Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kemendagri dan Efektivitas Dana Desa

29 Februari 2020   10:50 Diperbarui: 1 Maret 2020   15:32 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan paparan dalam rapat kerja perecepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

DANA desa, menjadi salah satu stimulus dalam pembangunan pedesaan. Dengan dana desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, termasuk infrastruktur pertanian sangat diharapkan terlaksana.

Karena itu, tak aneh apabila Pemerintah hingga, 19 Februari 2020 sudah melakukan transfer dana desa lebih besar empat kali lipat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Per-tanggal 19 Februari, dana desa tercatat sudah tertransfer ke desa-desa lebih kurang Rp 1,3 triliun. Desa yang menerima dana desa itu pun jumlahnya hampir tiga kali lebih banyak dibanding periode sebelumnya.

Dalam pengelolaan dana desa tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis, terstruktur dan berkesinambungan.

"Dana desa jangan sampai tersimpan di bank, tapi harus dibelanjakan untuk memicu dan menstimulasi terjadinya perederan uang sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah."

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan peningkatan transfer dana desa di awal tahun ini,  pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan bisa terpacu secepat mungkin.

Maka Kemendagri pun mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk lebih aktif dalam membelanjakan dana desa. Tentu, dana desa itu harus digunakan untuk belanja berbagai hal yang mendukung kemajuan desa.

Jadi Pemerintah Desa atau Kepala Desa hendaknya membelanjakan dana desa untuk belanja barang, belanja modal yang sesuai dengan aturan dan bermanfaat bagi pembangunan desa.  

Intinya, sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dana desa jangan sampai tersimpan di bank, tapi harus dibelanjakan untuk memicu dan menstimulasi terjadinya perederan uang sekaligus pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah.

Tekanan Kemendagri pada pemerintah desa itu sangat tepat.  Sebab Pemerintah desa adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan desa. Karena itu, Pemerintah Desa juga berada di garda terdepan dalam memastikan penggunaan dana desa sesuai tujuannya menurut undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun