Mohon tunggu...
khoirudil Iqbal
khoirudil Iqbal Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hobi Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Konflik Sosial dengan Pendekatan Restoratif Justice

10 Juli 2023   17:36 Diperbarui: 10 Juli 2023   17:54 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan Restoratif Justice adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk mengatasi dampak negatif dari tindakan kriminal dan membangun kembali hubungan yang rusak akibat kejahatan.

            Dalam pendekatan Restoratif Justice, perhatian diberikan pada memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan, memperbaiki hubungan interpersonal, dan mendorong tanggung jawab pribadi dari pelaku kejahatan. Pendekatan ini bertujuan untuk menggeser fokus dari hukuman sebagai balasan semata, menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonsiliasi.

            Salah satu metode yang digunakan dalam pendekatan Restoratif Justice adalah konferensi restoratif, di mana pelaku kejahatan, korban, dan anggota masyarakat terlibat dalam dialog terstruktur untuk memperbaiki kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan. Dalam konferensi ini, pelaku kejahatan diminta untuk mengakui tindakannya, meminta maaf kepada korban, dan bersedia melakukan tindakan yang dapat memperbaiki situasi.

            Pendekatan Restoratif Justice juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses peradilan, sehingga memberikan kesempatan bagi korban, pelaku, dan anggota masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memperbaiki konsekuensi dari kejahatan. Dengan melibatkan semua pihak yang terkait, diharapkan tercipta rasa keadilan yang lebih lengkap dan berkelanjutan.

            Pendekatan Restoratif Justice telah diterapkan dalam berbagai konteks peradilan, baik di tingkat lokal maupun nasional, dan telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kejahatan.

            Menurut hukum kasus, ada studi penyelesaian sengketa alternatif atau sering disebut sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (disingkat di bawah ini efek samping). Di Indonesia dianggap menarik dan penting seiring dengan pandangannya elit politik rakyat Indonesia dan berpikir sebagai ahli hukum ingin menerapkan berbagai pranata atau nilai-nilai yang bersemayam di sana masyarakat hukum untuk menjawab berbagai masalah sosial kontemporer. Membangun konsensus adalah proses penyelesaian perselisihan dan mengambil keputusan yang diyakini berakar pada berbagai masyarakat hukum adat (Hadimulya, 1977: 13).

            Dari berbagai asas dan model pendekatan restorative justice, proses dialog antara pelaku dengan korban merupakan bagian terpenting dari penerapan keadilan. Dialog antara korban dengan pelaku diharapkan akan menggugah kesadaran semua pihak, khususnya pelaku, tentang kesalahan dan akibat dari perbuatannya. Kesadaran itu menjadi awal dari kesediaan pelaku untuk bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya. Dalam proses dialog ini masyarakat dapat turut berpartisipasi mewujudkan hasil kesepakatan dan memantau pelaksanaan hasil dialog tersebut (Puji Prayitno, 2012).

            Dalam memecahkan masalah, pendekatan yang bertujuan memulihkan situasi yang adil digunakan konflik antar partai dan pemulihan perdamaian di masyarakat. Karena pendekatan retributif atau rehabilitatif terhadap kejahatan yang terinternalisasi beberapa tahun terakhir tidak lagi dianggap memuaskan. Karena menyebabkan keinginan untuk beralih ke pendekatan restoratif. Kerangka pendekatan restoratif meliputi pelaku, korban dan masyarakat mencoba untuk menemukan keseimbangan antara pelaku dan korban.

            Kesimpulannya Penyelesaian konflik yang dihadapi ternyata secara konseptual sejalan dengan pendekatan restorative justice. Masyarakat lebih mementingkan keharmonian dan pemulihan keseimbangan yang sempat terganggu dari pada mencari siapa yang salah dan menghukumnya sebagai pembalasan.Tentu saja hal ini dilakukan tanpa menyampingkan nilai-nilai keadilan. Sehubungan dengan konflik eksternal, konsep penghargaan terhadap tamu dan pendatang, yang diistilahkan dengan 'nyama' perlu tetap dipertahankan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun