Mohon tunggu...
Khozin Zaki
Khozin Zaki Mohon Tunggu... Dosen - Khadim UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Urip Iku Singgah, Sinau lan Tergugah Concern on THR (Thayyiban. Halalan. Rahmatan Lil Alamin)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Zakat: Tantangan Membangun Pondasi Ekonomi Umat

20 Desember 2014   16:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:53 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan ekonomi menjadi suatu hal yang sangat vital terhadap keberlangsungan suatu umat atau bangsa. Tak terkecuali, umat islam. Permasalahan ekonomi yang dinamis tentu memerlukan beberapa instrument atau strategi menghadapinya. Hal tersebut tak lepas masih banyaknya umat islam yang berada di bawah garis kemiskinan, belum produktifnya umat, sampai permasalahan makro. Saat ini telah berkembang pesat ekonomi islam sebagai instrument baru dalam usaha mengatasi problematika umat. Ada banyak sekali formula dan teknik yang dikaji oleh para ilmuwan dan ekonom dalam menghadapi permasalahan ekonomi. Salah satunya adalah, zakat. Para Ilmuwan dan ekonom sudah sering berkali- kali mengkaji dan memprediksi apabila instrument zakat ini dioptimalkan maka perannya terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi umat. Dimana apabila perekenomian sudah mantap tentu akan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat secara bertahap menjadi lebih baik.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

·Tantangan Pengelolaan Zakat

Kalau kita melihat literature mengenai zakat, baik yang ditulis dalam berabad-abad yang lalu maupun yang ditulis oleh sarjana masa kini, selalu kita dapatkan bahwa pengumpulan zakat adalah menjadi kewajiban pemerintah di Negara Islam. Penguasa berkewajiban memaksa warganya yang beragama islam untuk membayar zakat. Salah satu ungkapan di dalam seminar tentanG zakat yang diadakan  The Association of Muslim Social Scientists, AS beberapa waktu lalu. Prof. Dr. Ilayas Ba-Yunus, guru besar sosiologi di State University of New York menulis :

“semua diskusi mengenai issue yang bersifat islam, kini pada dasarnya bersifat teoritis, oleh karena negara  islam tidak terwujud dimana saja di dunia. Zakat tidak akan bisa dilaksanakan dengan sukses di lingkungan sosial dan ekonomi yang non-islam. Zakat hanyalah bagian dari system islam yang total. Kecuali jika system islam diperkenalkan secara utuh, perkenalan zakat akan membawa hasil yang kecil

Menanggapi ungkapan ini, penulis menganggap memang sering kita saksikan terjadinya frustasi atau kejenuhan kalau berbicara mengenai zakat, dimana hal tersebut hanya berada diatas kertas. Begitu indahnya ajaran zakat dalam islam. Begitu hebatnya pula tulisan mengenai zakat. Jadi, kita sadar akan kebaikan ajaran zakat, baik ditinjau dari segi agama maupun filsafat lain. Namun dengan ketidakpuasan mengumpulkan zakat, pelampiasannya lari kepada mencela terhadap system yang ada, yaitu karena “belum terwujudnya sistem sosial dan ekonomi islami”

Menghadapai kenyataan ketidaksuksesan pengumpulan zakat di kalangan umat islam khususnya Indonesia serta pendayagunaannya, ada beberapa hal yang coba penulis telaah dimana hal-hal tersebut menjadi tantangan terhadap optimalisasi sektor ini.

Pendekatan atau metode yang digunakan kurang tepat dalam memasyarakatkan ajaran zakat di kalangan masyarakat islam yang berkewajiban membayar zakat. Hal ini tentunya meliputi metode dakwah dan pengajaran islam. Sampai pada kurangnya menggunakan manajemen yang tepat dalam mengkampanyekan zakat. Disamping perlu diadakan penelitian dan pengembangan untuk dakwah dan pendidikan islam sejak dini secara serius, khususnya dalam zakat fungsi manajemen menjadi sangat penting. Dimana dengan menggunakan sistem manajerial yang baik mulai dari Planning, Organizing, Actuating hingga Controlling dapat mendorong pelayanan zakat yang lebih tersistem dan dinamis.

Setelah ada hasil pengumpulan zakat, pembagian zakat secara tradisional yang bersifat konsumtif tidak akan membuahkan hasil. Dengan kata lain masih sangat jauh dari usaha pengentasan kemiskinan. Sebab, begitu harta zakat didapat akan habis selesai dimakan. Belum lagi terhidung kalau terjadi ketidaktepatan di dalam pengelolaannya, baik oleh panitia maupun mereka yang dikategorikan berhak menerimanya. Dengan demikian, tidak mustahil terwujudnya harta hasil dari zakat menjadi penyebab dan menstrukturkan kemalasan yang berarti mengabadikan kemiskinan. Oleh karena itu, perlu coba kita pikirkan  bagaimana zakat ini dapat juga dialihkan kearaha sektor produktif dimana harta yang dizakatkan dapat menjadi modal usaha untuk penerima agar suatu saat dapat naik stratanya menjadi orang yang menyalurkan zakat. Begitu pula dengan pemberian beasiswa atau bantuan pendidikan seperti seragam, buku, dan peralatan sekolah dimana ketika mereka terdidik mereka dapat menaikkan taraf hidup mereka di kemudian hari.

Potensi Zakat di Indonesia sungguh luar biasa, akan tetapi potensi ini kadang tidak bisa dioptimalkan secara baik karena adanya beberapa kendala bai. Indonesia mempunyai sebuah lembaga khusus untuk menangani permasalahan zakat ini yaitu BAZNAS. Dimana tantangan dalam merealisasikan tugas barunya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, Baznas dihadapkan pada dua tantangan utama, yaitu tantangan internal dan tantangan eksternal.

Secara internal, yang harus mendapat prioritas Baznas saat ini adalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas SDM yang dimilikinya. Ini sangat penting karena akan sangat menentukan kinerja Baznas sebagai koordinator institusi amil resmi.

Secara kelembagaan, harus ada pembedaan antara fungsi operator dengan fungsi koordinator dalam institusi Baznas. Fungsi operator adalah organ organisasi yang menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat secara terbatas.
erbatas maksudnya ada pembagian tugas dan kewenangan untuk melakukan penghimpunan maupunpenyaluran zakat, baik antara Baznas Pusat dengan Baznas Daerah. Misalnya, Baznas Pusat hanya menghimpun zakat dari PNS pusat dan sumber-sumber lain yang ada di pusat, sementara untuk PNS daerah dan sumber-sumber lain yang ada di daerah, zakatnya dikelola oleh daerah Sedangkan untuk fungsi koordinator, Baznas diminta untuk membuat sejumlah pedoman pengelolaan zakat nasional, antara lain yang terkait dengan perencanaan dan pelaporan zakat, standarisasi dan pelatihan, serta sertifikasi dan advokasi.

Khusus perencanaan dan pelaporan zakat, Baznas perlu merumuskan standar yang dapat diaplikasikan secara bersama, baik oleh Baznas daerah maupun LAZ. Ini sangat penting agar informasi yang disajikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan zakat, menjadi jelas, terukur, seragam, tidak multi interpretasi, dan mudah untuk diverifikasi.

Juga agar parastakeholderyang berkepentingan, seperti pemerintah, DPR dan muzakki, memiliki keseragaman persepsi terhadap informasi dan data pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Baznas dan LAZ sehingga tidak memunculkan kecurigaan bersama.sehingga rasanya juga perlu didirikan lembaga penyelesaian sengketa
Pengelolaan zakat yang baik sangat tergantung dari tenaga yang mengelolanya, amil. Dalam hal muzaki maupun amil lalai dalam menjalankan kewajibannya, ataupun mustahik yang mengadukan belum mendapat bantuan dari zakat, kemana mereka akan mengadukan ? Jika muzaki lalai menunaikan zakat, siapa yang menindaknya ? Jika amil lalai, siapa yang menindaknya ? Jika mustahik mengadukan tidak mendapatkan hak zakat, kemana dia mengadu dan siapa yang akan menangani sengketa antara mustahik dengan amil ? Untuk itulah perlu dibentuk lembaga penyelesai sengketa.

Masih minimnya lulusan berlatar belakang pendidikan zakat, menjadi salah satu faktor pendorong belum optimalnya pengelolaan zakat. Untuk itu diperlukan perencanaan yang strategis dalam rangka menciptakan Sumber Daya Insani yang siap dan professional dibidang zakat.

Adapun standarisasi dan pelatihan sangat erat kaitannya dengancapacity buildingorganisasi pengelola zakat (OPZ), seperti bagaimana caranya meningkatkan kualitas amilin dan amilat yang bekerja di OPZ. Perlu ada standar kode etik amil yang menjadi rujukan OPZ yang ada.

Untuk mendirikan LAZ tidak semudah dulu.Khususnya untuk LAZ di daerah. Dua persyaratan yang menurut penulis berat adalah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial (pasal 18 ayat 2) dan harus mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (pasal 18 ayat 1). Sebagaimana kita ketahui bahwa penggelola zakat di daerah sebagian besar semuanya berbasiskan potensi lokal yang belum tentu berbentuk organisasi kemasyaratan Islam bidang pendidikan, dakwah dan sosial. Sehingga tidak mudah untuk mendirikan sebuah LAZ di daerah.

Akhirnya, dengan semangat Membangun Peradaban Zakat, kita terus mendorong dunia perzakatan di Indonesia semakin maju. Bagaimana kiprah para muzaki, mustahik, amil, dan pemerintah pasca lahirnya UU terdiri dari 47 pasal, 11 bab dan  51 butir ini. Mari kita dukung bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun