Oleh:
Reza Fahlevi (Direktur Eksekutif The Jakarta Institute)
KEBAKARAN merupakan salah satu momok yang masih menghantui masyarakat. Beragam sebab menjadi latar belakang dari kebakaran ini. Namun, hanya cara pemadaman  baik dan solid yang mampu memadamkan api secara cepat, sekaligus mencegah atau meminimalisir jatuhnya korban.
Dan pemadaman yang baik serta solid itu tak bisa dilepaskan dari kelembagaan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang kuat. Kuatnya lembaga pemadam kebakaran itu, hanya bisa terwujud apabila damkar berdiri sendiri sebagai sebuah dinas.
Pelaksanaan tugas damkar dalam melayani dan melindungi masyarakat ketika terjadi kebakaran, hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah.
Maka, alangkah tepat usaha Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Prof. H.M. Tito Karnavian, MA., Ph.D., untuk menjadikan Damkar sebagai dinas sendiri. Menurut Mendagri, pemadam kebakaran setara dengan penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya bagi warga negara.
Sebagai organisasi solid yang mampu bertahan lebih dari satu abad, Mendagri menegaskan Damkar merupakan urusan wajib bagi masyarakat yang sudah seharusnya dipayungi lembaga atau dinas tersendiri didalam Pemerintahan Daerah.
Apalagi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri memang harus mengupayakan untuk menjadikan Damkar sebagai dinas mandiri.
Dan peralihan bentuk kelembagaan Damkar tersebut harus mampu diwujudkan oleh Pemda paling lambat satu tahun sejak Peraturan Mendagri itu diundangkan.
Upaya Mendagri itu sangat tepat. Damkar sewajarnya memang harus menjadi salah satu urusan wajib dalam pemerintahan daerah.
Sebab hal itu  berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Karena itu, harus ada prioritas dari APBD untuk Damkar agar kinerja para anggota Damkar bisa lebih baik lagi. Dan untuk mendapatkan anggaran yang memadai dan khusus dari APBD, Damkar mutlak harus menjadi dinas sendiri.