Mohon tunggu...
Hukum

Paradigma Atas Hukum Islam

26 Februari 2019   12:57 Diperbarui: 26 Februari 2019   13:37 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari sekian banyak pembaca sudah mengetahui bersama bahwasannya negara Indonesia di dalamnya terdapat beraneka ragam agama, suku, adat istiadat dan budaya yang tergabung menjadi satu dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sempat terjadi bebrapa bulan yang lalu insiden yang cukup membuat resah keadaan di negara Indonesia dengan adanya pemikiran dari salah satu aliran uhwah islamiah kita yang mana ideologi pancasila hendak dilengserkan dengan ideologi hilafah (100% hukum islam). 

Sudah kita ketahui bersama bagaimana alur cerita perumusan Pancasila yang menggabungkan dua ideologi baik itu ideologi nasionalisme dan agamis, di mana kedua ideologi tersebut menggabungkan pemikiran kedua ideologi tersebut agar tidak saling menyalahkan,  menjatuhkan, menggelincirkan antar sesama rakyat Indonesia , dari sanalah terciptanya toleransi yang ada di negara yang kaya akan agama,  ras/ budaya,  bahasa, dan suku bangsa.

Alangkah lebih baiknya kita sebelum menginjak ke topik pembahasan lebih baiknya kita mengerti apa itu hukum Islam dan apa itu hukum nasional? 

Hukum islam adalah hukum yang dimana mempunyai bebrapa sumber yakni, Al-quran,  as sunnah,  ijma,  dan kias. Sedangkan, hukum nasional adalah peraturan yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyrakat pada suatu negara. Di mana antara hukum Islam dan hukum nasional itu ada keselarasan dalam setiap peraturannya, tentu kita sebagai mahasiswa telah melihat dan menganalisis bahwa hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia itu adalah satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena saling memperkuat sistem hukum yang ada khususnya di Indonesia

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-undang yang berbunyi Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) dan disebutkan pula pada kitab shahih al-bukhari dan muslim disebutkan dari ummu salamah bahwa rasuallah saw bersabda "ketahuilah aku hanyalah manusia biasa dan datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. boleh jadi sebagian dari kalian lebih pintar berdalih dari pada sebagian lainnya sehingga aku memberi keputusan yang menguntungkannya. karena itu, barang siapa yang aku putuskan mendapat hak orang muslim yang lain,  maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah sepotong api neraka. Maka terserah ia, mau membawanya atau meninggalkannya (HR. Al-bukhari dan muslim)  dan allah SWT berfirman "dalam Q. S. AN-nisa '4/29  "hai orang -orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,  kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya allah maha penyayang kepadamu."

Di dalam kedua hukum tersebut baik dalam hukum nasional maupun hukum islam sudah jelas bahwasanya tindak pidana anti korupsi sangat tidak diperbolehkankan karena tindak pidana korupsi sudah merebut hak yang bukan miliknya,  yang seharusnya diberi hukuman di miskin kan agar tidak kembali mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi.                        

Apa tujuang penegakan hukum?  
Tujuan penegakan hukum dalam sebuah negara bertujuan untuk menegakkan keadilan, ketertiban, perlindungan terhadap warga negara serta untuk menciptakan rasa aman kepada warga negara

Dengan begitu kita sebagai mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, kita di wajibkan menegakan keadilan, dan bagaimana cara kita berparadigma tentang penegak keadilan saat ini yang sedang ricuh yang diuntungkan para elit dan yang berharta, yang berkuasa memakainya dan memakannya, inilah pasca hukum setelah reformasi,  penegak hukum menjadi degil, hal remeh bisa berujung pemenjaraan,  itulah hukum lancim ke bawah tumpul ke atas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun