Mohon tunggu...
PC IMM Kabupaten Ende
PC IMM Kabupaten Ende Mohon Tunggu... Tetap Berdiri Sendiri

Pengetahuan, Literasi dan Lain lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koalisi Ambon Transpan Desak Pemprov Pertegas Status Aset di Jalan Jenderal Sudirman

23 September 2025   17:18 Diperbarui: 23 September 2025   17:18 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mafia Tanah Diduga Bermain di Jantung Kota Ambon, Pengusaha dan Warga Jalan Jenderal Sudirman Teriak Resah

Ambon, Maluku-- Aroma praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kota Ambon. Masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman kini hidup dalam bayang-bayang intimidasi. Nama Alfred Shanahan Theng, pengusaha ritel sekaligus pemilik Dian Pertiwi, disebut-sebut berada di balik upaya pengosongan lahan yang sejatinya merupakan Daerah Milik Jalan (Damija) dan telah menjadi aset sah Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1979.

Penelusuran Koalisi Ambon Transparan (KAT) mengungkap, klaim kepemilikan tanah oleh Alfred Theng hanya bermodalkan sertifikat yang terbit tahun 1996---bertahun-tahun setelah Pemprov Maluku lebih dulu membebaskan lahan dari almarhum Chame Soissa untuk kepentingan pembangunan jalan.

Koalisi Ambon melakukan press conference
Koalisi Ambon melakukan press conference

"Ganti kerugian sudah dilakukan pemerintah saat itu kepada mendiang Chame Soissa. Sertifikat yang keluar tahun 1996 itu jelas tidak menyentuh kawasan Damija," tegas Koordinator KAT, Taufik Rahman Saleh dalam konfrensi pers di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/9).

Situasi semakin memanas ketika akhir 2024, Alfred melakukan tata batas dengan menancapkan patok beton, bahkan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Patok inilah yang dijadikan dasar untuk menekan warga dan pelaku usaha agar mengosongkan lahan. Melalui kuasa hukum Munir Kairoty, Alfred disebut sudah tiga kali melayangkan surat pengosongan lahan sejak Januari 2025. Namun, warga dan pengusaha menilai langkah tersebut cacat prosedur dan bernuansa intimidasi.

"Kami temukan sejumlah pelaku usaha merasa resah. Mereka sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan resmi dari Pemprov Maluku, tapi justru ditekan dengan cara-cara preman," beber Taufik. Menurutnya, dugaan intimidasi itu bahkan melibatkan orang suruhan untuk melakukan eksekusi lapangan. 

"Bagaimana roda ekonomi bisa jalan kalau pengusaha kecil diteror? Pemerintah harus turun tangan menyelamatkan aset dan melindungi rakyat," tegasnya.

KAT menuding kuat adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara sekaligus menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Mereka mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Maluku maupun Kejati Maluku, segera mengusut tuntas riwayat kepemilikan tanah tersebut.

"Kami pelajari benar-benar history ini. Tidak masuk akal ada klaim Damija sampai batas pom bensin pertigaan. Ini luar biasa dan bisa jadi pintu masuk untuk kasus serupa di titik lain, termasuk di kawasan Kolonel Pieters," ungkap Taufik. Ia menekankan, BPN Kota Ambon harus bertanggung jawab dan tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif. "Sekali lagi, kami mendesak APH bertindak, Pemprov jangan berskongkol, dan DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aset negara," tutupnya.

Dukungan kepada KAT datang dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Asisten Ombudsman, Harun Wailissa, menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap aset-aset negara yang terancam dikuasai pihak swasta.

"Pada prinsipnya hak pemerintah adalah hak pemerintah. Harus ada upaya untuk dikembalikan. Jika ada aset yang sudah lepas, perlu dilakukan pendataan dan proteksi," tegas Harun. Menurutnya, efek dari hilangnya aset negara akan berdampak langsung kepada masyarakat. 

"Ombudsman mendorong pemerintah segera melakukan legalisasi atau minimal proteksi terhadap aset milik negara agar tidak terus digerogoti," pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun