Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Premi BPJS Naik Dua Kali Lipat, Masuk Akal atau Hilang Akal?

23 November 2019   13:36 Diperbarui: 23 November 2019   13:52 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurutnya, apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan membaik, beban pekerja rumah sakit akan berkurang sehingga mereka bisa fokus melayani pasien dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit itu sendiri.

Putri Ayu Larasati, seorang karyawan swasta di Jakarta menyatakan bahwa ia setuju dengan kenaikan premi ini karena sesuai dengan prinsip gotong royong dimana secara tidak langsung ia akan membantu teman-teman yang kurang mampu. Karyawan swasta Jakarta lain, Maryam Nurbaitsah mengatakan bahwa kenaikan iuran tidak akan memberatkan pekerja tetap tapi dapat memberatkan pekerja informal sehingga perlu dibuat regulasi agar tepat sasaran. Sementara itu, Wina Try Saptari, karyawan salah satu perguruan tinggi di Bandung menilai kenaikan ini berpotensi menekan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran.

Lalu, bagaimana pendapat pemerintah dan para pengamat terhadap reaksi masyarakat ini? 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, meyakini bahwa kenaikan premi BPJS ini masih terjangkau untuk masyarakat. Apabila dihitung pengeluaran perhari, masyarakat cukup menyisihkan dana sebesar Rp5.000 untuk pengguna kelas I, Rp3.000 untuk pengguna kelas II, dan Rp1.800 untuk pengguna kelas III setiap harinya untuk dapat membayar kenaikan ini. Selain itu, untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu juga memiliki opsi lain karena mereka termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Anggota PBI sendiri adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang mendapatkan pembiayaan penuh dari pemerintah untuk iurannya.5 Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kenaikan iuran ini merupakan satu-satunya cara menyelamatkan BPJS Kesehatan karena sejauh ini pemerintah sudah melakukan subsidi besar-besaran juga untuk peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan data yang ia miliki pada tahun 2016, idealnya iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III non formal sebesar Rp56.000 dan kelas II non formal sebesar Rp63.000. 

Dengan iuran yang sekarang, pemerintah sudah memberikan diskon yang cukup besar. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengadakan rapat mengenai BPJS Kesehatan dan mengatakan bahwa cara kenaikan iuran ini adalah opsi terakhir. Sebelumnya, cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki sistem dan manajemen JKN serta menguatkan peran Pemerintah Daerah.

Dari fakta-fakta yang sudah ada, bisa dilihat bahwa dengan kondisi yang ada sekarang, kenaikan BPJS merupakan hal yang perlu untuk dilakukan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan itu sendiri. Setidaknya, terdapat tiga alasan penting mengapa hal ini perlu untuk dilakukan. Pertama, dengan kondisi defisit besar-besaran yang ada sekarang, kenaikan premi BPJS Kesehatan sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan finansial dari BPJS itu sendiri.

Selama ini, BPJS Kesehatan merugi karena terlalu banyak memberikan subsidi dan tingkat kepatuhan membayar masyarakat yang rendah. Oleh karena itu, salah satu cara yang paling tepat untuk mengatasi masalah yang ada adalah meningkatkan iuran BPJS Kesehatan sehingga dapat menurunkan beban subsidi yang harus diberikan pemerintah.

Apabila defisit ini terus berlanjut, bukan merupakan suatu hal yang tidak mungkin bahwa BPJS Kesehatan akan mengalami kebangkrutan. Kalau sudah begitu, pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri karena tidak lagi bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Kedua, peningkatan iuran BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Selama ini, karena BPJS Kesehatan terus merugi, terjadi berbagai permasalahan terutama dalam hal pembiayaan tenaga kesehatan yang sering menunggak.

Hal ini tentu akan memengaruhi semangat tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. Apabila iuran dinaikkan dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali stabil, masalah ini akan dapat diatasi dan tenaga kesehatan akan dapat kembali fokus dan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal. Terakhir, dalam hal membebankan masyarakat, sudah dijelaskan juga bahwa iuran BPJS kelas III belum dinaikkan. Mereka dapat mendaftar sebagai kategori tersebut. Untuk mereka yang masih juga terbeban, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai PBI dimana seluruh iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Selain itu, sesuai dengan prinsip BPJS Kesehatan itu sendiri yaitu subsidi silang, kenaikan iuran ini akan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang sudah cukup mampu (baca: kelas I) untuk memberikan subsidi terhadap mereka yang kurang mampu (baca: kelas III dan PBI). Jadi, bukan berarti pemerintah tidak memikirkan nasib rakyat yang kurang mampu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun