Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tandai dan Jangan Pilih Bapaslon Pilkada Pelanggar Protokol

7 September 2020   23:16 Diperbarui: 7 September 2020   23:58 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Massa pendukung salah satu Bakal Pasangan Calon di Pilkada Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat yang berkerumun dan konvoi mengantar Paslonnya - Foto: Istimewa

Pandemi COVID-19 telah mengubah banyak hal. Salah satunya di bidang politik: Pemilu dengan protokol kesehatan.

Sejumlah negara lain di dunia terbukti berhasil menggelar Pemilu baik lokal maupun nasional. Korea Selatan, Inggris, Perancis, Jerman, Amerika Serikat, dan masih banyak lagi.

Tentu saja ada mekanisme dan aturan baru. Di Indonesia, sebanyak 270 daerah akan menyongsong pesta demokrasi lokal. 

Ingat, pesta demokrasi kali ini harus dijalani dalam kondisi prihatin: tidak ada kerumunan, arak-arakan, konvoi apalagi kampanye umum di lapangan terbuka. Pesta demokrasi itu artinya, kita bebas memilih pemimpin. Makna pesta bukan berarti hura-hura, pesta pora, ajeb-ajeb. Bukan. Bukan itu.

Jangan lagi membayangkan seperti kebiasaan dalam setiap hajatan politik bernama Pemilu yang selalu menghadirkan panggung rakyat, konser menampilkan penyanyi dangdut yang seksi, atau hiburan lain yang selama ini digelar untuk mengundang masyarakat mendengarkan pada kandidat beserta juru kampanyenya menyampaikan visi, misi dan gagasannya.

Namun, bukan warga +62 Indonesia namanya jika aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Ya, seperti yang disampaikan Bawaslu menurut hasil laporan di lapangan: sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Jumlah tersebut hampir setengah total Bapaslon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 678 Bapaslon. Ada yang arak-arakan, konvoi, berkerumun, tidak menggunakan masker dengan baik benar, tidak menjaga jarak, dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Mirisnya, pelanggaran tersebut dilakukan para kandidat dan ada yang melibatkan elit politik nasional, ulama terkemuka dan tidak sedikit para calon incumbent atau kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.

Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengarah Pemerintah Daerah telah menegur 53 Bapaslon incumbent yang terbukti melanggar protokol dengan melibatkan ratusan hingga ribuan orang pendukungnya saat mendaftar ke KPU.

Kemendagri dengan perannya menjadi POROS jalannya pemerintahan dan politik dalam negeri, meningkatkan pelayanan publik, menegakkan demokrasi dan menjaga integrasi bangsa tentu saja tidak tinggal diam dengan festival pertunjukan pelanggaran protokol yang dilakukan sekitar 243 Bapaslon sejak hari pertama hingga hari ketiga pendaftaran ke KPU.

Kemendagri, pada Senin (8/9), menginiasiasi rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU RI dan Bawaslu RI dalam rangka mengevaluasi tahapan Pilkada dengan harapan Pilkada Serentak Tahun 2020 sukses dan bisa menjadi momentum mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun