Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada 2020 Sejalan dengan Upaya Penanganan COVID-19

27 Agustus 2020   17:38 Diperbarui: 27 Agustus 2020   18:06 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada 2020 - Foto: kumparan.com


PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Pilkada) Serentak Lanjutan Tahun 2020 selain merupakan agenda nasional atau istilah lainnya salah satu Program Strategis Nasional yang harus disukseskan para pemangku kebijakan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang menggelar Pilkada, juga tidak bisa lepas dari upaya memutus mata rantai COVID-19.

Sebagaimana yang diharapkan Presiden Joko Widodo terkait PENANGANAN COVID-19 juga harus satu tarikan nafas dengan PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Bahkan, Presiden sampai menerbitkan Perpres 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Presiden menganalogikan Pepres tersebut dengan istilah REM dan GAS. Rem diterjemahkan sebagai penanganan dampak kesehatan dan ekonomi yang berjalan seiring.

Kongkritnya, Pemerintah terus berupaya menangani dampak kesehatan dengan memberikan dukungan anggaran, sarana prasarana kesehatan, tenaga kesehatan dan upaya pengadaan vaksin yang saat ini sudah memasuki tahap akhir uji klinis yang sudah diujicoba ke beberapa relawan sebagai sampel.

Hal lain yang dilakukan pemerintah untuk mengerem penyebaran COVID-19 ialah dengan penanganan dampak kesehatan yang membutuhkan peningkatan disiplin masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Istilah yang sering Penulis dengar dalam setiap pengarahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ke Pemerintah Daerah ialah: proteksi diri  perorangan.

Ya, artinya masyarakat diminta dengan kesadaran penuh, saling memproteksi diri masing-masing mengingat kita sudah memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal life yang menuntut kita untuk terbiasa hidup berdampingan dengan virus Corona. Mengingat kemampuan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat terdampak COVID-19 sangat terbatas dan sangat berat dilakukan jika memang harus dilakukan skenario lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara untuk melakukan upaya GAS memulihkan kembali perekonomian nasional, setelah terkontraksi (demand, supply dan produksi terganggu), HARUS distimulus agar dapat bangkit kembali.

Kembali ke permasalahan Pilkada dan penanganan COVID-19, Penulis mengutip ajakan Mendagri agar masyarakat berpikiran terbuka, bahwa gagasan menggelar Pilkada Serentak tahun 2020 bukanlah bagian yang terpisahkan dari penanganan COVID-19.

Di setiap kesempatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia terkait persiapan Pilkada Serentak tahun 2020, Mendagri selalu memonitor penanganan COVID-19 berdasarkan data-data dimiliki Kemendagri.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi tersebut, Mendagri selalu ingin menyamakan persepsi bahwa Pilkada ini bukan menjadi bagian yang terpisahkan dari penanganan COVID-19. Pilkada menurut Mendagri Tito Karnavian, merupakan stimulus untuk meningkatkan roda perputaran ekonomi daerah sekaligus sebagai ajang para calon kepala daerah beradu gagasan tangani COVID-19.

Penanganan COVID-19 mustahil dilakukan sendiri. Kalau hanya oleh pemerintah pusat, kata Mendagri, tidak akan bisa maksimal 50% gasnya, 270 daerah ini bisa men-trigger daerah-daerah lain, 278 daerah yang tidak ada Pilkada, tetapi sebagian besar daerah yang ada pilihan gubernurnya ya itu juga ada geliat Pilkada.

Mendagri juga telah meminta KPU untuk menyinergikan, baik topik debat para calon kepala daerah, alat peraga kampanye dan berbagai kebijakan yang selaras dengan penanganan pandemi COVID-19.

Bahkan alat peraga kampanye dalam revisi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020, memperbolehkan memasang stiker gambar pasangan calon pada handsanitizer dengan bertuliskan handsanitizer ini berguna untuk mencuci tangan membunuh virus, masker juga bisa, masker kain dengan gambar pasangan calon, nomor pasangan calon, sehingga bisa untuk mengangkat elektabilitas dan popularitas pasangan calon tapi juga bermanfaat untuk pengendalian pandemi di daerah itu. Sehingga, selain menggeliatkan perekonomian UKM yang memproduksi stiker, face shield bergambar pasangan calon, juga semakin menggaungkan sosialisasi pencegahan COVID-19.

Kita tahu efek domino COVID-19 yang telah berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat: sejumlah pusat perbelanjaan, restaurant, hotel dan tempat wisata ditutup. Pabrik ditutup dan transportasi dibatasi, terjadi PHK besar-besaran, pendapatan masyarakat menurun, pengangguran meningkat, dan angka kemiskinan meningkat tajam ditambah lagi dampak kesehatan yang sangat luar biasa dimana banyak masyarakat terpapar COVID-19 hingga jumlah korban positif dan meninggal terus bertambah.

Karena itu, Presiden sebelumnya juga telah menerbitkan  Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 sebagai bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran COVID-19, mengingat masih minimnya KESADARAN MASYARAKAT terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, Inpres tersebut sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Dengan adanya Inpres tersebut, Pemda bisa dengan tenang karena ada payung hukum dari pusat untuk menerjemahkan Inpres ke dalam Peraturan Daerah (PERDA) terkait sanksi hukuman kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Karena selama ini, aturan sanksi atau denda yang tertuang dalam Pergub, Perbup atau Perwako masih berupa teguran, sanksi sosial. Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat Prof. Irwan Prayitno, Selasa (25/8/2020) malam dalam Rapat Koordinasi dengan Mendagri bersama sejumlah Kepala Daerah se-Sumatera Barat terkait Persiapan Pilkada dan pengarahan Mendagri kepada Satgas Penanganan COVID-19 di Sumbar, pihaknya akan menerbitkan Perda sanksi yang tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi denda maupun kurungan penjara bagi yang tidak memakai masker, atau melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Di sisi lain, beberapa klausul dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 juga menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk: Pertama, melakukan sosialisasi dan diseminasi secara massif tentang penerapan protokol kesehatan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kedua, memberikan pedoman teknis kepada Pemda dalam menyusun Perturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota.

Ketiga, memberikan pendampingan penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota. Keempat, berkoordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah. Kelima, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam minimal satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dari semua penjelasan di atas, penulis berharap tidak ada lagi keraguan publik terhadap upaya Pemerintah Pusat bersama-sama Pemerintah Daerah untuk menyukseskan salah satu agenda nasional yaitu Pilkada Serentak Tahun 2020 yang mana sejalan dengan penanganan COVID-19.

Mengingat titik tekan dalam berbagai aspek dalam setiap tahapan Pilkada mulai dari penerapan protokol kesehatan sejak pemutakhiran data oleh Petugas, pencocokan dan penelitian data pemilih, protokol saat di TPS, hingga kampanye yang seluruh alat peraga juga berisi narasi sosialisasi pencegahan COVID-19, pun demikian termasuk dalam isu saat debat kandidat, isu saat kampanye, dan juga harapan masyarakat terhadap pemimpin yang terpilih merupakan Kepala Daerah yang berkomitmen penuh akan menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya secara maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun