setidaknya terdapat tiga (3) tujuan yang dapat dicapai, yaitu:
1. Penguatan tatakelola keuangan sekolah yang baik:
a) dokumentasi elektronik setiap transaksi, sehingga meringankan beban administrasi pengadaan barang/jasa sekolah. Keberadaan data transaksi juga menjadikan proses pengendalian/pemantauan lebih mudah.
b) peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan semua transaksi terjadi di atas meja. Hal ini dapat meminimalisasi modus pengadaan fiktif.
2. Efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam. Setiap sekolah memiliki lebih banyak alternatif untuk pelaksanan belanja.
3. Membuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah, termasuk toko-toko yang berada di sekitar sekolah.
Sejak peluncuran bulan Agustus, dukungan positif atas pengembangan SIPLah telah diperoleh. Sebut contohnya dari LKPP, Kemenpan-RB, dan Kominfo.

Peluang Usaha

UMKM yang bergerak di bidang jasa atau barang terkait dengan pendidikan, bisa langsung mendaftar ke dalam Marketplace tersebut untuk kemudian menjadi rekanan penyedia barang dan jasa sekolah. Seperti juga dengan marketplace lain, adanya SIPLah ini akan memicu persaingan yang sehat antar UMKM dalam bisnis pengadaan barang sekolah. Dimana pembayaran yang sudah pasti dan terjamin karena langsung melalui sistem elektronik didalam marketplace tersebut. 

Bagi Anda yang juga pelaku UMKM dan ingin menyediakan barang dan jasa untuk sekolah, bisa mendaftar ke dalam situs-situs tersebut segera. Proses verifikasi yang mudah dan tidak ruwet, karena hanya disyaratkan punya NPWP Pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun