Model perjudian atau aktivitas spekulatif juga bisa ditemukan saat membeli produk yang menawarkan hadiah, baik secara langsung maupun melalui undian, di luar program-program tersebut. Misalnya, anak-anak sering diperkenalkan pada produk snack atau ciki yang memiliki banyak bonus hadiah. Akibatnya, fokus utama mereka dalam membeli snack atau ciki tersebut bukanlah untuk konsumsi, tetapi untuk mendapatkan peluang memperoleh hadiah.
jenis jenis maisir
Pada masa Jahiliyah, terdapat beberapa bentuk maisir (judi) yang populer:
1. Al-Mukhtharah
Perjudian antara dua orang atau lebih yang mempertaruhkan harta bahkan istri mereka. Pemenang berhak sepenuhnya atas milik pihak yang kalah, termasuk memperlakukan istri mereka sesuai kehendaknya. Praktik ini diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas dan dijelaskan oleh al-Jashshash.
2. Al-Tajzi'ah
Perjudian sepuluh orang dengan menggunakan azlm (kartu kayu) yang dibagi ke dalam berbagai bagian bernilai 1 hingga 7, sementara tiga kartu kosong dianggap kalah. Seekor unta dipotong sesuai jumlah bagian kartu, lalu dibagi. Peserta yang mendapat kartu kosong harus membayar unta tersebut. Meski pemenang tidak memakan dagingnya, melainkan dibagikan kepada fakir miskin, permainan ini tetap menimbulkan kesombongan, ejekan, bahkan konflik antarkabilah. Sebelum larangan judi turun, Abu Bakar pernah melakukan taruhan serupa dengan kaum musyrik tentang kemenangan Romawi atas Persia, tetapi praktik ini kemudian dihapus (nasakh) dengan ayat keharaman judi.
3. Nirdasyir (Dadu)
Permainan dadu berasal dari Persia dan dimainkan dengan melempar dadu enam sisi di atas meja. Jika menggunakan taruhan, para ulama sepakat haram. Tanpa taruhan, pendapat ulama beragam: ada yang mengharamkan mutlak (Khithabi, Al-Baihaqi), ada yang menganggap dosa besar (Ibn Hajar al-Haitami, al-Nawawi), ada yang menilai makruh (sebagian pengikut Syafi'i), dan ada pula yang menyebut dosa kecil (Al-Ghazali, mazhab Rafi'i).
4. Al-Masyathirah / Al-Muqasamah (Catur)
Permainan catur dengan taruhan diharamkan oleh mayoritas ulama. Tanpa taruhan, terjadi perbedaan: Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad membolehkan; sebagian ulama Syafi'iyyah mengharamkan atau memakruhkannya; sedangkan Ibnu Qayyim menganggapnya sama dengan dadu, yang hukumnya haram.
5. Al-Yanatsb (Lotre)
Menurut Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar, lotre adalah pengumpulan dana dari masyarakat oleh penyelenggara, lalu sebagian kecilnya dibagikan kepada pemenang melalui undian, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan umum. Sistem ini dianggap menyerupai maisir karena mengandalkan keberuntungan dan ketidakpastian.
6. Maisir Modern (SMS Berhadiah, Kuis Premium, dsb.)
Di era kontemporer, praktik maisir muncul dalam bentuk kuis berbayar, SMS berhadiah, atau undian. Hukumnya haram karena mengandung unsur:
*Tabdzr: pemborosan harta.
*Gharar: ketidakjelasan dan manipulasi.
*Dharar: merugikan pihak lain.
*Ighr': menimbulkan angan-angan kosong.
*Isrf: pemborosan berlebihan.
Hikmah Pelarangan
Allah menegaskan larangan judi karena ia merupakan perbuatan syaitan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan kelalaian dari shalat. Dalam hukum Islam, judi tergolong jarimah ta'zr, sehingga hakim berwenang menentukan sanksi sesuai kondisi. Larangan ini hadir demi menjaga harta, kehormatan, dan ketenteraman jiwa.
contoh maisir dalam kehidupan sehari hari
Maysir mencakup pengambilan risiko dan ekspektasi keuntungan dari situasi yang tidak pasti atau acak. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada agar terhindar dari praktik maysir. Berikut adalah beberapa contoh maysir dalam kehidupan sehari-hari beserta penjelasan yang mendetail:
1. Perjudian
Perjudian merupakan salah satu contoh paling hangat dibicarakan mengenai maysir. Saat berjudi, seseorang menempatkan uang atau aset berharga pada suatu kejadian dengan harapan mendapatkan hasil dalam bentuk uang atau barang lain. Misalnya, permainan kartu, mesin slot, dadu, atau taruhan dalam perlombaan olahraga. Dalam maysir, hasilnya ditentukan melalui keberuntungan dan tidak ada kepastian mengenai hasil tersebut.
2. Pembelian Tiket Lotre atau Undian
Membeli tiket lotre atau mengikuti undian juga termasuk dalam kategori maysir. Ketika seseorang membeli tiket, mereka mempertaruhkan uang mereka dengan harapan bisa mendapatkan hadiah besar. Namun, kemungkinan untuk menang sepenuhnya acak. Oleh karena itu, tindakan ini dianggap sebagai praktik maysir yang dilarang dalam agama Islam.
3. Melakukan Investasi Berdasarkan Prinsip Perjudian
Beberapa mekanisme investasi memanfaatkan prinsip perjudian, di mana individu menempatkan uang mereka dalam skema yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Skema seperti ini sering kali tidak jelas dan membawa risiko besar. Contohnya, struktur piramida keuangan atau skema Ponzi di mana dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta yang lebih awal. Investasi semacam itu mengandung unsur perjudian karena hasilnya tidak bisa diprediksi dan tergantung pada berbagai faktor yang tidak diketahui.
4. Ikut Serta dalam Permainan Kartu atau Perjudian Secara Online
Bermain kartu dengan taruhan uang atau terlibat dalam perjudian online adalah bentuk maysir lainnya. Dalam permainan kartu seperti poker atau blackjack, individu mempertaruhkan uang mereka pada hasil permainan yang bergantung pada keberuntungan, keterampilan, dan strategi. Sementara dalam perjudian online, orang dapat memasang taruhan pada berbagai acara olahraga atau permainan dengan harapan mendapatkan kemenangan. Kedua aktivitas ini jelas mengandung unsur maysir dan tidak disarankan dalam agama Islam.
5. Melakukan atau Menerima Taruhan pada Hasil Pertandingan Olahraga atau Acara Lain
Membuat atau menerima taruhan terkait hasil pertandingan olahraga atau acara lain juga termasuk dalam kategori maysir. Saat seseorang bertaruh pada hasil suatu pertandingan, mereka mengandalkan elemen keberuntungan atau spekulasi, bukan pada pengetahuan atau keterampilan yang dapat diprediksi. Oleh karena itu, taruhan semacam ini dianggap sebagai praktik maysir yang dilarang dalam agama Islam.
dampak maisir