Mohon tunggu...
Kemal Jam
Kemal Jam Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menulis dan Mengamati sekitar.

Mengamati apa yang nampak, dan menggali apa yang tak nampak. Kontak langsung dengan saya di k3malj4m@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Yuk Intip Cara Bank Indonesia Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

1 Juni 2019   08:30 Diperbarui: 1 Juni 2019   08:45 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay 

Atas hasil penilaian terhadap sumber-sumber risiko yang ada dalam sistem keuangan diatas, disusunlah rancangan kebijakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan, terutama apabila hasilnya menunjukan adanya tanda-tanda terbentuknya resiko sistemik. 

Contoh-contoh kebijakan makroprudensial yang sudah pernah diterapkan di Indonesia seperti: (1) Batas Minimal DP terhadap kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor; (2) Simpanan minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia; (3) mewajibkan bank mencadangkan lebih banyak modal ketika kondisi ekonomi sedang meningkat.

Protokol Manajemen Krisis

Di Indonesia, ketentuan tentang PMK Nasional tercantum dalam UU No 9 Tahun 2016 tentang PPKSK. Pada prinsipnya penanganan krisis diakukan secara sinergi antar lembaga anggota komite Stabilitas Sistem Keuangan yaitu Kemenkeu, BI, OJK dan LPS. Lembga-lembaga itu  berkoordinasi untuk berperan menangani krisis sesuai dengan bidang kewenangannya.

Dalam kaitan itu PMK BI terkait beberapa hal yaitu: (1) Identifikasi risiko domestik dan global yang dapat memicu peningkatan tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan; (2) Pengumpulan dan monitoring data dan informasi; (3) Analisis kerentanan dengan menggunakan indikator kuantitatif dan kualitatif; (4) Perumusan indikasi tingkat tekanan. Proses itu dilakukan perbarui dalam jangka cepat mengingat dalam masa krisis keadaan sangat dinamis.

Dalam pencegahan dan penanganan krisis, BI memiliki opsi kebijakan yang mengacu pada peran dan wewenang dalam menjaga stabilitas moneter, mendorong stabilitas sistem keuangan, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

Beberapa opsi kebijakan cenderung ditempuh hanya pada saat tekanan terindikasi tinggi, sehingga dinilai sebagai kebijakan yang di luar konvensi atau tidak biasa (unconventional). 

Seperti memberikan opsi penyediaan likuiditas yang bersifat intervensi pasar atau Liquidity Providing (Market Intervention) Options dalam mekanisme Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facility, atau memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Sumber:

Mengupas Kebijakan Makro Prudensial (2016)

oleh Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun