Mohon tunggu...
khasna afika
khasna afika Mohon Tunggu... mahasiswa

perempuan yang mencoba mengejar cita citanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masyir dalam perspektif fikih muamalah pengertian, jenis, dan contohnya

24 September 2025   05:32 Diperbarui: 8 Oktober 2025   14:26 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penjelasan yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 219 bahwa dosa yang terkait dengan perjudian lebih besar daripada keuntungan yang ada, menunjukkan jelas dampak buruk yang ditimbulkannya. Beberapa dosa atau bahaya yang muncul akibat perjudian dijelaskan dalam surat al-Ma'idah ayat 90 dan 91. Kedua ayat ini menganggap perjudian sebagai tindakan setan yang sebaiknya dijauhi oleh orang-orang yang beriman.

Selain itu, perjudian juga digunakan setan sebagai sarana untuk menciptakan permusuhan dan kebencian antara manusia, khususnya di antara mereka yang terlibat, serta mengganggu fokus pelakunya dari melakukan ingat kepada Allah dan menjalankan shalat. Jelas dan tegas bahwa perjudian membawa efek negatif, baik bagi individu maupun untuk masyarakat.
1. Pengaruh judi untuk individu. Ibn Taymiyyah mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis kerugian dalam perjudian, yaitu kerugian yang berkaitan dengan harta dan kerugian yang ada pada tindakan berjudi itu sendiri. Kerugian yang berkaitan dengan harta adalah pengambilan harta milik orang lain dengan cara yang salah. Sedangkan kerugian yang berhubungan dengan tindakan, selain dari penguasaan tersebut, adalah efek negatif yang timbul pada hati, jiwa, dan pikiran. Masing-masing dari kedua kerugian itu memiliki larangan yang jelas. Secara umum, mengambil harta milik orang lain dilarang dengan tegas, meskipun tindakan itu bukan judi, seperti larangan mengambil riba. Begitu juga tindakan yang mengalihkan perhatian dari mengingat Allah dan shalat, serta tindakan yang memicu permusuhan juga dilarang, meskipun bukan dengan cara mengambil harta orang lain yang salah, seperti meminum alkohol. Kebiasaan berkhayal atau punya angan-angan yang panjang memiliki banyak dampak negatif. Nabi sangat khawatir akan kebiasaan ini baik pada dirinya maupun umatnya. Padahal, dunia hanya jalan sementara yang akan ditinggalkan, dan akhirat adalah tempat tinggal yang akan selamanya. Namun, para cendekiawan Muslim menjelaskan secara mendalam, dari sudut pandang psikologis, tentang dampak buruk dari angan-angan panjang ini. Menurut al-Fadhil bin 'Iyadh, selain ada empat sifat psikis lainnya, angan-angan yang panjang adalah tanda bahwa orang tersebut akan mengalami kesusahan dalam hidup. Al-Ashbihaniy mencatat beberapa dampak lain yang sangat merugikan akibat sifat ini. Di antaranya, membuat pelakunya malas berusaha tetapi sangat berharap pada apa yang dijanjikan, lebih takut kepada makhluk daripada kepada Allah, bersembunyi kepada Allah dari tindakan aniaya orang yang lebih kuat, tetapi tidak berlindung kepada Allah terhadap orang yang lebih lemah, takut mati tapi tidak berusaha untuk mengerti maknanya, berharap bisa mendapatkan manfaat dari ilmu tetapi tidak mengamalkannya, percaya pada bahaya kebodohan dan mengkritik orang lain yang melakukannya tanpa sadar bahwa ia juga sama, selalu membandingkan diri dengan orang yang lebih kaya sambil melupakan mereka yang kurang beruntung, takut kepada orang lain karena kesalahan besar yang telah dibuat tetapi berharap hasil positif dari amal yang sangat kecil. Masih banyak lagi dampak negatif dari sifat ini, yang menegaskan bahwa masuk akal jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkan berjudi dalam segala bentuknya. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dampak yang bisa ditimbulkan oleh judi pada individu adalah:
a. Lupa untuk mengingat Allah
b. Tertarik untuk melakukan segala cara agar bisa terus berjudi
c. Mengabaikan kehidupannya, keluarganya, dan kawannya.
d. Angan-angan yang panjang. Di antara berbagai pengaruh yang ada, yang paling mempengaruhi kerugian lain adalah angan-angan yang terlalu panjang, di mana dampak dari angan-angan tersebut adalah:

1. Menjauhkan pelaku dari kebenaran
2. Melupakan kehidupan setelah mati
3. Membuat pelaku menjadi malas
4. Lebih takut kepada makhluk daripada kepada Allah
5. Takut mati tapi tidak beramal baik
6. Mengharapkan manfaat dari ilmu, tetapi tidak mengamalkannya
7. dan lain-lain. Jelas terlihat betapa bahayanya melakukan judi, sehingga mengharamkan dan melarang tindakan tersebut menjadi suatu keharusan.

2. Dampak judi terhadap masyarakat. Judi adalah tindakan yang jelas haram, sehingga perilaku ini tidak hanya dianggap melanggar peraturan dan undang-undang, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Judi yang dilarang akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat. Dalam pasal 3 qanun nomor 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa tujuan pelarangan judi adalah untuk:
1. Melindungi dan menjaga kekayaan
2. Mencegah masyarakat melakukan tindakan yang menuju kepada judi
3. Melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang timbul akibat judi
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan judi. Dengan pertimbangan yang logis, karena besarnya bahaya yang ditimbulkan, judi seharusnya dihentikan dan dianggap sebagai tindakan yang terlarang. Sehubungan dengan hal ini, al-Sathibiy menjelaskan bahwa karena bahaya yang ada dalam judi dan minuman keras jauh lebih besar daripada manfaatnya, maka hukum yang sesuai dengan kebaikan adalah meninggalkan tindakan tersebut, sehingga hukum menjadi haram. Hal ini sesuai dengan kaidah syar'iyyah yang menyatakan: "Jika dalam suatu kasus, kemudharatan lebih besar dari kebaikan, maka hukum berpihak kepada kemudharatan. " Jelas bahwa judi pada dasarnya adalah tindakan yang haram dilakukan, dan keharamannya telah ditetapkan dalam Alquran secara tegas. Pengharaman ini tentu mengandung alasan kuat terkait dampak dan mudharatnya bagi pelaku dan masyarakat. Hobi ini membuang waktu dan aktivitas hidup serta membuat para pemainnya menjadi serakah. Mereka ingin mengambil hak orang lain tetapi enggan memberi, menghabiskan sumber daya tanpa menghasilkan apapun. Orang yang sudah terbiasa berjudi terjebak dalam permainannya, sehingga melupakan kewajibannya kepada Tuhan, diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Pelaku judi seringkali berani mengorbankan agama, harga diri, dan tanah air demi permainan judi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun