Korupsi adalah suatu kata yang tidak asing lagi bagi kita. Bahkan mungkin hampir semua masyarakat di negeri ini mengerti apa itu korupsi. Korupsi adalah suatu penyakit yang susah untuk disembuhkan. Penyakit yang tumbuh di lingkungan manapun dan bisa menjangkit siapapun. Bahkan di lingkungan pemerintahan. Korupsi sudah terjadi sejak lama dan walaupun sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu sampai saat ini Negara kita belum bersih dari korupsi.
Negara ini sudah memiliki lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang membentengi suatu Negara. Akan tetapi adanya Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak menjamin suatu Negara terbebas dari korupsi, contohnya Negara kita yang tercinta ini. Dapat kita lihat di media apapun terutama televisi tidak ada hentinya memberitakan perihal tindak pidana korupsi.
Dengan adanya korupsi banyak sekali pihak yang dirugikan, pembangunan yang direncanakan pemerintah tidak berjalan sesuai rencana. Terutama masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menunggu dan hidup mereka semakin sengsara karena uang yang seharusnya ada di tangan mereka kini malah ada di tangan para koruptor. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah seakan tidak ada artinya. Mereka sangat serakah dan samak sekali tidak memikirkan apa dampak dari perbuatan mereka. Sebenarnya bukan hanya peraturan Negara yang tidak memperbolehkan korupsi, bahkan dari sudut pandang agama pun melarang keras perbuatan tersebut.
Agama Islam sudah jelas melarang. Ada dalil Al-qur’an yang menjelaskan larangan berkorupsi bukan hanya Agama Islam yang melarang, Agama Kristen pun melarangnya. Dalam agama Kristen tertulis dalam Alkitab bahwa korupsi adalah mencuri. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam keluaran 20:15, Allah berfirman: Jangan mencuri, demikian jelasnya larangan Tuhan untuk tidak mencuri. Sementara itu korupsi adalah mencuri dengan cara yang tidak diketahui secara langsung, dengan cara diam-diam, dan halus. Merugikan Negara dan orang lain demi kepentingan pribadi.
Menurut agama kristiani korupsi adalah perbuatan melanggar hukum, pengingkaran kepada Tuhan yang mana memelihara umatnya dan tanda ketamakan manusia, firman Allah yang tertulis lengkap dalam Alkitab juga menyebutkan bahwa orang Kristen pun selain wajib taat perintahNya, juga berlaku sama terhadap hukum yang berlaku. Ini jelas tertulis dalam roma13:3 , yang menyatakan jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah(hukum), hanya jika ia berbuat jahat. Begitu jelasnya bahwa Agama juga melarang korupsi.
Dari sisi iman Kristen, Allah telah tegaas menyebutkan bahwa burung di udara saja dipeliharanya, apalagi manusia. Demikian umat tak perlu ragu akan usaha yang dijalankannya selama berada di jalan Tuhan. Karena itu, korupsi jelas merupakan pengingkaran terhadap keberadaan Tuhan dan jaminannya.
Aturan-aturan yang ada atau hukum yang ada tidak membuat perubahan terhadap tindak pidana korupsi. Tidak jarang pula yang terjerat kasus tindak pidana korupsi adalah pejabat pemerintahan yang seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah merampas hak masyarakat. Seperti yang disebutkan tadi bahwa menurut Agama Kristiani, Tuhan akan melaknat orang-orang yang tamak dan akan memberikan hukuman kepada mereka terutama apabila yang dikorupsi adalah harta-harta orang yang jauh lebih membutuhkan daripada mereka.
Dalam Agama Kristiani suap menyuap sudah terjadi pada saat zaman dahulu dan telah tertulis di dalam Al kitab, misalnya peristiwa disuapnya yudas (skariot salah satu murid Yesus untuk mengkhianatinya yang diceritakan dalam Alkitab dalam matlus 26:14-16 kemudian pergilah seorang dari kedua gelar murid itu, yang bernama Yudas Iskariot, kepada imam-imam kepala: ia berkata: “Apa yang hendak kamu berikan kepadaku, supaya aku menyerahkan dia kepada kamu?”. Mereka membayar tiga puluh uang perak kepadanya. Dan mulai saat itu ia mencari kesempatan yang baik untuk menyerahkan Yesus. Hal tersebut merupaka peristiwa penyuapan, pengkhianatan termahsyur dan terkeji yang terjadi dalam sejarah umat kristiani. Perilaku terkeji sudah pasti dilarang oleh agama.
Landasan Agama adalah landasan Negara yang sudah mengaturnya. Tapi pada kenyataannya masih terus berkembang kasus korupsi di negeri ini. Ada beberapa jenis korupsi di dalam Alkitab. Antara lain
Korupsi karena kebutuhan (by need)
Merupakan jenis korupsi yang paling ringan karena dilakukan dalam keadaan terpaksa atau karena kebutuhan yang mendesak. Meskipun demikian, korupsi tidak boleh dilakukan meskipun untuk mencukupi kebutuhan.