Adapun kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Sosialisasi terkait Penerapan Keadilan Restoratif Justice di berbagai pihak Aparat Penegak Hukum yang terlibat di Daerah Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Narkotika Nasional Kota Kendari dan PK Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari.
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba secara Virtual, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengucapkan terima kasih kepada Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Pujo Harinto atas kedatangannya di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, yang telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Keadilan Restoratif Justice bagi Pelaku Dewasa, dan Kepala Kantor Wilayah juga mengapresiasi setinggi - tingginya kepada para Aparat Penegak Hukum yang turut serta dalam Kegiatan Sosialisasi Keadilan Restoratif Justice bagi Pelaku Dewasa ini sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
Turut hadir pula dalam Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Imigrasi, Plt. Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se - Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, serta PK Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara.
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa ini diselenggarakan dengan berpedoman pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan bahwa persamaan persepsi itu merupakan hal yang mutlak dalam mengambil keputusan bersama yang mana seluruh pihak Aparat Penegak Hukum harus terus turut serta dalam Berkolaborasi dan Sinergitas dalam mengambil langkah mengimplementasikan Keadilan Restoratif Justice bagi pelaku dewasa
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa "Dengan adanya peran Sinergitas bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan Balai Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara ini serta dengan peran aktif Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan saya pastikan Kegiatan Sosialisasi Keadilan Restoratif Justice bagi Pelaku Dewasa ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi Keadilan Restoratif Justice di Daerah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan Kearifan Lokal serta Adat Istiadat setempat sehingga Keadilan Restoratif Justice bisa diwujudkan", Ucap Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI