Mohon tunggu...
Money

Penerapan Harta dalam Hidup

25 September 2016   22:32 Diperbarui: 25 September 2016   22:52 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Harta adalah sesuatu yang dapat diperoleh dan dapat di kumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan baik berwujud materi maupun non materi.Mencari harta yang halal maupun berkah  adalah anjuran Agama, karena dengan harta kita dapat bertahan hidup dengan kebutuhan yang sempurna. Menurut  islam harta itu bisa disebut juga dengan harta Mal, harta juga di artikan sebagai segala sesuatu yang di manfaatkan pada suatu yang legal menurut syara` seperti jual-beli ,pinjam-meminjam, hibah, konsumsi dan pemberian, maka dalam kehidupan sehari-hari manusia yang menggunakan dan memanfaatkan sesuatu yang ada dalam bumi di sebut dengan harta.

Di dalam hadist:

حدثناعثمانابى شيبةحدثناعفان حدثناحمادبن سلمةاخبرناثابتعن انس بن مالك وقتادةوحميدعن انس قال الناس يارسول الله غلاالسعرفسعرلنافقالرسول الله صلى الله عليه وسلم ان الله هو المسعر القض الباسط الرازق واني لارجو ان القى الله وليس احد منكم يطالبنى بمظلمة في دم ولا مال

Anas berkata:”ya rasul,,,!harga barang menjadi mahal,tentukan lah harga bagi kami.”Nabi SAW bersabda:”Allah sendirilah yang menentukan harga,dialah yang mengengkang dan melepas serta memberi rizeki.aku berharap akan bertemu Allah dalam keadaan tidak ad seorangpun dari kalian yang menggugat diriku karena aku pernah berbuat zhalim,baik terhadap jiwa maupun harta:

Dalam hadist tersebut dapat dipahami bahwa nabi menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam penyelesayaian masalah ekonomi dan menghindari sistem penetapan harta(ta`sir)oleh otoritas negara kalau tidak terlalu diperlukan.jelasnya,dalam islam otoritas negara dilarang mencampuri,memaksa orang menjual barang pada tingkat harga yang tidak mereka ridai.islam menganjurkan agar harga diserahkan pada mekanisme pasar sesuai kekuatan permintaan dan penawaran.pemerintah tidak boleh memihak pembeli dengan mematok harga yang lebih rendah atau memihak penjual dengan mematok harga tinggi.

Dalam perdagangan harga dan barang harus sesuai dengan keadaan dan kondisi ataupun situasi dalam menjual ataupun membali barang.karena islam menganjurkan mekanisme pasar sebelum adam smite menulis mekanisme pasar dalam the wealth of nation 1776,namun ada kalanya sebuah pemerintah boleh menggunakan kebijakan penerapan harga dalam kondisi tertentu. Dalam perdagang keuntungan yang dapat di peroleh hanya beberapa %.

  • Ada dua prinsip dalam dasar perniagaan:
  • Asas suka sama suka antara penjual dan pembeli

Jadi dalam berdagangan kedua belah pihak menyukai satu sama lain atas barang yang di tawarkan dan yang akan dibeli. contohnya: Dalam perdagangan online, penjual akan memberi tahu barang yang akan di tawarkan kepada pembeli ,dan pembeli akan memeriksa kepada barang tersebut.

  • Tidak merugikan kedua belah pihak

Karena umat islam adalah umat yang bersatu padu, sehingga penderitaan sesama muslim dianggap sebagai penderitaannya sendiri, contoh didalam perdagangan online akan menemukan kecacatan dalam barang yang akan di jual dan hal tersebut akan merugikan pihak pembeli hal tersebut yang dinamai dengan merugikan sebelah pihak dan hal tersebut dilarang dalam islam. Sehingga dalam Islam dianjurkan adanya transaksi yang jelas atau dhahir dalam melakukan jual beli online,  yakni dengan cara adanya perjanjian yang jelas serta pemberitahuan yang jelas pula. Kejelasan disini diartkan sebagai bentuk pembenaran jual beli baik yang menjadi Agent maupun Seller. Dalam transaksi ini pihak yang dirugikan tidak hanya dirugikan tidak hanya konsumen saja, namun kadang kali produsen juga karena memang transaksi ini bersifat abu- abu karena barang dan uang yang ditransaksikan hanya melewati sosial media dan uang giral saja.

Menimbun harta diharamkan dan dilarang dalam agama kita, karna menahan harta dari orang lain, tidak mempergunakannya sama sekali, dan tidak pula menginfestasikannya.selain itu diharamkan pula jika tidak digunakan untuk fisabilillah dan kemaslahatan umat. Jika diinfestasikan dalam suatu proyek yang merugikan dan membahayakan baik dinegara islam maupun diluar maka harta itu dikatakan al afwah. Umat islam sebenarnya sudah mempunyai sumber daya yang dapat di gunakan untuk membangun kesejahteran umat, dana itu bermacam-macam ada yang berbentu infaq,  shadaqoh,  zakat dan bisa berupa hadiah.

          Harta mengandung banyak manfaat, jika harta tidak direncanakan dalam pencarian dan pengeluaran yang baik maka kemungkinan kurang bermanfaatdan sia-sia.harta dapat bermanfaat dan mendapat pahala jika ia dimanfaat pada jalan yang benar.terkumpulnya harta tidak akan bermakna di ikuti dengan pengalokasian sesuai dengan syara`harta bujan hanya milik pekerja, namun di dalam juga terdapat hak untuk orang lain seperti anak yatim piatu, para janda, orang-orang miskin, dan orang-orang yang terkena musibah.

          Tujuan alokasi harta terciptanya kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus direlasikan untuk mendapat pahal dari Allah SWT.firman ALLAH dalam surat qoshos ayat 61 “maka apakah orang yang kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu ia memperolehnya, sama dengan orang yang kami berikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun