Pernahkan Anda melihat kapal-kapal besar asing melintas bebas di perairan Indonesia? Fenomena yang tampaknya kontroversial ini ternyata dilindungi oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Lebih mengejutkan lagi, aturan internasional ini memberikan hak khusus bagi kapal asing untuk beroperasi bahkan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Artikel ini akan menguraikan lima fakta kritis tentang hak berlayar kapal asing, berikut implikasi bagi kedaulatan maritim kita.
Fakta 1: Hak Lintas Damai dengan Dua Sisi Mata Pisau
Melalui Pasal 17 UNCLOS, kapal asing diperbolehkan melintasi perairan teritorial Indonesia (12 mil dari pantai) tanpa izin dalam konsep 'innocent passage'. Namun, terdapat tiga larangan utama:
Mematikan Automatic Identification System (AIS)
-
Melakukan kegiatan intelijen
Melakukan penangkapan ikan ilegal
Ironisnya, Global Fishing Watch (2023) mengungkap bahwa 19-35% kapal penangkap ikan global sengaja menyembunyikan identitas mereka. Di Indonesia, KKP mencatat 136 kasus illegal fishing oleh kapal asing sepanjang 2023, dengan konsentrasi tertinggi di Laut Natuna dan Selat Malaka.
Fakta 2: Hak Transit yang Kontroversial di Selat Vital
Selat strategis seperti Malaka dan Lombok memiliki aturan berbeda melalui Pasal 38 UNCLOS:
Kapal perang dapat melintas tanpa pemberitahuan
Kapal selam diperbolehkan tetap dalam kondisi menyelam
Data UNCTAD (2023) menunjukkan bahwa 62% dari 83.456 kapal yang melintasi Selat Malaka pada 2022 merupakan kapal kontainer berbendera negara ketiga seperti Panama. Fakta ini menjelaskan mengapa Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadi salah satu jalur maritim tersibuk di dunia.
Fakta 3: Paradoks ZEE: Kedaulatan vs Kebebasan Navigasi
ZEE Indonesia (200 mil dari pantai) menyimpan kontradiksi hukum: