Mohon tunggu...
kayla maulidatul
kayla maulidatul Mohon Tunggu... Universitas Airlangga

Pharmacy Student

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perang atau Genosida?

18 Juni 2024   13:24 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:24 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut KBBI perang merupakan pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dan sebagainya). Meskipun konteksnya pemberontakan atau perkelahian, sejak jaman dulu perang tetap memiliki aturan yang harus dipegang kedua pihak bermusuhan. 

Sedangkan saat ini terdapat International Humanitarian Law (IHL) yang secara resmi mengatur perihal peperangan. Secara garis besar peraturan tersebut melindungi para pihak yang tidak termasuk atau tidak lagi termasuk partisipan perang, serta mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk berperang. Contohnya adalah anak-anak, lansia, Wanita, petugas medis serta tentara yang sakit. Jika diuraikan, IHL juga menjelaskan mengenai beberapa poin.

Yang pertama, warga sipil tidak boleh diserang, ini merupakan poin utama dalam IHL. Dengan adanya butir peraturan ini maka tempat-tempat publik yang diperkirakan selalu banyak warga sipil, seperti rumah sakit, peternakan, pasar, fasilitas umum, tentunya otomatis tidak boleh dijadikan target perang. 

Jika penyerangan terhadap sipil dilakukan maka dapat dikatakan pihak tersebut melakukan kejahatan perang. Yang kedua, tahanan perang harus tetap mendapat haknya. Meskipun tahanan identik dengan keterbatasan kehendak, hak-hak kemanusiaan mereka tetap harus diberikan, seperti makan, minum, serta berkomunikasi dengan orang lain. 

Yang ketiga, IHL juga mengatur bahwa pihak medis tidak boleh dibatasi pekerjaannya apalagi dijadikan target serangan. Mereka tetap mengobati dan merawat pejuang atau orang-orang yang terluka. Lalu selanjutnya IHL juga menekankan bahwa meskipun jelas dalam perang pasti ada korban, korban jiwa harus diminimalisasi, serta fokus pada bagaimana agar perang itu dapat segera diakhiri.

Sedangkan genosida, secara etimologi berasal dari kata geno- yang berarti gen, ras, suku dan -cida berarti pembantaian. Sedangkan menurut KBBI genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras. Istilah ini semakin dikenal semenjak zaman Hitler dimana dilakukan pemusnahan kaum yahudi di jerman. 

Tindakan ini dilakukan untuk melenyapkan suatu kelompok dengan hubungan genetis, seperti dari kalangan suatu suku, ras, etnis dan meluas termasuk agama tertentu. Sejarah mencatat telah terjadi 3 peristiwa genosida; genosida Armenia, holocaust Hitler, genosida Rwanda di Afrika. 

Bentuk genosida yang dilancarkan bisa berupa pembantaian anggota kelompok, sengaja menyengsarakan kehidupan suatu kelompok masyarakat, menerapkan Tindakan yang ditujukan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok masyarakat itu, serta bentuk pemusnahan gen lainnya.

Dimana PBB, Dimana kemanusian?

            Lalu siapakah yang berperan untuk menjaga kedamaian dunia. PBB secara bangga mengakui tugas agungnya menjaga perdamaian dunia. Sejarah berdirinya PBB bahkan karena keinginan untuk menghentikan segala bentuk perang yang terjadi di dunia. Tapi konflik Palestina-Israel justru muncul karena adanya andil dari PBB. Tugas PBB dikutip dari laman resminya diantaranya adalah

  • Mengupayakan perdamaian dan keamanan
  • Melakukan tindakan militer terhadap ancaman perdamaian
  • Memberi sanksi terhadap pelanggaran keamanan
  • Mengendalikan dan mengurangi persenjataan
  • Membiayai Pembangunan
  • Melindungi pengungsi dan pencari suaka
  • Memastikan penegakan HAM

Resolusi 2286, juga dikenal sebagai Resolusi Perlindungan Sipil, merupakan langkah penting bagi Dewan Keamanan PBB untuk mengatasi tantangan kemanusiaan di medan perang. Namun, kejahatan perang yang secara jelas dilakukan Israel tidak pernah ditanggapi dengan serius oleh PBB. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun