Mohon tunggu...
Kayla Manda Maharani
Kayla Manda Maharani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Here

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Era Baru Manusia

14 September 2022   13:32 Diperbarui: 14 September 2022   18:08 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://unsplash.com/photos/DZpc4UY8ZtY

Hukum dan teknologi adalah dua kata yang tentu saja sudah tidak asing di telinga masyarakat, akan tetapi jika dilihat secara seksama, hukum dan teknologi merupakan dua kata yang tampaknya tidak memiliki kaitan apapun antara satu sama lain. Namun, agar lebih mudah dipahami marilah kita menilik terlebih dahulu apa arti sebenarnya dari dua kata tersebut.  

Melansir dari situs law.uii.ac.id   kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu hakama-yahkumu-hukman yang secara umum hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang memiliki tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia. 

Oleh karena itu, hukum diciptakan untuk menjamin kehidupan masyarakat dan mencegah terjadinya kekacauan di masyarakat.  

Lalu menurut Welianto yang dikutip dari situs Kompas.com kata teknologi yang berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu technologia, techno yang berarti keahlian dan logia yang berarti pengetahuan, dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan dalam membantu dan memudahkan kehidupan manusia.

Seiring berjalannya waktu, hukum dan teknologi pada akhirnya bisa berjalan beriringan dan saling berkaitan, karena di era digital seperti saat ini teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari. 

Kemajuan teknologi mengalami perkembangan yang sangat signifikan, hal ini dapat dilihat pada era Industri 4.0 yang dikutip dari situs kominfo.go.id merupakan era ketika kehidupan manusia sudah berjalan dan berkembang dengan berbagai teknologi, istilah tersebut pertama kali diperkenalkan pada 2011 di Hannover Fair. 


Sebelum memasuki era 4.0 manusia sudah mengalami 3 era sebelumnya, yaitu Society 1.0 adalah masa berburu dan meramu, Society 2.0 adalah masa ketika manusia mengembangkan pertanian, dan Society 3.0 yang identik dengan masyarakat industri.

Ketika manusia hidup di era Society 4.0, mereka sudah merasakan bagaimana teknologi telah berperan besar dalam kehidupan. Namun, ketika sudah memasuki era Society 5.0 teknologi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia akan semakin berkembang, lalu manusia dan teknologi akan hidup secara berdampingan. 

Melansir dari situs wikipedia.org  Society 5.0 dicetuskan oleh negara Jepang yang ingin menciptakan masyarakat dengan konsep masyarakat super pintar. Tentu saja perkembangan baru era teknologi saat ini akan membawa pengaruh yang sangat drastis bagi kehidupan masyarakat. 

Pada era Society 5.0 saat ini, manusia akan diarahkan menuju kehidupan ketika dunia nyata dan dunia maya dapat berjalan beriringan, dengan demikian dapat dilihat bahwa kehidupan manusia pasti akan semakin bergantung pada teknologi dan teknologi akan semakin berpengaruh terhadap tiap sendi kehidupan manusia.

Setiap aspek dalam kehidupan pasti mulai memasukkan teknologi dalam kehidupan dan begitu pula dengan hukum, meskipun tidak bisa dipungkiri sedikit sulit untuk memahami kaitan hukum dengan teknologi,  pada saat ini merupakan era teknologi maka aspek hukum ikut mengalami perkembangan dan penyelarasan dengan teknologi. 

Ketika teknologi mengalami perkembangan dengan sangat pesat, hukum ikut mengalami perkembangan tersebut sehinggga teknologi sudah mulai diterapkan dalam pelaksanaan dan penegakkan hukum. 

Dalam menghadapi era Society 5.0 saat ini, manusia dapat menyelaraskan perkembangan teknologi dengan aspek hukum karena penerapan teknologi dan hukum bisa saling melengkapi. Penegakkan hukum pada era Society 5.0 perlu melibatkan teknologi dalam penerapannya, perkembangan teknologi pada era Society 5.0 memiliki dampak yang positif dan sangat membantu kemajuan di bidang hukum. 

Pada era ini, masyarakat dapat menyampaikan ide dan pendapat mereka terhadap penerapan hukum melalui teknologi internet, dan tidak perlu bersusah payah menyampaikan secara langsung seperti dulu ketika teknologi belum berkembang.

Dampak lain dari keselarasan antara hukum dan teknologi yaitu para penegak hukum sudah menggunakan kemajuan teknologi dalam pekerjaan mereka, salah satunya dalam hal pembuatan produk hukum seperti Undang-Undang. 

Saat ini, Undang-Undang dibuat dengan menggunakan teknologi seperti komputer dan biasanya berbentuk digital dan tidak seperti sebelumnya ketika Undang-Undang dibuat secara manual dengan menulis, hal tersebut akan lebih memudahkan dalam menyebarkan informasi produk hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat  akan mudah mengetahui produk hukum yang dibuat secara digital. 

Oleh karena itu, teknologi dan hukum dapat saling melengkapi, maka bukan hanya teknologi yang diterapkan dalam hukum, sebaliknya hukum juga dapat diterapkan dalam perkembangan teknologi pada era Society 5.0 saat ini.

Perkembangan teknologi pada era Society 5.0 saat ini telah membuat dunia mengalami globalisasi yang bahkan hal tersebut sudah terjadi sejak era Society 4.0, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini maka akan membuat arus informasi di seluruh dunia semakin terbuka, terutama dalam media digital seperti internet. Setiap informasi yang disebarluaskan melalui internet akan dengan mudah diakses oleh semua orang.

Dengan kemudahan seperti itu maka tidak sedikit orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk kejahatan. Kejahatan jenis ini disebut dengan Cyber Crime, para pelaku dalam kejahatan jenis ini akan melakukan tindakan kriminal melalui dunia maya, dan para pelaku biasanya memanfaatkan kelemahan teknologi seperti jaringan komputer dan informasi.

Melihat akan kejahatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dapat diterapkan dalam perkembangan teknologi. Hukum dapat digunakan untuk melawan Cyber Crime yang marak terjadi seiring dengan perkembangan di era Society 5.0 tentu saja keberadaan hukum sangat diperlukan untuk menjaga serta melindungi para pengguna dunia maya dari serangan pelaku Cyber Crime. 

Hukum dapat ditegakkan untuk mengadili para pelaku serta membuat aturan yang pasti mengenai hal yang benar dan salah dalam berinteraksi di internet. 

Hal lainnya yang dapat dilihat dari penerapan hukum dalam menghadapi era Society 5.0 adalah dengan dibuatnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE. 

Melansir dari situs kominfo.go.id UU ITE mengatur tentang segala informasi dan kegiatan transaksi secara digital di Indonesia, dengan adanya UU ITE kehidupan digital masyarakat menjadi lebih terjamin dan terlindungi, produk hukum ini mulai berlaku pada 21 April 2008. 

UU ITE dapat diterapkan pada setiap aktivitas atau perilaku yang melanggar hukum terutama di dunia maya sehingga orang-orang tidak bisa berlaku dan berpendapat tidak sesuai aturan karena bisa terkena pasal dalam UU ITE, dan pada akhirnya penerapan hukum seperti UU ITE ini dapat menciptakan kehidupan digital pada era Society 5.0 ini menjadi aman dan terlindungi.

Melihat perkembangan dan perubahan zaman yang semakin pesat, hukum dan teknologi dapat saling melengkapi. Teknologi dapat membantu dan memudahkan dalam pembuatan dan penegakkan hukum, sedangkan hukum dapat diterapkan untuk melindungi dan menciptakan keamanan dalam menghadapi perkembangan teknologi pada era Society 5.0 saat ini. 

Oleh karena itu, hukum dan teknologi haruslah selaras karena dengan semakin berkembangnya teknologi, hukum juga harus berkembang mengikuti era baru yang penuh teknologi ini karena jika kita tidak mengerti tentang hukum, maka tidak bisa melindungi diri sendiri pada era baru Society 5.0 saat ini yang penuh tantangan. 

Sudah seharusnya masyarakat menyelaraskan perkembangan teknologi dengan penegakkan hukum, karena hukum tidak seharusnya dilupakan dan terlalu terfokus pada kehidupan digital. Kembangkan hukum dengan teknologi dan kembangkan teknologi dengan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun