Mohon tunggu...
kelvin lutfi
kelvin lutfi Mohon Tunggu... -

thinking out loud

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Menara BCA, Perdata atau Pidana?

11 Maret 2016   18:18 Diperbarui: 11 Maret 2016   19:58 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian BOT berbeda dengan perjanjian sewa tanah maupun perjanjian pembangunan gedung. Artinya pihak mitra Hotel Indonesia, yakni Grand Indonesia, memiliki hak untuk mengembangkan kawasan yang dikerjasamakan tersebut, termasuk membangun berbagai bangunan. Perjanjian yang diteken soalnya bukan kerjasama sewa lahan ataupun pembangunan gedung, tapi BOT.

Model kerjasama ini berbeda dengan sewa lahan. Jika skema yang ditempuh adalah sewa lahan, tidak ada kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan bangunan yang telah didirikan kepada pemilik tanah. Jika sewa lahan, penyewa bisa saja merobohkan bangunan saat perjanjian selesai. Atau kalau tidak begitu, pemilik lahan harus membeli bangunan yang telah berdiri di lahannya itu kepada pihak penyewa karena klausulnya hanya sewa lahan. Ini berbeda dengan BOT yang harus menyerahkan bangunan yang dibangunnya kepada pemilik tanah tanpa harus membayar

Demikian juga, BOT berbeda dengan perjanjian pembangunan gedung. Di mana gedung-gedung yang didirikan harus sesuai dengan perjanjian. Sementara pada BOT, pihak penyewa berhak mengembangkan kawasan tersebut tanpa terikat dengan berapa gedung yang harus dibangun.

Perjanjian BOT memberikan hak kepada mitra yang telah mendapatkan konsesi lahan untuk membangun kawasan, kemudian mengoperasikannya. Di akhir kerjasama, kawasan yang telah dibangun itu wajib dikembalikan kepada pemilik lahan, termasuk bangunan yang ada.
 Bahkan saat dikembalikan, semua bangunan yang ada harus di-appraisal, apakah layak atau tidak bangunan yang diserahkan tersebut.

Jadi kesimpulan saya Pemerintah PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) sebenarnya sangat diuntungkan dengan skema kerjasama BOT. Lantaran, tidak keluar uang sepeser pun dan langsung menerima uang atau kompensasi atas pemanfaatan kawasan yang ada di area Hotel Indonesia. Di akhir kerjasama, pemerintah juga telah memiliki gedung yang memiliki nilai bisnis tinggi. Keuntungan lainnya, Grand Indonesia telah berhasil mengembangkan kawasan Hotel Indonesia menjadi salah satu land mark Jakarta.

Saya menilai kasus Menara BCA sangat janggal karena menurut saya, kasus ini tergolong kasus Perdata. Saya menilai aneh kalau tiba-tiba semudah itu kasus Perdata diseret ke ranah Pidana, karena pada faktanya kalau pun ada pelanggaran, maka pelanggaran itu mengacu pada perjanjian kedua belah pihak (Perdata). Pendapat saya ini juga berdasarkan sejumlah dokumen terkait kasus Menara BCA di media dan sejumlah blog yang saya baca. Menurutnya, protes HIN terhadap perjanjian tidak masuk akal karena tidak ada aspek yang dilanggar oleh PT CKBI dan PT Grand Indonesia. Saya juga menilai, kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bisa membuat investor takut dan pada akhirnya berpengaruh pada iklim investasi dan kondisi ekonomi secara makro. Oleh sebab itu, penulis meminta semua pihak hati-hati dalam menelaah kasus ini, agar tidak berdampak jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia.


Selengkapnya:

http://m.rmol.co/read/2016/03/11/239049/Margarito-Kamis:-Kasus-Hotel-Indonesia-Bukan-Ranah-Pidana- 

http://www.indopos.co.id/2016/03/jangan-buat-investor-takut.html 

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/11/094800326/Grand.Indonesia.Perpanjangan.Kontrak.karena.HIN.Butuh.Dana.untuk.Renovasi 

http://www.kompasiana.com/shella.andianty/bot-grand-indonesia-negara-dapat-rp-6-2-t_56e1528e8623bd2909d801e4 

http://www.kompasiana.com/kelvinlutfi/mengenal-bot-grand-indonesia_56e15170579373b807ec6cbf 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun