Mohon tunggu...
Khiyarotul Uyun
Khiyarotul Uyun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa pendidikan kimia Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol Membawa Sengsara

5 Februari 2022   09:04 Diperbarui: 5 Februari 2022   09:11 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada  Era Digital ini di mana teknologi berkembang sangat pesat tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakan untuk mengakses berbagai informasi sehingga di perlukan kemampuan literasi digital untuk mengurangi dampak negative dari perkembangan teknologi ini.

Salah satu dampak negative dari perkembangan teknologi adalah maraknya kasus pinjaman online illegal yang menyengsarakan masyarakat. Karena kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi para oknum pinjol illegal  ini merasa terwadahi dan kurangnya pemahaman terkait literasi digital khususnya terkait pinjol illegal masyrakatpun mudah tergiur dengan iming iming proses cepat, limit besar, tenor Panjang dan lain sebagainya, yang pada akhirnya itu hanya kebohongan belaka proses memang cepat tetapi tenor ternyata hanya seminggu membuat masyrakat kelabakan dan akhirnya meminjam Kembali hingga terjerat dalam lingkaran hutang pinjol illegal. 

Untuk mengatasi hal ini tidak cukup hanya dengan mengejar oknum pinjolnya saja tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat pun perlu dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hutang pinjol illegal ini.

Dalam kegiatan KKN ini saya khiyarotul uyun ingin membantu memberikan pemahaman kepada masyrakat Desa Banyusari terkait Pinjol illegal, melalui media poster.

Poster yang bertajuk Pinjol Membawa Sengsara ini memuat rangkuman dari beberapa informasi terkait Pinjol Ilegal, di antar informasi tersebuat adalah :

  • Ciri ciri pinjol Ilegal
  • Adapun ciri ciri dari pinjol illegal ini kutip dari Infografis Waspada! Pinjaman Online Ilegal yang di buat oleh OJK sebagai berikut:
  • Ciri paling utama dari pinjol illegal ini sudah pasti tidak terdaftar atau tidak memiliki izin operasi dari otoritas jasa keuangan sehingga mereka tidak mempunya aturan yang jelas.
  • Penawaran pinjaman dilakukan melalui SMS dan WA sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi penawarannya karena kebanyakan masyarakat sekarang sudah menggunakan aplikasi Whatsapp
  • Bunga dan Denda yang diberlakukan sangat tinggi yaitu 1-4% per hari sehingga tidak heran jika masyrakat yang gagal bayar akan kemiliki hutang berkali kali lipat dari pinjaman pokok.
  • Jangka waktu pelunasan singkat, tidak seuai dengan perjanjian awal sehingga membuat masyarakat kelabakan, biasanya waktu pelunasan atau tenor pinjaman hanya 7 hari dari waktu peminjaman.
  • Meminta akses data pribadi, Ketika masyarakat ingin meminjam uang, oknum pinjol mewajikan mereka memberikan akses data pribadi seperti kontak telpon, foto, video dan data lainnya yang nantinya akan digunakan untuk mengancam, mengintimidasi peminjam yang gagal bayar salah satu contoknya dengan cara sebar kontak atau menginformasikan kesepakatan hutang kepada semua kontak yang kita punya.
  • Melakukan penagihan tidak beretika seperti ancaman, intimidasi, pelecahan, terror dan sebagainya, hal inilah yang membuat masyarakan stress hingga akhirnya menjual semua yang mereka punya untuk menutupi bunga pinjol yang begitu besar dan bahkan ada masyarakat yang nekad buhun diri akibat terlilit hutang pinjol illegal.
  • Tidak memiliki layanan panduan dan identitas kantor  yang jelas.


Selain ciri ciri pinjol illegal termuat juga informasi terkait tips yang bisa masyarkat lakukan Ketika mendapat SMS/ WA dari pinjol Ilegal yang dikutip dari infografis Tips terhindar Pinjol Illegal yang dibuat oleh Akbar Banyu Tamtomo, tips tersebut diantarnya :

Selain penyebaran poster penyampain informasi juga dilakukan dengan memberikan penjelasan sinkat kepada ibu – ibu Pos KB dalam pertemuan rutinannya yang dilakukan pada hari Selasa 25, januari 2022.

Penulis : khiyarotul uyun

Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Linda Setiawati,M.Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun