Mohon tunggu...
Khutbahrul Wahid
Khutbahrul Wahid Mohon Tunggu... Konsultan - Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat

Pemerhati dan Penulis Hukum | Menyumbang Pemikiran di Bidang Ilmu Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat | Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paradoks Kerugian Negara dan Pengembalian Aset dalam Perkara Korupsi

26 Maret 2020   19:27 Diperbarui: 27 Maret 2020   14:41 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis beri suatu contoh apabila suatu saat kita ada kasus melacak aset ke Hongkong, pihak Hongkong sebenarnya bisa saja berdalih/beralasan dengan berkata "Yang rugi itu Indonesia atau Hongkong?" jelas Indonesia karena kerugian negara dialami oleh Indonesia bukan hongkong. 

Oke, jadi "Kerugian Negara" itu masalah Transnasional atau Domestik? Domestik! Kalau ini masalah Domestik artinya tidak ada kewajiban negara yang dimohonkan untuk pelacakan aset tersebut untuk melayani karena "Kerugian Negara" bersifat Domestik (permasalahan dalam negeri). Pemahaman ini memang tidak lazim tapi perlu penulis luruskan, namun apakah penegak hukum bisa membantah dalam melaksanakan tugas? tidak! karena Undang-Undangnya masih hidup, undang-undang yang hidup menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi untuk mengembalikan "Kerugian Negara".

Pembahasan kedua yaitu masalah:

"PENGEMBALIAN ASET"

Kalau pengembalian aset kerugian negara, mau tidak mau kita harus berfikir "bagaimana cara melacak dan mengembalikannya". Namun unsur kerugian negara ini bagaimana? yang penulis katakan tadi ini adalah persoalan "Domestik/Nasional" bukan Transnasional yang dimana negara yang diminta permohonan bantuan tidak ikut campur dalam kepentingan negara kita! Memang dalam praktek tetap ada melayani, Namun ini dapat dijadikan dalih/alasan mereka untuk menolak permohonan bantuan timbal balik untuk pelacakan aset ataupun pengembalian aset. 

Jadi disini penulis mengajak kembali berfikir, gambaran besarnya adalah "Apa iya kita masih berkeinginan menjaga kesucian Undang-Undang No 31 Tahun 1999?" yang notabene secara linear yang paling simplepun sudah dipastikan tidak sejalan dengan UNCAC yang dibuat tahun 2003, catatan kita adalah waktu kita meratifikasinya tahun 2006 tidak satupun pasal dalam UNCAC yang di reserve/serap, tandanya kita tidak mau menolak ratifikasi akan tetapi membatasi. 

Kontradiksinya adalah secara umum kita menganggap tidak perlu merubah Undang-Undang 31 Tahun 1999 tersebut padahal kalau Ratifikasi tanpa di reserve/serap sepenuhnya haruslah norma-norma yang ada di Indonesia selaras dengan UNCAC/Konvensi PBB Antikorupsi! Jadi penulis sebenarnya menghimbau sekaligus bertanya "Mau sampai Kapan Kita Seperti Ini?"

Pemahaman berikutnya menenai "Pengembalian Aset", secara kata-kata seakan mudah dengan yang namanya pengembalian aset, dan memang undang-undang tindak pidana korupsi kita menghendaki adanya "Pengembalian Aset" Selintas kalimat ini betul "Ada Korupsi, Asetnya Kita Kembalikan" tapi tunggu dulu. 

Tindak Pidana Korupsi adalah "Kejahatan Finansial" karena kalau Finansial sudah pasti pelaku ingin mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Mengenai Pengembalian Aset penulis membayangkan kalau suatu saat ada peristiwa (sebagai contoh) seseorang mengambil uang bisnis pengadaan barang oleh negara senilai 10 Milyar, maka kerugian keuangan negaranya 10 Milyar secara matematika gampang "Kerugian Negara 10 Milyar Maka yang dikembalikan adalah 10 Milyar" tapi tunggu dulu! Terungkapnya kasus tidak mungkin 1 bulan langsung ketahuan bisa saja 2 bulan, 5 bulan bahkah 1 tahun, 5 tahun hingga 10 tahunan, (selagi belum daluwarsa masih bisa disidik). 

Kalau seseorang itu korupsi 10 Milyar tadi jangankan pengusaha, orang biasapun berfikir 10M itu akan dikelola oleh dia, jangan bisnis yang "high Risk" seperti pasar modal, Saya beli tanah saja misalnya di Pekanbaru 10M namun 5 tahun kemudian bisa jadi keuntungan saya 20M, 50M atau sampai 100M, jadi sepertinya nikmat sekali kalau pakai metode "Pengembalian Aset Kerugian Negara"Negaranya rugi berapa? 10M! Uang negara dicuri 10M kemudian di invest oleh pelaku 10M tersebut dengan membeli tanah yang bisa jadi 5 tahun kemudian 100M, namun pelaku kembalikan kerugian Negara 10M tadi kepada negara dan Pelaku masih tetap untung 90M! kalau pakai metode "Pengembalian Aset" tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun