Mohon tunggu...
Khurin Nabillah
Khurin Nabillah Mohon Tunggu... Dosen Program Sarjana Hubungan Internasional Universitas Sulawesi Barat

Saya seorang penulis yang gemar berbagi pemikiran dan pengalaman. Hobi saya menulis dan fotografi, saya antusias menulis tentang isu di bidang kelautan, keamanan, dan hubungan internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Fakta Mengejutkan tentang Hak Berlayar Kapal Asing di Perairan Indonesia

30 Juni 2025   15:16 Diperbarui: 30 Juni 2025   16:38 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernahkan Anda melihat kapal-kapal besar asing melintas bebas di perairan Indonesia? Fenomena yang tampaknya kontroversial ini ternyata dilindungi oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Lebih mengejutkan lagi, aturan internasional ini memberikan hak khusus bagi kapal asing untuk beroperasi bahkan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Artikel ini akan menguraikan lima fakta kritis tentang hak berlayar kapal asing, berikut implikasi bagi kedaulatan maritim kita.

Fakta 1: Hak Lintas Damai dengan Dua Sisi Mata Pisau

Melalui Pasal 17 UNCLOS, kapal asing diperbolehkan melintasi perairan teritorial Indonesia (12 mil dari pantai) tanpa izin dalam konsep 'innocent passage'. Namun, terdapat tiga larangan utama:

  1. Mematikan Automatic Identification System (AIS)

  2. Melakukan kegiatan intelijen

  3. Melakukan penangkapan ikan ilegal

Ironisnya, Global Fishing Watch (2023) mengungkap bahwa 19-35% kapal penangkap ikan global sengaja menyembunyikan identitas mereka. Di Indonesia, KKP mencatat 136 kasus illegal fishing oleh kapal asing sepanjang 2023, dengan konsentrasi tertinggi di Laut Natuna dan Selat Malaka.

Fakta 2: Hak Transit yang Kontroversial di Selat Vital

Selat strategis seperti Malaka dan Lombok memiliki aturan berbeda melalui Pasal 38 UNCLOS:

  • Kapal perang dapat melintas tanpa pemberitahuan

  • Kapal selam diperbolehkan tetap dalam kondisi menyelam

Data UNCTAD (2023) menunjukkan bahwa 62% dari 83.456 kapal yang melintasi Selat Malaka pada 2022 merupakan kapal kontainer berbendera negara ketiga seperti Panama. Fakta ini menjelaskan mengapa Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadi salah satu jalur maritim tersibuk di dunia.

Fakta 3: Paradoks ZEE: Kedaulatan vs Kebebasan Navigasi

ZEE Indonesia (200 mil dari pantai) menyimpan kontradiksi hukum:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun