Mohon tunggu...
Moh Khoirul Fajar
Moh Khoirul Fajar Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi Amil Zakat & Akademisi

saya merupakan pribadi pembelajar baik secara literatur dan praktek, kecintaan terhadap dunia ZISWAF membuat saya memilih terjun sebagai praktisi dalam dunia Zakat yaitu Amil dalam Divisi Pendayagunaan dan Pemberdayaan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perbedaan Wakaf Al-Qur'an dengan Wakaf Produktif di Lembaga Nazhir Wakaf Sukses

4 Oktober 2023   03:40 Diperbarui: 4 Oktober 2023   03:49 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.wakafsukses.or.id

Moh. Khoirul Fajar, S. H., Refki Saputra, M. P. I., M. Hum., Ryan Bianda, M. Hum.

Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia bisa dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam di Indonesia. Wakaf produktif seperti wakaf pesantren, wakaf sumur, wakaf gedung untuk kebermanfaatan sosial, wakaf saham dan juga ada wakaf Al-Qur'an. Bentuk wakaf yang beragam tersebut merupakan produk baru dari perkembangan wakaf di Indonesia. Semua itu dijalankan berdasarkan peraturan perwakafan dan undang-undang terkait dalam pengelolaan atau pengurusannya.

Wakil Menteri Keagamaan Zainut Tauhid Sa'adi saat memberikan sambutan di UPQ Fest 2021 di Bogor pada Kamis (11/11) memaparkan bahwa sejak tahun 2016 s.d. 2020, Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) baru mencetak sekitar 1.705.000 mushaf. Sedangkan berdasarkan penelitian internal, setiap tahunnya Indonesia membutuhkan 6.164.375 mushaf Al-Qur'an. Dan ini merupakan tantangan UPQ dan lembaga lainnya yakni memenuhi kebutuhan mushaf Al-Qur'an umat Islam Indonesia yang kian hari kian bertambah jumlahnya

Adapun wakaf Al-Qur'an menjadi wakaf yang ringan dan mudah ditunaikan oleh umat muslim, dan tidak perlu menjadi tuan tanah terlebih dahulu untuk menjadi seorang wakif Bahkan wakaf Al-Qur'an juga dapat menjadi faktor untuk pemenuhan kebutuhan mushaf Al-Qur'an di Indonesia.

Dalam pengelolaan atau pengurusan wakaf di Indonesia, wakaf sendiri sudah memiliki payung hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yaitu tentang wakaf, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Buku III tentang Perwakafan, dan pada peraturan peraturan perundang-undangan wakaf Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang menyatakan, "Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah." Untuk mendukung hal tersebut maka dibentuklah beberapa badan pengelola wakaf pemerintahan maupun non pemerintahan, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang muncul untuk melakukan pelatihan terhadap nazhir dalam pengelolaan aset wakaf serta terdapat lembaga-lembaga filantropi lainnya yang bergerak di sektor wakaf, seperti lembaga Wakaf Sukses yang bergerak dalam pengurusan dan pengelolaan wakaf di Depok.

Pengelolaan wakaf yang ada pada Wakaf Sukses terbagi menjadi dua, yaitu wakaf produktif dan wakaf syiar. Wakaf syiar merupakan wakaf-wakaf yang memiliki nilai manfaat saja, seperti ketika wakif memiliki aset dan mewakafkan hartanya kepada umat, sedangkan yang didapat hanyalah manfaat kepada mauquf alaih dan pahala saja yang diperoleh si pewakaf. Contohnya yaitu Wakaf Sumur, Wakaf Al-Qur'an.

Wakaf produktif sendiri merupakan wakaf yang diharapkan adanya nilai bisnis di dalamnya sebagai representatif arti wakaf yaitu bertumbuh dan berkembang serta bisa dimanfaatkan secara luas hasilnya seperti nilai profit dalam bisnis. Profit yang dimaksud adalah yang awalnya hanya ada satu aset diharapkan dapat bertambah menjadi dua, tiga dan seterusnya dengan tetap menjaga nilai harta pokok yang telah diwakafkan.

Wakaf Al-Qur'an sendiri masuk ke dalam wakaf syiar. Maka dalam pengelolaan wakaf syiar tidak diperlukan adanya nazhir. Dan Wakaf Sukses dalam hal ini bertindak sebagai penyalur harta wakaf atau sebagai pihak yang menjembatani antara wakif dan mauquf alaih (penerima harta wakaf). Sedangkan dalam wakaf produktif, Wakaf Sukses berperan sebagai penyalur dan juga nazhir.

Legalitas Lembaga Wakaf Sukses sebagai lembaga nazhir wakaf telah diakui oleh KEMENAG dan BWI. Izin BWI nomor 3.3.00208 pada 22 Mei 2019 sebagai Lembaga Nazhir Wakaf resmi berizin, dan di bawah Yayasan Zakat Sukses, izin Yayasan sebagai LAZ dari KEMENAG Prov. JABAR No. 1082 Tahun 2017, ini sesuai dengan Pasal 2 UU nomor 42 Tahun 2006 menjelaskan bahwa nazhir diperbolehkan dari badan hukum. Dan dalam wakaf syi'ar program wakaf Al-Qur'an, Wakaf Sukses berperan sebagai penyalur.

Perbedaan lainnya dengan wakaf produktif adalah pada akta ikrar wakaf di UU No. 41 Tahun 2004  Pasal 2 dan 17 tentang ikrar wakaf . Ikrar wakaf pada wakaf Al-Qur'an di Wakaf Sukses berupa kwitansi tanda terima wakaf untuk wakif, dan sertifikat wakaf Al-Qur'an dari lembaga dan BWI. Kemudian untuk pengelolaannya pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 13, perbedaan dengan wakaf produktif yaitu pengelolaannya terbatas pada penghimpunan, pemetaan, dan pendistribusian serta belum ada pengembangan harta wakaf pada wakaf Al-Qur'an. 

Wakaf Al-Qur'an di Wakaf Sukses ini dilihat dari sudut pandang islam adalah sebagai bentuk wakaf Syi'ar dan dalam Undang-undang Perwakafan pengolahannya secara umum sudah sesuai regulasi yang ada. Dan yang paling penting bahwa Wakaf Al-Qur'an bisa menjadi bentuk wakaf yang paling mudah dilaksanakan oleh calon wakif karena nominalnya yang sedikit dan mampu menjadi kekuatan untuk untuk pemenuhan kebutuhan mushaf Al-Qur'an di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun