Mohon tunggu...
Khansa Rifa Divana
Khansa Rifa Divana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik

Saya merupakan mahasiswa jurnalistik di satu kampus negeri di Jawa Barat yaitu Universitas Padjadjaran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RKUHP Disahkan, Bukannya Senang Justru Resah

31 Desember 2022   02:30 Diperbarui: 31 Desember 2022   02:46 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sudah tidak asing lagi bagi telinga publik jika mendengar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Lagi-lagi, RKHUP kembali menuai kontroversi di Indonesia bahkan kali ini sampai ke ranah mancanegara. Bagaimana tidak, Rancangan Kitab Undang-Undang tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan tanggal 6 Desember 2022. 

Pengesahan RKUHP menjadi UU menimbulkan gejolak dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa yang menganggap bahwa draf KUHP masih mengandung sejumlah pasal yang bermasalah seperti pasal yang mengatur soal penghinaan dan unjuk rasa. Kementerian Luar Negeri Australia yang langsung mengeluarkan peringatan perjalanan ke Indonesia bagi warga Australia yang akan masuk ke Indonesia khususnya wilayah Bali, sebab terdapat pasal yang menyebutkan larangan seks di luar nikah dan tinggal serumah. 

Selain itu, negara Amerika Serikat juga turut khawatir akan pengesahan ini karena akan memiliki dampak negatif bagi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga khawatir akan iklim investasi bagi perusahaan AS. Dua puluh dua dubes dari Uni Eropa juga pernah menentang pemberlakuan hukuman mati dalam RKUHP dan pasal terkait kumpul kebo. Bahkan PBB sebelumnya juga mengaku khawatir jika RKUHP ini disahkan karena ada beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum internasional dan prinsip dasar HAM yang dirasa dapat mengganggu kebebasan pers, hak privasi, serta kebebasan beragama. Pasal karet yang terdapat di dalam RKUHP tersebut menjadi pukulan mundur bagi kemajuan indonesia dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan.

Pengesahan RKUHP tersebut mengkhawatirkan sektor pariwisata di Indonesia, dari adanya pasal larangan seks mengartikan bahwa wisatawan asing yang masuk di Indonesia tidak diperbolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka. Dampaknya mereka yang belum menikah lebih memilih untuk pergi ke tempat lain. 

Dampak lain yang dirasakan yakni banyak investor asing yang khawatir untuk menyuntikkan modal di Indonesia. Lantaran banyak pasal yang tidak sesuai dengan budaya orang asing, khususnya yang berasal dati negara barat. 

RKUHP mungkin memang dibuat untuk warga negara Indonesia, bukan untuk warga dunia. Akan tetapi, kebijakan yang dibuat didalamnya sangat mempengaruhi pihak luar yang akan masuk ke Indonesia. Tanpa disadari, hal itu akan berdampak “sangat buruk” untuk kedepannya. Bagaimana tidak, setelah disahkannya RKUHP ini banyak media internasional yang menyoroti sejumlah pasal yang kontroversial. Artinya kebijakan yang ada pada RKUHP tersebut memiliki nilai yang tidak sesuai dengan masyarakat luas. 

Hal ini menjadi pukulan untuk pemerintah agar lebih mempertimbangkan kembalis setiap keputusan kebijakan yang akan dilakukan. Sebab kehidupan tidak hanya berada pada lingkup pemerintah saja tetapi juga masyarakat dunia. Meskipun sudah banyak tindakan protes yang dilakukan sebelum-sebelumnya namun sama sekali tidak memberi jawaban yang diharapkan oleh rakyat. Lantas untuk apa suara rakyat? Sudah seharusnya apa yang menjadi suara rakyat dijadikan sebuah pertimbangan untuk setiap keputusan yang akan dibuat pemerintah. Katanya negara demokrasi, tapi suara rakyatnya justru dibungkam. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun