Mohon tunggu...
khasna afika
khasna afika Mohon Tunggu... mahasiswa

perempuan yang mencoba mengejar cita citanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masyir dalam perspektif fikih muamalah pengertian, jenis, dan contohnya

24 September 2025   05:32 Diperbarui: 8 Oktober 2025   14:26 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

pengertian

Dalam bahasa Arab, istilah "maisir" secara harfiah menunjukkan cara mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa usaha, atau mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras. Ini berhubungan dengan hal yang memiliki unsur taruhan, perjudian, atau permainan yang berisiko. Dalam al-Quran, kata azlam juga dipakai, yang berarti perjudian (Rudiansyah, 2020).

Maysir merujuk pada hal yang terdapat unsur judi, yang dengan tegas dilarang dalam syariat, serta memandang harta yang didapat dari perjudian tidak termasuk milik Allah Swt. Maysir juga dijelaskan sebagai "permainan peluang yang tidak diperbolehkan" (Muchtar, 2017). Dengan kata lain, maisir berarti perjudian.

Dalam bahasa Arab, maisir secara harfiah berarti mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan laba tanpa berusaha. Ada tiga kriteria yang harus ada agar judi dapat disebut sebagai maisir. Pertama, ada taruhan di mana kedua pihak yang berjudi mengeluarkan harta atau materi; kedua, terdapat permainan yang menentukan siapa pemenangnya; dan ketiga, pihak yang menang memperoleh sebagian atau seluruh materi yang dipertaruhkan, sementara pihak yang kalah kehilangan hartanya. Sebagai contoh maisir, banyak orang yang masing-masing membeli kupon togel dengan "harga" tertentu, lalu diadakan undian untuk menentukan angka yang akan muncul. Karena undian ini merupakan bagian dari kegiatan judi, maka ini termasuk undian yang dilarang. Di dalamnya terdapat unsur taruhan: ada pemenang dan ada yang kalah. Pihak yang kalah menerima materi yang diserahkan kepada mereka. Ini jelas mencirikan judi (Tuah Itona, 2022).

Menyangkut hal itu, Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Siapa saja yang bilang kepada saudaranya, 'Ayo kita bertaruh,' maka sebaiknya dia bersedekah" (HR. Bukhari-Muslim). Dalam riwayat ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa memberikan sedekah sebagai ganti rugi merupakan alasan untuk bertaruh, baik dalam taruhan maupun dalam bisnis. Ini mengindikasikan bahwa berjudi itu dilarang (Tuah Itona, 2022).

Ada banyak bentuk judi atau maisir yang berkembang di masyarakat saat ini, tetapi pada dasarnya semua jenis itu sama, yaitu taruhan yang memberi kesempatan untuk mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian. Dengan demikian, ada kemungkinan untuk memperoleh atau kehilangan harta dengan cara yang mudah. Maisir dalam konteks permainan atau perlombaan menggunakan dadu, kartu, dan kegiatan seperti sabung ayam, sepak bola, dan sejenisnya. Pembicaraan kita saat ini akan berpusat pada sisi ekonomi yang sedang berkembang dengan pesat. Dalam kenyataan ekonomi sekarang, banyak kegiatan ekonomi yang terinspirasi dari model luar negeri telah tumbuh di Indonesia, sebuah negara dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam. Beberapa kegiatan ekonomi yang melibatkan unsur maisir antara lain: (Zulfaa, 2018).

Para ulama dan pemikir Muslim masih memperdebatkan tentang keharaman investasi dalam saham atau obligasi. Ada beberapa pandangan yang mengatakan bahwa spekulasi dan risiko dalam bisnis adalah hal yang berbeda. Mereka berargumen bahwa hukum gharar atau maisir tidak berlaku untuk hasil investasi yang mungkin tidak bisa dianggap sebagai spekulasi. Salah satu perbedaan antara risiko bisnis dan maisir adalah bahwa risiko bisnis memiliki lebih dari satu kemungkinan, sedangkan maisir hanya memiliki dua kemungkinan: menang atau kalah.

Beberapa orang yang mengkritik berpendapat bahwa terdapat kemiripan antara asuransi dan perjudian atau maisir dengan alasan berikut: (Zulfaa, 2018)

1. Pembayaran premi asuransi dilakukan di awal karena tidak ada kepastian apakah keuntungan atau ganti rugi akan muncul dari peristiwa yang belum pasti di masa depan. Dengan demikian, terdapat unsur spekulasi atau keberuntungan yang sangat berhubungan dengan maisir atau judi. Ini mirip dengan cara penjudi memasang taruhan untuk hasil yang tidak pasti.
2. Perusahaan asuransi mungkin mengalami kerugian, tetapi pihak tertanggung tidak merasakannya. Dalam dunia perjudian, ini sama dengan permainan yang tidak memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
3. Apabila penanggung atau pemegang polis asuransi memutuskan untuk menarik diri dari kontrak asuransi, ada kemungkinan besar bahwa ia akan kehilangan sejumlah besar premi yang telah dibayarkan. Hal ini dianggap mirip dengan perjudian karena melibatkan risiko kehilangan uang.

Terkait dengan tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, terdapat pemahaman bahwa suku bunga mengandung kekurangan karena melibatkan unsur perjudian bagi nasabah yang terkait dengan berbagai mata uang, seperti yang terlihat pada dolar. Hal ini berhubungan dengan sistem nilai tukar, di mana nilai tukar mata uang dapat dipengaruhi oleh volume ekspor dan impor dari suatu negara. Dengan demikian, suku bunga menjadi salah satu elemen dalam sistem moneter yang dapat berkontribusi pada fluktuasi nilai tukar mata uang.

Dahulu, terdapat inisiatif seperti PORKAS dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah), yang diluncurkan oleh pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat demi kemajuan bidang olahraga. Dengan mengedarkan kupon untuk diundi, pemerintah berusaha meningkatkan partisipasi masyarakat. Sebagian besar dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga, meskipun sedikit yang diberikan kepada pemenang undian. Mengingat adanya unsur perjudian, program-program ini akhirnya dihentikan.

Model perjudian atau aktivitas spekulatif juga bisa ditemukan saat membeli produk yang menawarkan hadiah, baik secara langsung maupun melalui undian, di luar program-program tersebut. Misalnya, anak-anak sering diperkenalkan pada produk snack atau ciki yang memiliki banyak bonus hadiah. Akibatnya, fokus utama mereka dalam membeli snack atau ciki tersebut bukanlah untuk konsumsi, tetapi untuk mendapatkan peluang memperoleh hadiah.

jenis jenis maisir

Pada masa Jahiliyah, terdapat beberapa bentuk maisir (judi) yang populer:
1. Al-Mukhtharah
Perjudian antara dua orang atau lebih yang mempertaruhkan harta bahkan istri mereka. Pemenang berhak sepenuhnya atas milik pihak yang kalah, termasuk memperlakukan istri mereka sesuai kehendaknya. Praktik ini diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas dan dijelaskan oleh al-Jashshash.
2. Al-Tajzi'ah
Perjudian sepuluh orang dengan menggunakan azlm (kartu kayu) yang dibagi ke dalam berbagai bagian bernilai 1 hingga 7, sementara tiga kartu kosong dianggap kalah. Seekor unta dipotong sesuai jumlah bagian kartu, lalu dibagi. Peserta yang mendapat kartu kosong harus membayar unta tersebut. Meski pemenang tidak memakan dagingnya, melainkan dibagikan kepada fakir miskin, permainan ini tetap menimbulkan kesombongan, ejekan, bahkan konflik antarkabilah. Sebelum larangan judi turun, Abu Bakar pernah melakukan taruhan serupa dengan kaum musyrik tentang kemenangan Romawi atas Persia, tetapi praktik ini kemudian dihapus (nasakh) dengan ayat keharaman judi.
3. Nirdasyir (Dadu)
Permainan dadu berasal dari Persia dan dimainkan dengan melempar dadu enam sisi di atas meja. Jika menggunakan taruhan, para ulama sepakat haram. Tanpa taruhan, pendapat ulama beragam: ada yang mengharamkan mutlak (Khithabi, Al-Baihaqi), ada yang menganggap dosa besar (Ibn Hajar al-Haitami, al-Nawawi), ada yang menilai makruh (sebagian pengikut Syafi'i), dan ada pula yang menyebut dosa kecil (Al-Ghazali, mazhab Rafi'i).
4. Al-Masyathirah / Al-Muqasamah (Catur)
Permainan catur dengan taruhan diharamkan oleh mayoritas ulama. Tanpa taruhan, terjadi perbedaan: Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad membolehkan; sebagian ulama Syafi'iyyah mengharamkan atau memakruhkannya; sedangkan Ibnu Qayyim menganggapnya sama dengan dadu, yang hukumnya haram.
5. Al-Yanatsb (Lotre)
Menurut Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar, lotre adalah pengumpulan dana dari masyarakat oleh penyelenggara, lalu sebagian kecilnya dibagikan kepada pemenang melalui undian, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan umum. Sistem ini dianggap menyerupai maisir karena mengandalkan keberuntungan dan ketidakpastian.
6. Maisir Modern (SMS Berhadiah, Kuis Premium, dsb.)
Di era kontemporer, praktik maisir muncul dalam bentuk kuis berbayar, SMS berhadiah, atau undian. Hukumnya haram karena mengandung unsur:
*Tabdzr: pemborosan harta.
*Gharar: ketidakjelasan dan manipulasi.
*Dharar: merugikan pihak lain.
*Ighr': menimbulkan angan-angan kosong.
*Isrf: pemborosan berlebihan.
Hikmah Pelarangan
Allah menegaskan larangan judi karena ia merupakan perbuatan syaitan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan kelalaian dari shalat. Dalam hukum Islam, judi tergolong jarimah ta'zr, sehingga hakim berwenang menentukan sanksi sesuai kondisi. Larangan ini hadir demi menjaga harta, kehormatan, dan ketenteraman jiwa.

contoh maisir dalam kehidupan sehari hari

Maysir mencakup pengambilan risiko dan ekspektasi keuntungan dari situasi yang tidak pasti atau acak. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada agar terhindar dari praktik maysir. Berikut adalah beberapa contoh maysir dalam kehidupan sehari-hari beserta penjelasan yang mendetail:

1. Perjudian
Perjudian merupakan salah satu contoh paling hangat dibicarakan mengenai maysir. Saat berjudi, seseorang menempatkan uang atau aset berharga pada suatu kejadian dengan harapan mendapatkan hasil dalam bentuk uang atau barang lain. Misalnya, permainan kartu, mesin slot, dadu, atau taruhan dalam perlombaan olahraga. Dalam maysir, hasilnya ditentukan melalui keberuntungan dan tidak ada kepastian mengenai hasil tersebut.

2. Pembelian Tiket Lotre atau Undian
Membeli tiket lotre atau mengikuti undian juga termasuk dalam kategori maysir. Ketika seseorang membeli tiket, mereka mempertaruhkan uang mereka dengan harapan bisa mendapatkan hadiah besar. Namun, kemungkinan untuk menang sepenuhnya acak. Oleh karena itu, tindakan ini dianggap sebagai praktik maysir yang dilarang dalam agama Islam.

3. Melakukan Investasi Berdasarkan Prinsip Perjudian
Beberapa mekanisme investasi memanfaatkan prinsip perjudian, di mana individu menempatkan uang mereka dalam skema yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Skema seperti ini sering kali tidak jelas dan membawa risiko besar. Contohnya, struktur piramida keuangan atau skema Ponzi di mana dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta yang lebih awal. Investasi semacam itu mengandung unsur perjudian karena hasilnya tidak bisa diprediksi dan tergantung pada berbagai faktor yang tidak diketahui.

4. Ikut Serta dalam Permainan Kartu atau Perjudian Secara Online
Bermain kartu dengan taruhan uang atau terlibat dalam perjudian online adalah bentuk maysir lainnya. Dalam permainan kartu seperti poker atau blackjack, individu mempertaruhkan uang mereka pada hasil permainan yang bergantung pada keberuntungan, keterampilan, dan strategi. Sementara dalam perjudian online, orang dapat memasang taruhan pada berbagai acara olahraga atau permainan dengan harapan mendapatkan kemenangan. Kedua aktivitas ini jelas mengandung unsur maysir dan tidak disarankan dalam agama Islam.

5. Melakukan atau Menerima Taruhan pada Hasil Pertandingan Olahraga atau Acara Lain
Membuat atau menerima taruhan terkait hasil pertandingan olahraga atau acara lain juga termasuk dalam kategori maysir. Saat seseorang bertaruh pada hasil suatu pertandingan, mereka mengandalkan elemen keberuntungan atau spekulasi, bukan pada pengetahuan atau keterampilan yang dapat diprediksi. Oleh karena itu, taruhan semacam ini dianggap sebagai praktik maysir yang dilarang dalam agama Islam.

dampak maisir

Penjelasan yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 219 bahwa dosa yang terkait dengan perjudian lebih besar daripada keuntungan yang ada, menunjukkan jelas dampak buruk yang ditimbulkannya. Beberapa dosa atau bahaya yang muncul akibat perjudian dijelaskan dalam surat al-Ma'idah ayat 90 dan 91. Kedua ayat ini menganggap perjudian sebagai tindakan setan yang sebaiknya dijauhi oleh orang-orang yang beriman.

Selain itu, perjudian juga digunakan setan sebagai sarana untuk menciptakan permusuhan dan kebencian antara manusia, khususnya di antara mereka yang terlibat, serta mengganggu fokus pelakunya dari melakukan ingat kepada Allah dan menjalankan shalat. Jelas dan tegas bahwa perjudian membawa efek negatif, baik bagi individu maupun untuk masyarakat.
1. Pengaruh judi untuk individu. Ibn Taymiyyah mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis kerugian dalam perjudian, yaitu kerugian yang berkaitan dengan harta dan kerugian yang ada pada tindakan berjudi itu sendiri. Kerugian yang berkaitan dengan harta adalah pengambilan harta milik orang lain dengan cara yang salah. Sedangkan kerugian yang berhubungan dengan tindakan, selain dari penguasaan tersebut, adalah efek negatif yang timbul pada hati, jiwa, dan pikiran. Masing-masing dari kedua kerugian itu memiliki larangan yang jelas. Secara umum, mengambil harta milik orang lain dilarang dengan tegas, meskipun tindakan itu bukan judi, seperti larangan mengambil riba. Begitu juga tindakan yang mengalihkan perhatian dari mengingat Allah dan shalat, serta tindakan yang memicu permusuhan juga dilarang, meskipun bukan dengan cara mengambil harta orang lain yang salah, seperti meminum alkohol. Kebiasaan berkhayal atau punya angan-angan yang panjang memiliki banyak dampak negatif. Nabi sangat khawatir akan kebiasaan ini baik pada dirinya maupun umatnya. Padahal, dunia hanya jalan sementara yang akan ditinggalkan, dan akhirat adalah tempat tinggal yang akan selamanya. Namun, para cendekiawan Muslim menjelaskan secara mendalam, dari sudut pandang psikologis, tentang dampak buruk dari angan-angan panjang ini. Menurut al-Fadhil bin 'Iyadh, selain ada empat sifat psikis lainnya, angan-angan yang panjang adalah tanda bahwa orang tersebut akan mengalami kesusahan dalam hidup. Al-Ashbihaniy mencatat beberapa dampak lain yang sangat merugikan akibat sifat ini. Di antaranya, membuat pelakunya malas berusaha tetapi sangat berharap pada apa yang dijanjikan, lebih takut kepada makhluk daripada kepada Allah, bersembunyi kepada Allah dari tindakan aniaya orang yang lebih kuat, tetapi tidak berlindung kepada Allah terhadap orang yang lebih lemah, takut mati tapi tidak berusaha untuk mengerti maknanya, berharap bisa mendapatkan manfaat dari ilmu tetapi tidak mengamalkannya, percaya pada bahaya kebodohan dan mengkritik orang lain yang melakukannya tanpa sadar bahwa ia juga sama, selalu membandingkan diri dengan orang yang lebih kaya sambil melupakan mereka yang kurang beruntung, takut kepada orang lain karena kesalahan besar yang telah dibuat tetapi berharap hasil positif dari amal yang sangat kecil. Masih banyak lagi dampak negatif dari sifat ini, yang menegaskan bahwa masuk akal jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkan berjudi dalam segala bentuknya. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dampak yang bisa ditimbulkan oleh judi pada individu adalah:
a. Lupa untuk mengingat Allah
b. Tertarik untuk melakukan segala cara agar bisa terus berjudi
c. Mengabaikan kehidupannya, keluarganya, dan kawannya.
d. Angan-angan yang panjang. Di antara berbagai pengaruh yang ada, yang paling mempengaruhi kerugian lain adalah angan-angan yang terlalu panjang, di mana dampak dari angan-angan tersebut adalah:

1. Menjauhkan pelaku dari kebenaran
2. Melupakan kehidupan setelah mati
3. Membuat pelaku menjadi malas
4. Lebih takut kepada makhluk daripada kepada Allah
5. Takut mati tapi tidak beramal baik
6. Mengharapkan manfaat dari ilmu, tetapi tidak mengamalkannya
7. dan lain-lain. Jelas terlihat betapa bahayanya melakukan judi, sehingga mengharamkan dan melarang tindakan tersebut menjadi suatu keharusan.

2. Dampak judi terhadap masyarakat. Judi adalah tindakan yang jelas haram, sehingga perilaku ini tidak hanya dianggap melanggar peraturan dan undang-undang, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Judi yang dilarang akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat. Dalam pasal 3 qanun nomor 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa tujuan pelarangan judi adalah untuk:
1. Melindungi dan menjaga kekayaan
2. Mencegah masyarakat melakukan tindakan yang menuju kepada judi
3. Melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang timbul akibat judi
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan judi. Dengan pertimbangan yang logis, karena besarnya bahaya yang ditimbulkan, judi seharusnya dihentikan dan dianggap sebagai tindakan yang terlarang. Sehubungan dengan hal ini, al-Sathibiy menjelaskan bahwa karena bahaya yang ada dalam judi dan minuman keras jauh lebih besar daripada manfaatnya, maka hukum yang sesuai dengan kebaikan adalah meninggalkan tindakan tersebut, sehingga hukum menjadi haram. Hal ini sesuai dengan kaidah syar'iyyah yang menyatakan: "Jika dalam suatu kasus, kemudharatan lebih besar dari kebaikan, maka hukum berpihak kepada kemudharatan. " Jelas bahwa judi pada dasarnya adalah tindakan yang haram dilakukan, dan keharamannya telah ditetapkan dalam Alquran secara tegas. Pengharaman ini tentu mengandung alasan kuat terkait dampak dan mudharatnya bagi pelaku dan masyarakat. Hobi ini membuang waktu dan aktivitas hidup serta membuat para pemainnya menjadi serakah. Mereka ingin mengambil hak orang lain tetapi enggan memberi, menghabiskan sumber daya tanpa menghasilkan apapun. Orang yang sudah terbiasa berjudi terjebak dalam permainannya, sehingga melupakan kewajibannya kepada Tuhan, diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Pelaku judi seringkali berani mengorbankan agama, harga diri, dan tanah air demi permainan judi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun