Mohon tunggu...
Khezia
Khezia Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

SMAK 6 PENABUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Bansos Covid-19

7 Maret 2022   15:36 Diperbarui: 7 Maret 2022   15:39 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Mei sampai November 2020 Matheus dan Adi membuat beberapa kontrak pekerjaan dengan supplier yang diantaranya Ardian dan Harry dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus

Pada pemberian sembako periode pertama diduga menerima fee sebesar Rp 12 Miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari melalui Adi.

Diduga total suap yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 8,2 Miliar, kemudian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari.

Kemudian periode kedua total fee bansos yang diterima Juliari sebesar Rp 8,8 Miliar pada Oktober hingga Desember 2020.

Dilansir dari Kompas.com total suap yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 Miliar dan digunakan untuk keperluan pribadinya.

Juliari pun dituntut dan diancam penjara seumur hidup karena telah merugikan banyak orang terutama saat pandemic seperti ini.


Tetapi selama persidangan Juliari tertib dan kooperatif dalam mengikuti persidangan selama 4 bulan, tidak bertingkah macam-macam sehingga persidangan berjalan dengan lancar.

Juliari pun divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan

Serta Hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik terhadap Juliari pun dicabut oleh hakim selama 4 tahun.

Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun