TAHAPAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 merupakan proses demokrasi di mana dilakukan pemilihan terhadap kepala daerah baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah tertentu yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.Â
Pilkada serentak merupakan implementasi selama 10 tahun belakangan dimana adanya perubahan sistem pemilu yang dianut, hal tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih efisien, sehingga dapat mengakomodir semua aspirasi publik.Â
Sebagai penyelenggara, KPU terus menjalankan tahapan Pilkada sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.Â
PKPU itu mengatur tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah. Tahapan Pilkada tetap berjalan. Saat ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 tetap berjalan. Kenapa lebih sulit?Â
Bagi kalangan KPU dan Bawaslu masing-masing dengan jajarannya sampai di tingkat bawah, sudah biasa dan piawai menyelenggarakan hajatan pemilu baik untuk DPR RI, DPD, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Kota.Â
Tidak sedikit mereka memiliki pengalaman berulang-ulang dari tingkatan yang berbeda. Sedangkan melaksanakan pada pilkada serentak yang direncanakan 9 Desember 2020, dalam suasana pandemi COVID-19, merupakan pengalaman pertama.Â
Ada tata cara yang tidak boleh dilanggar, yaitu protokol kesehatan.Â
Menyimak penjelasan dr. Thohar Arifin, sekaligus membayangkan betapa repot dan rumit pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.
Bicara protokol kesehatan pada perhelatan Pilkada 2020, memang harus dipersiapkan dengan baik. Diorganisir secara matang.Â
Apalagi seperti yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebanyak 49 daerah dengan perincian 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota tergolong berisiko tinggi. Sementara 43 tidak terdampak, 72 risiko ringan, dan 99 berisiko sedang.Â
Bagaimana menurut pendapat anda, pesta demokrasi di tengah-tengah pandemi COVID-19. Atau sedang ada wabah Covid-19, Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan yang hanya mundur dua bulan 16 hari dari rencana awal, 23 September 2020.Â