Mohon tunggu...
Khofifah SeptiaAgliani
Khofifah SeptiaAgliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Amikom Yogyakarta

Newbie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bolehkah Berjualan dengan Menggunakan Gambar Tracing/Jiplak Mencuri dari Google?

30 April 2021   02:23 Diperbarui: 30 April 2021   02:48 2527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di era digital saat ini banyak sekali ide usaha yang dapat dikembangkan menjadi ladang per ekonomian. Salah satunya industri kreatif yang semakin banyak peminatya. Pengusaha pun tak henti-henntinya menciptakan barang-barang yang digemari pasar Indonesia. Namun tidak sedikit juga yang masih buta hukum hak cipta dan semena-mena menggunakan karya orang lain untuk kepentingan komersil.

Indonesia memang merupakan salah satu negara di dunia yang masih kurang dalam mengapresiasi karya seni. Banyaknya pelukis yang berjualan di pinggir jalan membuktikan bahwa masyarakatnya kurang mengapresiasi karya seni. Contoh lainnya adalah memesan desain dengan teman namun tidak mau membayar dengan alasan "ah cuman gambar doang masa bayar?"

Padahal kerja keras yang dituangkan pada sebuah karya seni tidak kalah dengan pekrjaan lainnya. Biasanya orang-orang yang seperti ini adalah orang-orang yang mau gampang nya saja. Contoh lain seperti berjualan kaos dengan gambar yang ada di google. Karena tidak mau menyewa desainer, maka jalan pintasnya adalah mengambil gambar dari Google. 

Padahal saat kita meng-klik sebuah gambar, akan muncul tulisan "gambar ini mungkin memiliki hak cipta" tapi tulisan ini selalu saja diabaikan. Mengambil karya orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersil itu melanggar hukum. Bisa-bisa si pencuri gambar ini dapat dituntut dan dipenjara. Tidak hanya kaos, banyak produk lain seperti poster, tas, musik dan lain-lain yang juga melakukan pencurian karya demi kepentingan komersil.

Selain itu seorang seniman berhak memutuskan apakah karya nya dapat di publikasi orang lain secara bebas atau tidak. Banyak sekali kasus seperti ini terjadi, dimana karya seseorang di publikasi tanpa izin  oleh orang bahkan di klaim sebagai milik dirinya sendiri. Hal ini tentu menguntungkan si pencuri gambar, karena orang-orang yang melihatnya akan mengira itu benar-benar karya milik nya. 

Contoh kasusnya adalah selebgram yang mengambil karya orang lain tanpa izin kemudian ia modifikasi dan mengaplikasikan nya pada foto miliknya kemudian ia upload di sosial media miliknya tanpa menyebutkan gambar tersebut karya milik orang lain. Apapun itu kalau tidak memiliki izin maka dapa tdisebut illegal dan melanggar hukum, bukan? Maka dari itu hal-hal seperti ini seharusnya di perhatikan dan ditindak dengan serius.

Lalu bagaimana kalau penggunaan nya hanya untuk konsumsi pribadi? Menurut saya sendiri kalau menggunakan karya orang lain hanya untuk konsumsi pribadi, misalnya seperti mengedit video dengan menggunakan musik orang lain itu tidak apa-apa, sebab kita tidak mendapat keuntungan dari hal itu. Kecuali kita ingin memposting nya di sosial media, maka kita wajib izin dan mencantumkan nama penciptanya di dalam hasil edit tersebut.

Sama halnya seperti tracing atau menjiplak. Belajar menggambar sampai benar-benar sempurna itu tidaklah mudah dan membutuhkan waktu bertahun-tahun lamanya. Namun, ini bukan jaminan. Karena selama proses pembelajaran tersebut kamu akan menghadapi banyak tantangan di dalamnya. Bagai jalan pintas, teknik tracing gambar menawarkan banyak kemudahan saat kamu menggambar. Sayangnya, beberapa orang merasa teknik ini curang, karena kamu tidak perlu membuat sketsa dasar dari bentuk-bentuk geometris dan sebagainya sehingga orisinalitas dari gambarnya pun diragukan.

Tak jarang orang menggunakan teknik tracing, misalnya untuk membuat fanart atau sekadar ilustrasi commission. Menjiplak untuk kepentingan komersil walau notabene nya dibuat sendiri tetap saja itu dihitung sebagai menggandakan hasil karya orang lain apalagi tanpa izin tentunya. Hal ini banyak terjadi, apalagi saa ditanya si penjua hanya mengatakan bahwa mereka membuat sendiri gambarnya, padahal hasil gambar tersebut sama persis dengan milik orang lain. Tetapi jika tujuan menjiplak hanya untuk latihan itu diperbolehkan, asalkan saat ingin mempublikasi hasil laihan tersebut harus mencantumkan referensinya.

Padahal gambar tracing memiliki banyak kekurangan, di antaranya:

1. Keaslian gambar dipertanyakan, mendapatkan gambar berdasarkan konteks gambar yang dipantau. Jadi saya mengerti bahwa gagasan tentang gambar tidak sepenuhnya gagasan pencipta. Sulit untuk menemukan properti dari suatu citra. Jejak menggambar mencegah pengguna menemukan fitur dalam gambar. Mereka terlalu fokus pada sumber daya yang tersedia. 

Tokoh utama (OC) tidak orisinal karena terdiri dari ide, garis, bentuk, dan warna yang Anda buat. Pemantauan latar belakang berbeda dengan gambar. Masalah ini muncul jika Anda tidak terbiasa bekerja dengan dimensi gambar karena desain datar. 

Selain itu, desain keseluruhan tidak terpotong dan ketebalan tidak berubah, memungkinkan desain datar. Ketergantungan, ketagihan disini tidak sama dengan menggambar tanpa referensi gambar. Jadi, jika tiba-tiba diminta tanda tangan, Anda akan merasa tidak berpendidikan.

Namun tracing memiliki kelebihannya juga, di antaranya:

  • Memudahkan bagi orang-orang untuk latihan menggambar, dengan membuat outline secara terus-menerus akan menambah skill menggambarmu loh. Tanganmu akan mulai terbiasa membuat garis dan detail saat menggambar manual maupun digital.
  • Belajar memahami anatomi, menelusuri bentuk tubuh yang ada di gambar membantu kita untuk belajar memahami anatomi. Mulailah dengan menggambar kepala, tubuh, tangan, kaki, dan detail lainnya. Menguasai desain lansekap linier memiliki tantangan tersendiri. Tapi setidaknya penting untuk memahami bagaimana kedepannya bekerja. Ini membuatnya lebih mudah untuk membuat gambar 3D.

Dari yang sudah dijelaskan di atas, tracing biasanya hanya digunakan untuk latihan saja. Tidak untuk komersil atau dijual dan diakui hak miliknya, sebab orisinalitasnya yang sangat diragukan. Jika nekat untuk menjual barang hasil tracing kemungkinan buruknya dapat dituntut atas plagiarisme dan pelanggaran hak cipta.

Lalu bagaimana dengan situs gambar gratis seperti freepik, unsplash, dan pixabay apakah kita bebas menggunakan gambar di website tersebut sesuka hati kita? Jawaban nya adalah iya, kita dapat menggunakan nya untuk keperluan apapun termasuk komersil dengan syarat kita harus mencantumkan attribusi yang telah diberikan oleh websie tersebut saat kita akan mendownload gambar yang kita inginkan. Hal yang sama juga berlaku untuk musik, video dan lain-lain. Hal terpenting adalah mencantumkan siapa pencipta karya tersebut.

Padahal sangat mudah bagi kita jika ingin mengapresiasi karya orang lain. Dengan meminta izin pada pencipta karya untuk menggunakan karyanya, maka kita sudah cukup menghargai nya sebagai seorang pencipta. Namun jika tidak mendapat izin, jangan pernah sekali-kali menggunakan karya orang lain apalagi unuk dijual, sebab hal itu merupakan tindak kriminal.

Jadi jika ingin berjualan dengan menggunakan gambar dari google, alangkah baiknya kita meminta izin dan memberikan credit untuk seniman tersebut atau kita juga dapat menyewa jasa yang berkompeten di bidangnya. Kita bisa juga menggunakan website seperti freepik. Jika ingin mendukung senimannya kita dapat membeli karya tersebut atau bekerja sama dengan seniman nya untuk membangun usaha bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun