Mohon tunggu...
Khairul Akmal
Khairul Akmal Mohon Tunggu... Lainnya - Khairul Akmal

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual-Beli Dengan Sistem Dropship Dalam Islam

5 Agustus 2020   23:55 Diperbarui: 5 Agustus 2020   23:53 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.sebagaimana lazimnya seluruh transaksi objek yang diperjualbelikan itu harus halal dan jelas. Dan sebaiknya barang atau jasa yang diperjualbelikan itu adalah tingkat kepentingannya sekunder primer atau rukun dan sebaiknya bukan barang atau jasa pelengkap, jelas diketahui kriteria sifat-sifatnya.

2.Dropshipper itu bisa terdiri dari dua orang yang pertama adalah sebagai agent, di mana dropshipper mendapatkan fee atau ujroh atau upah atas jasa dalam mencarikan atau mendapatkan konsumen dari siapa rupanya dari supplier. Upah tersebut bisa berbentuk nominal atau bisa juga berbentuk persentase misalnya supplier menyampaikan saya jual Baju ini Rp.100.000 setiap Baju yang terjual maka anda dropshipper mendapatkan Rp 10.000 Yang penting kita jual Rp. 100.000 kelebihannya adalah fee atau upah atas jasa. Bahwa model ini  sah menurut fiqih yang penting disepakati diketahui di awal.

Sesuai dengan hadis Rasullullah SAW "barangsiapa yang memberi jasa atau mempekerjakan karyawan maka upah atau feenya harus diketahui sepakati pada awal"  

Kemudian kedua selain  agen dropshipper itu bisa sebagai penjual di mana ada pesan masuk dari konsumen setelah pesanan masuk di terima oleh dropshipper. Dropshipper kemudian membeli kepada supplier dan diserahterimakan kepada konsumen yang kedua ini berarti dropshipper sebagai penjual dalam transaksi salam atau jual beli tidak tunai dengan demikian maka sebagai penjual maka dropshipper berhak untuk menentukan besaran margin tetapi konsekuensinya karena sebagai penjual maka risiko barang itu menjadi tanggung jawab penjual berbeda kalau dropshipper sebagai agen maka yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut adalah supplier baik agen atau penjual itu dibolehkan berfikir ketentuan yang ketiga adalah ijab qobul ada serah terima di mana dengan ijab kabul tersebut terjadi perpindahan kepemilikan baik serah terima fisik ataupun nonfiksi .

Dapat disimpulkan bahwa bisnis dropship itu diperkenankan dalam Islam.

Penulis : Khairul Akmal
Jurusan : Hukum Ekonomi Islam
Fakultas : Syariah Dan Hukum
Kampus : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Peserta KKN -- DR Kelompok 55

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun