Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggapan M.Syafri Noer: Konten Samsudin Langgar UU ITE dan Menista Agama

5 Maret 2024   15:36 Diperbarui: 5 Maret 2024   15:38 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gus Samsudin, foto kolase edit pribadi.

Jakarta, Gus Samsudin, yang nama aslinya Samsudin Jadab, seorang praktisi ilmu supranatural, kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian Jawa Timur. Penangkapannya terkait dengan konten kontroversial yang viral di media sosial, yang diduga menyinggung isu keagamaan dan norma-norma sosial.

Dalam video yang beredar luas, Gus Samsudin diduga terlibat dalam percakapan yang memperdebatkan halalnya bertukar pasangan dalam suatu hubungan, sebuah topik yang sangat sensitif dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Video ini telah menimbulkan kegaduhan dan kecaman di kalangan masyarakat.

Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan Gus Samsudin dilakukan karena khawatir dia akan melarikan diri setelah videonya menjadi viral. Gus Samsudin saat ini ditahan sebagai saksi, karena keterangannya dianggap penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain Gus Samsudin, pihak kepolisian juga telah menangkap dua orang lain yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mendalami kasus ini.

M.Syafri Noer, SH,M.Si Dok. pribadi.
M.Syafri Noer, SH,M.Si Dok. pribadi.

M.Syafri Noer, seorang ahli hukum, menilai bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga merupakan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya, konten yang memperbolehkan bertukarnya pasangan suami istri berdasarkan kesukaan masing-masing bertentangan dengan ajaran Islam. 

"Dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana karena kalau di pasal 28 ayat 2 UU ITE, itu menyangkut suatu tindakan seseorang yang berakibat pada timbulnya penistaan agama pada satu golongan," ungkap M.Syafri Noer, SH,M.Si.

Pernyataan M.Syafri Noer juga menyoroti adanya unsur pelecehan seksual dalam konten yang diunggah oleh Gus Samsudin. Dia menekankan bahwa tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat luas, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten yang tersebar di media sosial serta perlindungan terhadap nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun