Mohon tunggu...
Wayan Kerti
Wayan Kerti Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP Negeri 1 Abang, Karangasem-Bali. Terlahir, 29 Juni 1967

Guru SMP Negeri 1 Abang, Karangasem-Bali. Terlahir, 29 Juni 1967

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menabur Mimpi akan Negeri Bebas Korupsi

5 September 2018   08:40 Diperbarui: 5 September 2018   14:40 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: inilah.com

5. Melarang para mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, seperti: menjadi calon anggota DPRD, DPR, calon bupati dan wabup, calon wali kota dan wawali, calon gubernur dan wagub, serta calon presiden dan wapres;

6. Melaksanakan perekrutan aparat penegak hukum secara bersih dan akuntabel. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem perekrutan aparat penegak hukum yang terjadi selama ini masih kerap diwarnai dengan bau suap-menyuap. Hanya pada sapu yang bersihlah kita bisa berharap akan mampu mebersihkan permasalahan secara bersih pula.

        Tindakan kuratif (penanganan) yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Memiskinkan para koruptor dengan menyita seluruh kekayaannya sehingga ada efek jera dan masyarakat merasa ada rasa keadilan yang dirasakan. Selama ini tindakan memiskinkan koruptor mungkin belum optimal sehingga korupsi masih tetap terjadi dan koruptor masih bisa tersenyum walupun sudah tertangkap tangan.

2. Menghukum mati para pelaku korupsi seperti misalnya yang diberlakukan di Cina. Setidaknya, hukuman seumur hidup bagi para koruptor dalam skala puluhan juta ke bawah. Jika hal ini diterapkan secara pasti dan para hakim-hakim bekerja dengan nurani, niscaya korupsi di Negara kita bisa di tekan.

3. Memberikan sanksi adat maupun sanski kepemerintahan bagi keluarga para koruptor. Sanksi adat yang dimaksud misalnya, dengan mengdiskriditkan (mengusir) para keluarga koruptor dari wilayah teritorial adatnya. Di Bali di kenal dengan istilah “kesepekang”. Sedangkan sanksi kepemerintahan yang bisa diberikan misalnya, dengan tidak memberikan layanan berbagai administrasi kependudukan, kesehatan, maupun pendidikan bagi keluarga koruptor. Tindakan ini terkesan ekstrim memang, namun inilah salah satu solusi yang mumpuni memberangus korupsi berjamaah. Dan, nada “nyinyir” atas nama HAM dari para aktivis yang kerap terjadi selama ini mesti dihentikan demi kemaslahatan Negeri dan anak-anak bangsa ke depan.


4. Tidak meloloskan para calon anggota Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif yang pernah berstatus napi korupsi.

       Sesungguhnya, sudah ada langkah nyata yang dilakukan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Negara kita untuk mencegah kebiasaan korupsi, yaitu dengan menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019. Pasal 7 Ayat 1 huruf h, PKPU tersebut, berbunyi: “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

        Sayangnya, niat mulia KPU menerbitkan PKPU tersebut digugat oleh DPR itu sendiri, serta dianulir oleh Bawaslu dengan meloloskan beberapa bakal caleg mantan napi koruptor. Saat ini permasalahan tersebut belum berakhir, sampai keluarnya putusan MA terhadap gugatan PKPU tersebut.

         Sebagai masyarakat yang rindu keadilan, tentu kita berharap MA bisa berpikir jernih dan aspiratif terhadap aspirasi masyarakat yang telah menaruh ekspektasi tinggi terhadap isi PKPU tersebut sebagai langkah awal upaya pembersihan “sampah” korupsi.

         Sebagai masyarakat yang awam hukum, solusi yang saya paparkan di atas semoga sekiranya dapat memberikan manfaat demi terciptanya iklim bebas korupsi di Negara kita. Hasilnya mungkin tidak serta merta akan tampak, tetapi jika diterapkan secara masip dan konsisten kelak “Negeri Bebas Korupsi” niscaya akan tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun