Mohon tunggu...
Khairul Akmal
Khairul Akmal Mohon Tunggu... Lainnya - Khairul Akmal

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual-Beli Dengan Sistem Dropship Dalam Islam

5 Agustus 2020   23:55 Diperbarui: 5 Agustus 2020   23:53 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KOMPSIANA-Kegiatan berbisnis merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Bahkan Rasulullah Saw mengatakan dalam hadisnya bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki yaitu melalui pintu perdagangan. Hal ini menunjukkan melalui jalan perdagangan pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya.

Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan dalam kegiatan jual beli dilakukan secara benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Karena itulah dalam ajaran Islam berjual beli diberikan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan manapula yang tidak boleh dilakukan.

Dengan seiring perkembangan zaman serta teknologi informasi yang canggih umat manusia memanfaatkan kemajuan dalam hal tersebut sebagai sarana untuk kegiatan ekonomi seperti jual beli. Jual beli yang dahulu kala hanya dilakukan dengan cara kita bertemu langsung pada penjual yang mempunyai toko atau lapak untuk barang jualannya, sekarang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dengan munculnya berbagai media sosial serta situs jual beli  online, manusia tidak hanya memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut sebagai sebuah wadah untuk berinteraksi sosial semata melainkan sebagai sarana pemenuhan kebutuhn hidupnya.

Diantara media sosial yang ada saat ini adalah Facebook, Twitter, LINE, Whatsapp, WeChat, Instagram serta situs jual beli online seperti OLX, Bukalapak.com, FJB Kaskus, Lazada, Zalora, Tokopedia, Elevenia, Priceza.co.id, Mataharimall Bhineka, KliknKlik. Untuk yang di luar negeri seperti Alibabaexpress, Amazon, Ebay, Newegg dan yang lainnya mulai dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan jual beli online. Dalam dunia jual beli online  ada beberapa jenis jual beli yang dilakukan oleh mereka yang memanfaatkan sebagai usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya.  

Berjamurnya pengguna jual beli melalui situs jual beli online dan media sosial tersebut dipengaruhi oleh sistem dan mekanisme yang terbilang mudah dibanding dengan jual beli konvensional. Melalui situs jual beli online serta media sosial, pola belanja di masyarakat khusunya pengguna internet berubah. Pembeli tidak harus mendatangi langsung tempat perbelanjaan, tetapi cukup dengan mengakses situs-situs penyedia jual beli online atau media sosial yang menyediakan berbagai macam kebutuhan konsumen, maka konsumen sudah dapat membeli suatu produk secara online. Lalu untuk melakukan pembayaran, pembeli dapat langsung mentransfer dana ke penjual maupun menggunakan jasa pihak ketiga demi menjamin keamanan dana dan mencegah dari tindakan penipuan.

Jual beli online  banyak diminati orang dikarenakan jual beli online tidak memerlukan modal yang besar, dan tidak memerlukan tempat usaha. Yang dibutuhkan seseorang untuk bisa bertransaksi dalam jual beli online hanyalah , sebuah perangkat elektronik yang terkoneksi internet (smatrphone atau komputer) serta barang yang akan diperjualbelikan yang hanya beebentuk gambar dan deskripsi darang barang tersebut Jenis jual beli online yang saat ini sedang marak dilakukan adalah secara dropshipping. jual beli ini saat ini sudah banyak ditemukan jika kita membuka situs online shopping.

Nah, dalam Wikipedia Dropship merupakan Kependekan dari drop-shipping, yaitu adalah model metode jual -- beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang ditempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barangg.  Dalam sistem dropship  ini ada tiga pelaku yang terkait yakni pembeli, penjual,supplier atau dropshipper (grosir). Rangkaian penjualan produk melalui sistem dropship adalah ketika pelanggan sudah membayar untuk sebuah produk kepada penjual. Kemudian penjual sistem dropship membayar kepada dropshipper (grosir) sekaligus mengirimkan rincian produk yang dipesan oleh para konsumen. Selanjutnya dropshipper akan mengirimkan langsung produk yang dipesan pelanggan.

Nah, Bagaimana pandangan Syariah terhadap bisnis dropship ?

Bisa kita ilustrasikan secara sederhana bisnis dropship ini dimana dropshipper memasarkan produk orang lain atau supplier pada saat ada pesan masuk. Dropshipper membeli barang yang pesan kepada supplier. setelah itu, dropshipper penjual kepada pembeli.Ilustrasi ini substansinya bahwa dropshipper itu belum memiliki barang yang dijualnya.

Bagaimana ketentuan fikih terkait dengan dropship ini ?

Bahwa bisnis dropnship ini diperkenankan diperbolehkan menurut fiqih dengan memenuhi ketentuan berikut:

1.sebagaimana lazimnya seluruh transaksi objek yang diperjualbelikan itu harus halal dan jelas. Dan sebaiknya barang atau jasa yang diperjualbelikan itu adalah tingkat kepentingannya sekunder primer atau rukun dan sebaiknya bukan barang atau jasa pelengkap, jelas diketahui kriteria sifat-sifatnya.

2.Dropshipper itu bisa terdiri dari dua orang yang pertama adalah sebagai agent, di mana dropshipper mendapatkan fee atau ujroh atau upah atas jasa dalam mencarikan atau mendapatkan konsumen dari siapa rupanya dari supplier. Upah tersebut bisa berbentuk nominal atau bisa juga berbentuk persentase misalnya supplier menyampaikan saya jual Baju ini Rp.100.000 setiap Baju yang terjual maka anda dropshipper mendapatkan Rp 10.000 Yang penting kita jual Rp. 100.000 kelebihannya adalah fee atau upah atas jasa. Bahwa model ini  sah menurut fiqih yang penting disepakati diketahui di awal.

Sesuai dengan hadis Rasullullah SAW "barangsiapa yang memberi jasa atau mempekerjakan karyawan maka upah atau feenya harus diketahui sepakati pada awal"  

Kemudian kedua selain  agen dropshipper itu bisa sebagai penjual di mana ada pesan masuk dari konsumen setelah pesanan masuk di terima oleh dropshipper. Dropshipper kemudian membeli kepada supplier dan diserahterimakan kepada konsumen yang kedua ini berarti dropshipper sebagai penjual dalam transaksi salam atau jual beli tidak tunai dengan demikian maka sebagai penjual maka dropshipper berhak untuk menentukan besaran margin tetapi konsekuensinya karena sebagai penjual maka risiko barang itu menjadi tanggung jawab penjual berbeda kalau dropshipper sebagai agen maka yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut adalah supplier baik agen atau penjual itu dibolehkan berfikir ketentuan yang ketiga adalah ijab qobul ada serah terima di mana dengan ijab kabul tersebut terjadi perpindahan kepemilikan baik serah terima fisik ataupun nonfiksi .

Dapat disimpulkan bahwa bisnis dropship itu diperkenankan dalam Islam.

Penulis : Khairul Akmal
Jurusan : Hukum Ekonomi Islam
Fakultas : Syariah Dan Hukum
Kampus : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Peserta KKN -- DR Kelompok 55

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun