Mohon tunggu...
Kemal Jam
Kemal Jam Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menulis dan Mengamati sekitar.

Mengamati apa yang nampak, dan menggali apa yang tak nampak. Kontak langsung dengan saya di k3malj4m@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Helmy Yahya, Kronologi Perjalanan di TVRI hingga Dicopot

17 Januari 2020   18:04 Diperbarui: 17 Januari 2020   18:43 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Helmy dalam Surat Pembelaan Diri Secara Tertulis (SPDT) dianggap tidak menjelaskan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

Kedua, ketidak sesuaian pelaksanaan Rebranding TVRI, dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan dalam Rapat Anggaran Kerja Tahunan (RAKT) yang sudah mendapatkan penetapan dari Dewan Pengawas LPP TVRI. Sehingga mengakibatkan keterlambatan honor serta kegiatan produksi siaran tidak tercapai karena terkenadala dana.

Ketiga, adanya pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya adanya penilaian dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa beberapa program dilakukan tidak sesuai ketentuan. Selain itu juga proses mutasi jabatan struktural yang tidak sesuai degan norma, prosedur, kriteria manajemen ASN.

Keempat, Helmy dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam menentukan pengadaan program Kuis Siapa Berani. AUPB dalam UU 30 tahun 2014 yakni Asas  Ketidak Berpihakan, Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan.

Kelima, Helmy dalam surat pembelaannya tidak dapat meyakinkan Dewan Pengawas bahwa sikap inkoordinasi tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun