Mohon tunggu...
Khanifah Auliana
Khanifah Auliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi komunikasi penyiaran islam UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Hobi menulis tentang hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Jadi Ajang Eksistensi

28 November 2022   13:00 Diperbarui: 28 November 2022   13:01 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: CNN Indonesia 

Apalagi di era media sosial seperti sekarang ini, banyak kalangan muda yang berlomba-lomba untuk mengekspresikan diri. Tidak ada masalah jika ingin mengekspresikan diri lewat media sosial, namun seringnya penggunaan media sosial dijadikan sebagai ajang eksistensi diri. 

Semua orang berlomba-lomba untuk mencapai ketenaran dan dikenal banyak orang tanpa memikirkan dampak negatifnya. Sah-sah saja apabila seseorang membuat konten untuk disebarluaskan lewat media sosial tetapi ada baiknya jika memperhatikan sesuatu yang di posting. 

Terkait pernikahan dini semakin marak terjadi pada generasi masa kini, pengaruhnya sangat luas terutama pada media sosial. Semakin banyak orang yang mengetahui dan tidak paham mengenai pernikahan dini maka akan banyak pula yang terpengaruhi.

Jika dahulu kala pernikahan dini masih sekedar ditutup-tutupi berbeda dengan sekarang yang terang-terangan. Jalur pernikahan dini sudah mulai direstui dan mulai menyebar luas diberbagai media sosial. 

Memang bukan larangan untuk seseorang yang ingin menikah atau sudah menemukan jodohnya, namun alangkah baiknya mamatuhi aturan negara. Usia yang masih tergolong dini atau remaja belum diperkenankan untuk menikah. 

Hal tersebut menjadi faktor yang harus diperhatikan sebab usia remaja belum memenuhi syarat pernikahan. Ada beberapa persiapan sebelum pernikahan terjadi yaitu kesiapan mental, fisik, serta untuk bisa mencapai tujuan dalam berumah tangga. 

Usia dini masih terbilang belum cukup dalam menangani persyaratan tadi dan pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan saja. Untuk itu pemerintah membuat aturan khuhus pernikahan pasal 7 ayat (1) UU 16 tahun 2019 terkait minimal umur untuk pihak wanita dan pria idealnya harus berumur 19 tahun.

Usia minimal yang sudah ditetapkan pemerintah harapannya bisa menjadi patokan masyarakat dalam menentukan pernikahan. Peraturan tersebut masih tampak tabu untuk sebagian masyarakat yang memang berpegang erat pada tradisi atau belum mengetahui aturan yang ada. 

Kasus pernikahan dini harus segera diatasi dengan edukasi serta sosialisasi masyarakat tentang dampak yang akan terjadi. Semakin luas media sosial yang berkenaan dengan pernikahan dini maka akan semakin mudah juga peniruan atau pengaruhnya. 

Banyak dari sepasang kekasih menikah dini seolah menyebarkan keromantisan di jejaring media sosial. Entah apa maksud dan tujuan dari adanya konten tersebut namun, hal itu akan memberikan pengaruh bagi orang yang menontonnya. 

Para pasangan pernikahan dini secara tidak langsung memberikan motivasi lewat konten yang dibuat. Motivasi yang mengajak seolah para anak muda untuk secepatnya menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun