Mohon tunggu...
Kharissa Gheoseva
Kharissa Gheoseva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kurangnya Perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terhadap Kebutuhan Pejalan Kaki di Pamulang

15 April 2024   21:03 Diperbarui: 15 April 2024   21:05 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: 2024 Googlemaps


Pamulang adalah kecamatan dari wilayah otonom Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia.


Dulunya Pamulang masih bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang. Namun, karena para warga merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, pada tahun 2008 Kota Tangerang Selatan mulai menjadi kota yang mandiri. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Undang Undang pendirian Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2008.


Semenjak itu Kota Tangerang Selatan, khususnya wilayah Kecamatan Pamulang mulai merevitalisasi infrastruktur pemerintahan seperti kantor kecamatan Pamulang, kantor MUI Tangsel Pamulang, dan infrastruktur pelengkap seperti kantor Polsek Pamulang, UPT Puskesmas Pamulang, Shelter Damkar Kecamatan Pamulang, dll supaya dapat bekerja lebih baik, efesien, dan nyaman untuk melayani warga.


Adapun demi mendukung kebutuhan warga dibuatlah perumahan-perumahan, retail-retail, sekolah-sekolah, kampus-kampus, bank-bank, tempat belanja, tempat-tempat nongkrong seperti coffeeshop, bahkan yang terbaru yaitu Alun-Alun Pamulang untuk tempat berinteraksi dan bersantai yang diresmikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dengan didampingi oleh wakilnya yaitu Pilar Saga Ichan pada hari Kamis (09/03/2023).


Meskipun pemerintahan Kota Tangerang Selatan telah berupaya memperbagus bangunan-bangunan yang ada di Pamulang, sangat disayangkan bahwa fasilitas untuk para pejalan kaki masih belum ada. Terutama untuk penyeberangan di Jalan Siliwangi, Pamulang.


"Saya harap pemerintah bisa bangun fasilitas untuk penyeberangan, soalnya kalau mau nyebrang gitu aja ngeri, takut ke serempet mobil" ujar Bunda Hani (Nama samaran), saat ditemui di Alun-Alun Pamulang.


"Iya perlu banget biar kita-kita yang nyebrang aman, ga perlu lagi khawatir bakalan ketabrak atau nggak" kata sekumpulan anak remaja yang sedang berkumpul ditepi Alun-Alun Pamulang.


Dikutip dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat (1) "Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain." Walaupun pada ayat (3) dijelaskan "Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya."


Akan tetapi, perlu kita ketahui, bahwa ruas Jalan Siliwangi, Pamulang (Dari Bundaran Tugu Pamulang ke arah Muncul, Serpong) cukup luas dan lebar. Lalu lintas di jalan tersebut juga padat dan ramai akan kendaraan (baik kendaraan roda dua maupun roda empat) itu sangat berbahaya bagi para pejalan kaki yang ingin menyeberang. Bahkan tak jarang ada yang ngebut (mengendarai dalam kecepatan tinggi) dan tak sabaran di jalan raya yang mana seringkali menyulitkan para pejalan kaki untuk menyebrang.


Oleh karena itu diharapkan bagi pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat segera membangun fasilitas pendukung bagi para pejalan kaki. Supaya para pejalan kaki bisa menyeberang dengan aman, tenang dan selamat.

Penulis:
Kharissa Gheoseva

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun