Pendahuluan
Daftar pusaka merupakan kumpulan benda, bangunan, situs, atau warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, budaya, atau sosial yang tinggi bagi suatu masyarakat atau bangsa. Pusaka ini bisa berupa benda fisik seperti keris, manuskrip kuno, candi, rumah adat, hingga tradisi atau kebiasaan yang diwariskan turun-temurun.
Daftar pusaka juga menjadi sarana penting dalam menjaga warisan budaya dan sejarah bangsa. Dengan mencatat dan menginventarisasi pusaka, masyarakat dan pemerintah dapat memastikan bahwa benda atau tradisi berharga tersebut tidak hilang atau rusak akibat perkembangan zaman. Hal ini memungkinkan generasi sekarang dan yang akan datang untuk mengenal dan menghargai akar budaya mereka.
Daftar pusaka juga berfungsi sebagai bukti konkrit tentang kontribusi suatu bangsa atau komunitas dalam peradaban dunia. Dengan mencatat dan memelihara pusaka, bangsa menunjukkan eksistensi dan peranannya dalam sejarah umat manusia, yang dapat meningkatkan posisi dan penghargaan internasional.
Dengan adanya daftar pusaka, pemerintah dan pihak terkait bisa memberikan perlindungan hukum terhadap benda atau tradisi tersebut. Ini mencegah tindakan pencurian, pemalsuan, atau perdagangan ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Perlindungan ini penting agar pusaka tidak hilang atau dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pusaka budaya yang terdaftar dan dilestarikan sering menjadi daya tarik wisata yang menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara. Hal ini membuka peluang pengembangan ekonomi lokal melalui pariwisata budaya, seperti museum, situs sejarah, festival adat, dan kerajinan tangan khas daerah. Dengan demikian, pelestarian pusaka dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Pusaka budaya juga sering kali menjadi sumber inspirasi bagi seniman dan pelaku kreatif dalam menciptakan karya baru. Melalui pemahaman dan penghargaan terhadap pusaka, nilai-nilai estetika dan kearifan lokal dapat diadaptasi dan dikembangkan dalam bentuk seni modern, desain, hingga produk budaya kontemporer.
Pusaka merupakan simbol identitas dan jati diri suatu komunitas atau bangsa, Melalui daftar pusaka, masyarakat dapat memahami asal-usul, nilai, dan karakteristik budaya mereka. Ini memperkuat rasa kebanggaan dan persatuan dalam mempertahankan warisan budaya yang unik dan khas.
Fungsi Daftar Pusaka
1.Inventarisasi
 Menjadi data resmi mengenai keberadaan warisan budaya.
2.Pelindung hukum
Memberikan status hukum terhadap benda atau tradisi agar tidak diperjualbelikan atau dimusnahkan secara sembarangan.
3.Pendidikan dan dokumentasi
Menjadi sumber pembelajaran sejarah dan budaya.
4.Promosi budaya
Mengenalkan kekayaan budaya kepada masyarakat nasional dan dunia.
5.Dasar kebijakan
 Digunakan pemerintah dalam perencanaan pelestarian budaya.
Tujuan Daftar Pusaka:
1.Menjaga dan melestarikan warisan budaya dari kepunahan.
2.Memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya.
3.Menjadi sumber data untuk pendidikan, penelitian, dan dokumentasi.
4.Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya warisan budaya.
5.Menjadi dasar penetapan kebijakan pelestarian budaya.
Daftar pusaka juga dokumentasi atau inventaris resmi yang memuat berbagai bentuk warisan budaya, baik benda maupun takbenda, yang memiliki nilai penting secara historis, budaya, arsitektural, artistik, ilmiah, dan spiritual. Daftar ini bertujuan untuk mengidentifikasi, melindungi, dan melestarikan warisan budaya tersebut agar tidak hilang, rusak, atau terlupakan.
Kesimpulan
Daftar pusaka bukan sekadar inventaris benda atau tradisi lama, melainkan fondasi penting untuk melestarikan identitas, budaya, dan sejarah bangsa. Melalui pengelolaan dan perlindungan yang baik, pusaka dapat terus memberikan manfaat edukatif, ekonomi, sosial, dan kultural yang luas bagi masyarakat masa kini dan generasi mendatang. Oleh karena itu, pemahaman dan penghargaan terhadap daftar pusaka harus menjadi bagian integral dalam upaya menjaga warisan budaya dan kekayaan bangsa.
Daftar pusaka
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
 Menjelaskan pengertian, perlindungan, dan pelestarian benda, bangunan, dan situs budaya yang termasuk dalam daftar pusaka.
2.Permendikbud No. 106 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Warisan Budaya Takbenda
 Mengatur tata cara pencatatan, penetapan, dan pelestarian warisan budaya takbenda Indonesia.
3.Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Sumber informasi resmi terkait data dan daftar pusaka budaya Indonesia.
 Website: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
4.UNESCO -- Intangible Cultural Heritage
Sumber global tentang warisan budaya takbenda yang terdaftar secara internasional, termasuk kontribusi Indonesia.
Website: https://ich.unesco.org