Mohon tunggu...
Metanoia Abelard Numinous
Metanoia Abelard Numinous Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel Opini Metanum

Artikel Opini Metanum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan Sudah di Depan Mata, Sudah Siapkah RS di Indonesia?

19 November 2021   19:28 Diperbarui: 22 November 2021   20:38 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya kriteria yang harus dipenuhi tersebut membuat RS se-Indonesia membutuhkan penyesuaian dalam hal kesiapan untuk melaksanakan tahap awal Kelas Tunggal BPJS Kesehatan yang diproyeksikan tahun 2022.

Kesiapan RS se-Indonesia untuk Menerapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Melihat cukup banyaknya kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sebelum menerapkan kelas standar maka BPJS Kesehatan harus meninjau ulang kesiapan Rumah Sakit se-Indonesia. Hal yang harus menjadi pertimbangan adalah masih tingginya kesenjangan fasilitas antara rumah sakit di kota besar dan di daerah. 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan simulasi self assessment kepada 256 rumah sakit di daerah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi sebagai responden. Dari self assessment tersebut dinyatakan bahwa 86% rumah sakit yang menjadi responden secara prinsip sudah siap untuk menjalankan kelas standar dan hanya membutuhkan perbaikan infrastruktur skala kecil. 

Akan tetapi, untuk mengatakan bahwa seluruh rumah sakit sudah siap untuk menerapkan kelas standar merupakan hal lain yang harus diikuti dengan segudang data dan pengecekan secara langsung baik secara fasilitas dan operasional karena kerugian rumah sakit bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi ketika kelas standar diterapkan. 

Pasalnya, biaya operasional setiap rumah sakit berbeda terutama antara rumah sakit di daerah dan kota besar. Selain itu, dibutuhkan juga sosialisasi terkait kriteria kelas standar kepada rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan. 


Penerapan kelas standar ini juga harus melihat potret kondisi rumah sakit yang masih disibukkan dengan pandemi Covid-19. Penyesuaian skala kecil pun menjadi penting untuk diregulasi secara teknis karena, jumlah maksimal tempat tidur pasien dalam satu ruangan dan jarak tempat tidur menjadi salah satu kriteria kesiapan rumah sakit dalam menerapkan kelas standar agar setiap perubahan yang bertahap ini tidak akan mempengaruhi performa rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 secara drastis.

Penerapan kelas standar sebagai tahap awal kelas tunggal BPJS Kesehatan sudah di depan mata, namun kesiapan RS se-Indonesia yang belum jelas ditambah dengan Covid-19 yang kian tak selesai, memunculkan pertanyaan 'apakah penerapan kelas standar merupakan hal yang tepat dilaksanakan di tahun 2022?

Artikel Ini ditulis oleh Siti Naziyati dan Alda Fuji Yahmi.

Referensi :

CNBC Indonesia, 2021. Simak! Konsep Kelas Standar BPJS Kesehatan & Kesiapan RS. [online] Available at: <https://www.cnbcindonesia.com/news/20211002124902-4-280888/simak-konsep-kelas-standar-bpjs-kesehatan-kesiapan-rs> [Accessed 18 November 2021].

Yanwardhana, E., 2020. Batal 2021, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Molor ke 2022. CNBC Indonesia, [online] Available at: <https://www.cnbcindonesia.com/news/20201231134412-4-212779/batal-2021-penghapusan-kelas-bpjs-kesehatan-molor-ke-2022> [Accessed 18 November 2021].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun