Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkada Berbasis Teknologi Solusi di Kala Pandemi

9 Oktober 2020   17:20 Diperbarui: 9 Oktober 2020   17:27 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara demokrasi merupakan negara yang mementingkan rakyat. Abraham Lincoln menyebut demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. 

Indonesia dianggap sebagai negara yang sukses menjalankan demokrasi. Ukurannya sejak Reformasi, telah berlangsung Pilkada secara langsung dan serentak di ratusan daerah. Pilkada tahun ini adalah Pilkada tahap keempat. 

Selain itu, di Pemilu 2019 yang secara bersamaan menghelat Pilpres dan Pileg secara bersamaan. Dalam Pemilu 2019 tersebut masyarakat mencoblos lima surat suara sekaligus: Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagaimana tercantum di UUD 1945. Salah satu ciri negara demokrasi yaitu merdekanya setiap warga negara. Maksudnya warga negara memiliki hak untuk berpendapat, hak memilih, hak berkumpul dan lain lain.

Sebagai negara demokrasi, partisipasi warga negara untuk mengemukakan pendapat ataupun untuk memilih sangat diperlukan. 

Menurut Ramlan Surbakti, "partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala bentuk keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya." 

Intinya partisipasi politik sangat penting untuk mengatur tatanan negara demokrasi. Namun mayoritas partisipasi politik yang didengar oleh pemimpin/pemerintah adalah segolongan elit penguasa saja. Sedangkan masyarakat biasa cenderung tidak didengarkan ketika mengutarakan pendapat berpolitik.

Partisipasi politik di Indonesia selama ini dalam konteks pemilihan pemimpin, memiliki asas Pemilihan Umum yang harus dipedomani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, menegaskan "pemilu didasarkan dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, adil. Pemilu di Indonesia masih diadakan secara offline. 

Maksudnya pemilu di Indonesia ketika warga memilih masih dilakukan secara konvensional (berbasis kertas).  

Efektifiitas penggunaan kertas cukup baik meski sudah sering ditemukan berbagai kecurangan, maka lembaga hitung cepat hadir (quick count ) meski terkadang agak sulit dimengerti mengapa akurasinya bisa mendekati tepat. 

Perkara lembaga hitung cepat, juga perlu di cek ulang lembaga mana saja yang berhak melakukan hitung cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun