Mohon tunggu...
Khoirul Roziqin
Khoirul Roziqin Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa

Kubam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih Pantaskah RUU KUHP Disahkan?

10 Juni 2022   16:46 Diperbarui: 10 Juni 2022   16:46 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan rancangan undang-undang hukum pidana dipanjangan atau Panitia kerja DPR RI maupun dalam tahap rapat paripurna belum juga dirampungkan atau belum juga disahkan karena memang masih ada sejumlah pembahasan dalam Panitia kerja terkait dengan untuk memisahkan rkuhp ini besok rencananya juga panjang DPR RI bersama dengan pemerintah akan menggelar rapat terbuka untuk membahas rkuhp ini terutama terkait dengan poin atau isu krusial yang saat ini menuai pro kontra di tengah masyarakat sipil sebut saja terkait dengan pasal-pasal makar dan juga penghinaan terhadap presiden ataupun lambang negara yang saat ini masih dinilai akan berpotensi sebagai pasal makar apabila nantinya disahkan atau dimasukkan dalam kuhp yang sudah direvisi selain itu juga terkait dengan pasal tindak pidana korupsi yang dinilai atau dikritik masih tumpang tindih dengan peraturan khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi 

salah satunya adalah terkait dengan pemberian hukuman denda kepada terpidana kasus korupsi selain itu juga terdapat salah satu pasal yang menuai pro kontra adalah terkait pasal yang mengatur persetubuhan atau perilaku seks di tengah masyarakat pasal ini kerap dikritisi karena dinilai dapat menjadi intervensi negara yang terlalu jauh terhadap area privat dari setiap individu di tengah masyarakat dan yang terbaru yang setengah menjadi pembahasan adalah terkait pasal konten of course atau tindak pidana peradilan yang dinilai masih mengandung makna-makna yang multi tafsir misalnya soal 

Apa itu menghina peradilan dan apa itu menyerang integritas Hakim untuk definisi ataupun pembahasan sejauh mana sebenarnya konten offroad Ini juga masih dalam pembahasan Panitia kerja DPR RI tadi tim kami juga sempat mendapatkan tanggapan dari salah satu anggota panjang yakni argosani dari Fraksi P3 dan 

Berikut ini adalah tanggapan dari arso sanitasi dari pemasukan dari teman-teman masyarakat sipil terkait dengan bab ee penghinaan peradilan Konsep nah ini membuat kami juga harus mendalami kembali ya Dan setelah kami dalami memang menurut kami ada pasal-pasal yang itu bukan dihilangkan tetapi redasionalnya harus ditulis ulang ya ditulis ulang itu eee Apakah formulasi pasalnya 

Atau paling tidak kemudian diberi pagar di dalam satu penjelasan atas Pasal itu sehingga nanti tidak menjadi pasal karet ya kembali ke Anda Ani Maksudnya kita ketahui bahwa pembahasan rkuhp ini sebetulnya sudah lama begitu bisa anda elaborasi sejauh mana perkembangannya bahwa pembahasan rkuhpi ini sudah bahkan hampir lebih dari setengah abad dibahas di negara ini karena memang KUHP yang berlaku saat ini memang masih merupakan warisan dari zaman kolonial Hindia Belanda sehingga diperlukan adanya penyesuaian yang sesuai dengan kebutuhan zaman pembahasan mengenai rkuhp ini bermula dari seminar hukum nasional 1 di Semarang tahun 1963 di mana rkuhp Ini mulai diusulkan dan mulai pula dibentuk tim penyusun rkuhp ini yang terdiri dari sejumlah pakar hukum dan juga guru besar Profesor dari sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia namun hasil dari tim penyusun ini meski telah diserahkan kepada DPR RI belum juga disahkan 

sampai saat ini bahkan telah melewati 7 pergantian periode presiden di Indonesia selain itu juga telah melewati sebanyak 13 kali pergantian Menteri Hukum dan HAM di Indonesia namun saat ini pembahasannya nampak masih alot meskipun masyarakat menuntut bahwa pembahasan ini segera disahkan namun juga masih ada beberapa pasal seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya pasal-pasal karet dan juga berpotensi dapat mengkriminalisasi masyarakat dalam penerapannya di kemudian hari dan terkait dengan penyerahan rancangan KUHP dari tim penyusun ini menurut salah satu anggota dari tim penyusun yaitu Profesor Badar Nawawi maksud kami Profesor bar danawawi guru besar dari Universitas Diponegoro ini tempat menyatakan bahwa memang sudah diserahkan pada tanggal pada tahun 2013 dan juga 2015 kepada DPR RI Namun nyatanya juga masih belum mampu dan disahkan satu catatan lainnya yakni pengesahan rkuhp ini juga sempat tertunda atau ditunda berdasarkan surat Presiden pada tahun 2018 karena masih ada salah satu pembahasan yang belum merampung terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini tentunya kita mengharapkan bahwa target dari DPR dan juga pemerintah pada tanggal 24 September nantinya dapat eh disikapi dengan bijak dari Panca DPR RI dan juga pemerintah Sehingga nantinya KUHP ini tidak menimbulkan masalah yang lebih lanjut atau tidak menjadi satu instrumen yang mengkriminalisasi masyarakat demikian Ani kembali ke anda melaporkan langsung dari gedung DPR RI Terima kasih atas laporan Anda pemirsa memang ada ee beberapa semangat dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau rkuhp ini yang pertama adalah mengkondifikasi beberapa undang-undang yang tersebar dijadikan dalam satu kitab yang kedua adalah menggantikan KUHP peninggalan Belanda dengan KUHP khas Indonesia dan tentu saja sesuai lebih sesuai dengan perkembangan zaman karena KUHP peninggalan Belanda sudah keluar 20 tahun sebelum Indonesia merdeka namun 3 minggu menjelang pengesahan yang ditargetkan pada Selasa 24 September nanti sejumlah hal masih menjadi ganjalan sejumlah pasal dianggap ee kontroversial seperti beberapa yang sudah disampaikan oleh marsalinan tadi dan ada beberapa yang ingin saya mulai eee Uraikan lebih dalam lagi seperti misalnya terkait masalah aturan pelanggaran HAM berat di bab 38 mengatur tentang pelanggaran HAM berat ini di mana hukum mana dicantumkan dalam R KUHP dianggap lebih ringan dan dimungkinkan adanya penyelesaian di luar proses hukum yang bisa menjadi alasan gugurnya sebuah tuntutan yang kedua adalah ancaman terhadap kebebasan sipil dan juga kebebasan pers aliansi jurnalis independen atau Aji mencatat sedikitnya ada 10 pasal yang bisa mengancam kebebasan berpendapat dan juga kebebasan pers ini bisa menghambat kerja jurnalistik yang sebelumnya sudah dijamin oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers khususnya pasal-pasal yang terkait penghinaan lebih lanjut Aji juga menilai harus ada pembedaan antara menyiarkan sehingga diketahui publik di mana ini adalah frasa yang digunakan dalam rkuhp dengan sengaja menghinakan yang seharusnya ditekankan adalah sengaja menghinakan karena kalau menyiarkan untuk diketahui oleh publik pers bisa kena tentu saja jurnalistik seharusnya punya kebebasan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dan juga DPR ketiga adalah pasal terkait hukuman mati ancaman pidana hukuman mati dianggap bertentangan dengan konstitusi yang keempat masalah penyiksaan eee di mana tidak mengatur mereka yang secara tidak langsung terlibat lalu pasang zina dianggap diskriminatif terhadap masyarakat miskin dan masyarakat adat yang pernikahannya sangat jarang tercatat oleh negara ada juga pasal pencabulan anak dan juga kesehatan reproduksi nah sebelum melanjutkan pembahasan pasal-pasal yang masih dinilai kontroversial 

Saya akan mengajak anda dulu untuk memahami klasifikasi bobot belik dalam rkuhp di mana KUHP yang berlaku saat ini menggunakan frasa pelanggaran dan juga kejahatan Hanya dua namun dalam R KUHP ada klasifikasi bobot delik berikut ini yang pertama adalah sangat ringan dengan benda Kategori 1 dan 2 kategori sangat ringan ini ancaman hukumannya adalah penjara di bawah 1 tahun atau hanya denda dan dendanya juga sangat ringan Kategori 1 dan 2 adalah maksimal 10 juta rupiah berikutnya adalah kategori beras eee klasifikasi berat dengan kategori denda 3 dan 4 di mana ancaman hukumannya 1 sampai 7 tahun penjara atau denda kategori 3 dan 4 Bendanya mulai dari 30 juta rupiah hingga 120 juta yang ketiga adalah klasifikasi sangat berat dan sangat serius masuk dalam kategori benda ee 5 dan juga enam di sini ancaman hukumannya adalah penjara 7 tahun atau lebih dari 7 tahun jika ini adalah eee benda atau penjara ini adalah benda dan juga penjara dan dendanya kategori 5 ee dan juga enam eee hingga maksimal 12 miliar rupiah Nah sekarang kita lihat pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan juga ancaman hukumannya yang pertama adalah Kategori 1 dan 2 ini masuk dalam kelompok yang sama di antaranya ada seks di luar nikah ancaman hukumannya adalah pidana 1 tahun dan denda kategori 2 dan kategori 2 tadi sekitar 30 sampai 130 juta berikutnya adalah kumpul kebo yang lebih ringan dibandingkan dengan teks di luar nikah di mana ancaman hukumannya hanya 6 bulan penjara dan dendanya juga kategori 2 2 pasal ini merupakan eh perluasan dari makna zina yang juga menjadi kontroversi khusus di poin 2 karena memang sebelumnya tidak diatur dalam kuhp peninggalan Belanda yang ketiga adalah Gelandangan eee ancaman hukumannya adalah denda Kategori 1 pemerkosa hewan juga Mulai diatur di sini denda kategori 2 lalu koruptor ini yang menarik karena koruptor eee ada definisinya adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling tingkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan ini denda paling sedikit kategori 2 dan paling banyak kategori 6 kategori 2 ini artinya adalah mulai dari 10 juta rupiah hingga 2 miliar rupiah padahal ada undang-undang Tipikor di mana undang-undang Tipikor ini ancaman denda untuk koruptor minimal 200 juta rupiah tidak 10 juta rupiah sangat jauh lalu ancaman tidak mati untuk koruptor juga hilang Nah kita lihat untuk kategori berikutnya denda kategori 3 dan kategori 4 hati-hati bagi pria hidung belang Anda bisa dipenjara selama 4 tahun jika bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan dari perempuan tersebut ee tapi misalnya eee ada janji begitu ada janji-janji untuk dinikahi tapi kemudian ingkar janji nah ini anda bisa terkena ee pasal sebagai pria eee hidung belang ancaman hukumannya adalah bisa jadi Anda bisa kena penjara selama 4 tahun Nah kita lihat untuk berikutnya adalah santai-santai juga masuk dalam kategori 3 dan juga 4 di mana santet ancaman hukumannya adalah selama 3 tahun lalu untuk benda eee termasuk dalam kategori 4 berikutnya adalah pencemaran kehormatan presiden dan wapres tadi sudah menjelaskan ini masih menjadi pasal kontroversial Berikutnya saya melompat ke kategori 6 di mana yang paling serius di sini masuk Bandar judi Bandar judi ancaman hukumannya paling tinggi adalah 9 tahun padahal sebelumnya jadi KUHP yang masih berlaku saat ini ancaman hukumannya adalah maksimal 10 minimal maksimal 10 tahun ada pengurangan di sini jadi 9 tahun sedikit dikorting begitu dan kita lihat untuk ada eee catatan lain yang juga perlu diperhatikan di sini di mana Di rkuhp yang sekarang eee mereka yang pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan bahwa terendahnya berusia di atas 75 tahun artinya yang sudah eh terbukti melakukan kesalahan di atas 75 tahun tidak dipenjara Nah yang kedua adalah aborsi dipidana Apapun alasannya setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain untuk menggugurkan atau mematikan kandungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun