Kesaksian korban dan saksi mata menunjukkan adanya kekerasan fisik berlebihan saat penangkapan, seperti pemukulan membabi buta, cekikan, dan injakan di leher, yang tidak sesuai dengan prosedur penangkapan yang humanis.
Tim advokasi menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tim medis sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran prinsip perlindungan sipil, termasuk perlindungan terhadap petugas medis di situasi aksi damai.
Ada laporan bahwa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Cho Yong Gi tidak sesuai dengan kesaksiannya karena ia dalam kondisi tidak prima akibat penganiayaan.
Kesaksian Korban dan Saksi Mata
Cho Yong Gi, mahasiswa UI yang menjadi tim medis, mengatakan:
“Saat hendak menolong seorang peserta aksi yang terluka, saya diteriaki dan didorong oleh seseorang yang diduga polisi. Saya jatuh, lalu dituduh melakukan pelemparan dan langsung ditangkap. Saya mengalami kekerasan fisik, termasuk dibanting, dicekik, bahkan leher saya diinjak oleh beberapa orang. Saya dipukuli membabi buta, tidak tahu siapa yang memukul dan dari mana asalnya.”
Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini menyatakan:
“Pada saat kejadian, Cho Yong Gi sedang bertugas sebagai tim medis dengan atribut dan perlengkapan medis lengkap. Tapi, ia tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan pada prinsip perlindungan sipil, termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam aksi damai.”.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.Penangkapan tim medis May Day 2025 menunjukkan adanya tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan yang tidak menghormati perlindungan terhadap petugas medis di aksi damai. Kesaksian langsung dari Cho Yong Gi memberikan gambaran nyata tentang kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas kemanusiaan. Polisi menuduh tersangka tidak mematuhi perintah pembubaran, tetapi tuduhan terhadap paramedis yang sedang bertugas menimbulkan kontroversi dan kritik dari kalangan akademisi dan advokasi.
Pernyataan Pihak Kampus
Terhadap apa yang terjadi pada mahasiswanya yang ikut diamankan polisi, pihak Program Studi Ilmu Filsafat Ilmu Pengetahuan Budaya UI buka suara. “Kami menerima informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi bahwa terdapat 14 orang yang ditangkap, termasuk salah satunya adalah Cho Yong GI yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia”, ujar Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Ikhaputri Widiantini di Polda Metro Jaya.